TintaSiyasi.id -- Menyikapi kasus pagar laut di beberapa daerah pesisir pantai di megeri ini seperti di Tangerang, yang telah dikapling-kapling oligarki, Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa Dr. Ahmad Sastra menjelaskan, negara haram merampas lahan milik rakyat walaupun dengan dalih untuk pembangunan.
"Negara pun haram merampas lahan milik rakyat/perorangan walaupun dengan dalih untuk pembangunan," ungkapnya dalam keterangannya yang diterima TintaSiyasi.id, Rabu (12/2/2025).
Ia mengatakan, negara wajib memberikan kompensasi atau membeli lahan warga dengan cara yang diridai oleh pemilik lahan. Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran, adalah kezaliman.
Ia melanjutkan bahwa negara jelas tidak boleh mengeluarkan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai sebagian kawasan laut. Sebabnya, hal itu akan menyebabkan akses masyarakat untuk memanfaatkan laut menjadi terhalang.
"Kawasan yang merupakan milik umum, termasuk kawasan laut, terbuka untuk dimanfaatkan oleh siapa saja. Ini persis sebagaimana Mina yang diizinkan oleh Nabi saw. bagi siapa saja yang datang ke sana untuk menunaikan ibadah haji. Sabda Rasulullah saw.: Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang datang lebih dulu (HR at-Tirmidzi)," terangnya.
Karena itu, kata Dosen Filsafat itu, pembatasan akses masyarakat terhadap kawasan milik umum, seperti laut, adalah haram. "Apalagi jika hal tersebut mengakibatkan kemudaratan atau kerugian bagi masyarakat. Kaum Muslim, apalagi penguasa, berkewajiban untuk mencegah kemadaratan atau kerugian apapun yang menimpa rakyat," sesalnya.
Ia menekankan, salah satu penyebab konflik lahan, termasuk kawasan perairan, di negeri ini adalah karena ketidakjelasan perlindungan terhadap kepemilikan lahan. Akibatnya, kerap terjadi kasus penyerobotan lahan warga; baik oleh warga lainnya, oleh perusahaan, ataupun oleh negara.
Kepemilikan dalam Islam
Dia menjelaskan bahwa hukum Islam sedari awal telah mengklasifikan kepemilikan lahan dengan jelas, yakni: milik pribadi, milik umum dan milik negara. Islam pun memberikan perlindungan atas kepemilikan lahan ini. Perlindungan atas hak milik ini pernah disampaikan oleh Nabi Saw. saat khutbah Wada di Padang Arafah.
Ia mengutip hadis Rasulullah Saw. 'Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negeri ini'. (HR al-Bukhari dan Muslim).
"Pesan Rasulullah Saw. di atas berlaku untuk semua macam kepemilikan; milik pribadi, milik umum maupun milik negara. Siapapun diharamkan merampas hak milik pihak lain," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam syariah Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdaganganm.
"Dengan demikian laut termasuk ke dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi Saw. 'Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majah)," sambungnya.
Sungguh ironi negeri pancasila ini yang hampir setiap hari bergemuruh teriakan nkri harga mati, tetapi pada faktanya negeri ini telah dikapling-kapling oleh oligarki rakus dan serakah. Padahal Islam melarang yang namanya oligarki dimana kekayaan negeri ini bukan hanya beredar pada segelintir orang, tetapi kekayaan milik rakyat dirampas atas izin para pejabat pengkhianat. [] Alfia