Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah Gaul Bebas Bukan dengan Ide Bebas

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:29 WIB Last Updated 2025-02-07T13:29:54Z

Tintasiyasi.id.com -- Viral, video di media sosial yang menunjukkan tes kehamilan terhadap siswi SMA seusai liburan semester di Kabupaten Cianjur. Pihak sekolah merasa penting adanya kebijakan tersebut pihak dengan alasan, karena untuk mencegah pergaulan bebas di tengah maraknya kebebasan pergaulan dan kasus hamil di luar pernikahan akibat pergaulan bebas (Detik.com, 22-01-2025).

Jika mau berpikir kritis, tes kehamilan bukanlah upaya untuk mencegah pergaulan bebas. Pasalnya tidak selalu terjadi kehamilan meski telah melakukan seks bebas. Di sisi lain, yang terjerumus dalam kebebasan pergaulan hari ini bukan hanya remaja perempuan, namun juga dilakukan oleh remaja laki-laki. 

Sehingga tidaklah tepat jika ingin memastikan apakah para remaja sudah terjerumus seks bebas atau tidak dengan melakukan tes kehamilan pada siswinya saja.
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi maraknya pergaulan bebas yang terjadi pada generasi muda di negeri ini. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang mampu menyentuh akar persoalan masalah pergaulan bebas ini.

Tidak bisa dipungkiri, ideologi sekularisme dan liberalisme yang mengatur kehidupan manusia hari ini telah melahirkan para generasi termasuk generasi Islam yang berperilaku serba bebas tanpa batas. Sekularisme adalah ide yang memisahkan agama dari kehidupan. Artinya, agama atau Tuhan tidak berikan peran untuk memberi aturan bagi kehidupan manusia di dunia. Agama atau Tuhan hanya dilibatkan dalam urusan agama atau masalah ibadah ritual saja.

Sehingga untuk mengatur kehidupan manusia di dunia, sekularisme membuat dan menetapkan aturan yang bukan bersumber dari akidah islam dan jauh dari standar halal haram. 

Wajarlah paham liberalisme dan perilaku liberal muncul, salah satunya adalah pergaulan bebas.
Berbeda dengan Islam, yang melibatkan peran Allah SWT sebagai Pencipta sekaligus Sang Maha Pengatur untuk mengatur kehidupan manusia mulai dari ranah individu sampai kehidupan umum bersmasyarakat bernegara. 

Islam mempunyai seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna yang mampu menjawab dan menyelesaikan setiap problematika kehidupan manusia dari akar sampai cabang-cabangnya.

Dalam Islam, penyelamatan generasi merupakan tanggung jawab penguasa yaitu Daulah Khilafah terhadap rakyatnya, terlebih lagi tanggung jawab kepada Allah SWT. Karena fungsi pemimpin adalah sebagai pemelihara urusan rakyat serta sebagai junnah (perisai) umat. 

Sebagaimana yang ada dalam hadits yang diriwatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim bahsanya Rasulullah SAW pernah menyampaikan sebagaimana berikut, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas pihak yang kalian pimpin.” 

Dan hadits riwayat Muttafaqun ’alaih berkaitan bahwa penguasa adalah sebagai perisai, ”Sungguh Imam (Khalifah) itu perisai; (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan kekuasaannya.”

Berfungsi sebagai perisai yang merupakan benteng terluar negara, Khilafah akan membuat mekanisme bagaimana melindungi generasi muda dari ide-ide Barat yang merusak dan menyesatkan. 

Menjaga generasi muda agar senantiasa dalam ketaatan dan jauh dari perilaku maksiat.
Salah satunya menerapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam. Kurikulumnya dirancang dengan tujuan melahirkan para generasi yang berkualitas, berkepribadian Islam, dan hanya takut pada Allah SWT dimana dan kapanpun berada.

Dalam kurikulum Islam diberikan materi tentang sistem pergaulan pria dengan wanita yaitu berkaitan dengan kewajiban menutup aurat, larangan aktivitas mendekati zina seperti berkhalwat, larangan berzina, larangan berkomunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i, serta kewajiban menundukkan pandangan. Secara sederhana, melarang pacaran dan pergaulan bebas. (Taqiyuddin An-Nabhani , Nidzom Ijtima’i fi al-Islam).

Dalam sistem sosial, Khilafah akan mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Interaksi yang dibangun adalah interaksi produktif dan saling tolong menolong dalam membangun umat. Interaksi yang tidak syar’i seperti campur baur laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan, akan dilarang.

Khilafah pun akan menerapkan hukum syara’ akan kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan menjaga kesopanan. Berbagai sistem sosial diberlakukan untuk membangun akhlak mulia di tengah masyarakat dan jauh dari penyimpangan seksual seperti seks bebas, LGBT dan sebagainya.

Selain itu, Khalifah mempunyai kewajiban untuk mengatur media. Keberadaan media adalah memberikan edukasi bagi masyarakat, yang mempunyai tujuan agar masyarakat makin bertakwa, bukan menjadi media yang sering mempertontonkan tayangan-tayangan yang dapat merangsang perilaku maksiat yang jelas-jelas haram hukumnya. 

Jika ada media yang melanggar hukum dengan menayangkan tontonan pornografi, kekerasan, ide-ide yang menyesatkan pemahaman serta merusak akhlak maka diberikan sanksi tegas dan menjerakan.

Tidak cukup sampai di situ saja, Khilafah sebagai institusi penegak hukum-hukum juga menerapkan sistem sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah Sang Hakim. Sistem sanksi tegas diberlakukan dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran hukum syariah. 

Sistem sanksi ini juga akan mengerem upaya perusakan generasi dengan efektif. Sebagaimana yang sudah tertera dalam al qur’an bahwa bagi pelaku zina yang belum menikah, wajib didera seratus kali cambukkan dan boleh diasingkan selama satu tahun. Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah, harus dirajam hingga mati (QS. An Nuur ayat: 2).

Adapun bagi orang yang terlibat dalam memberikan fasilitas untuk melakukan zina dengan sarana apa pun dan dengan cara apa pun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan mendapatkan sanksi dari Khalifah. 

Menurut pandangan Islam, sanksi bagi mereka adalah penjara lima tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi lebih berat yaitu menjadi sepuluh tahun. (Abdurrahman Al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238).

Disamping itu, masyarakat yang dibangun oleh Khilafah adalah masyarakat yang bertakwa. Masyarakatnya mempunyai kesadaran untuk melakukan kontrol sosial agar perilaku maksiat dapat dicegah. Pemahaman akan kewajiban amar makruf nahi mungkar menjadi budaya yang dihidupkan oleh Khilafah.

Dalam rangka agar kontrol sosial ini tetap berjalan, negara menyiapkan qaadhi hisbah. Hakim ini ditugaskan untuk mengawasi ketertiban umum dengan menindak berbagai pelanggaran sosial seperti berdua-dua an dengan yang bukan mahram, pelanggaran cara berpakaian, perilaku menyimpang di tengah umum dan sebagainya.

Begitulah upaya Khilafah dalam menyelamatkan dan mejaga generasi dan masyarakatnya. Semoga negara Khilafah ini segera terwujud dalam kehidupan kita sekarang ini. Aamiin.[]

Oleh: Rizky Rachmawati, S. Si
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update