TintaSiyasi.id -- Menanggapi maraknya polisi terlibat dalam kasus pembunuhan, Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra, M.M. mengatakan, pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian.
"Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi total atas proses rekrutmen dan pendidikan terhadap institusi kepolisian," tulisnya dalam artikel yang berjudul Marak Polisi dan Remaja Terlibat Kasus Pembunuhan, Ada Apa dengan Bangsa ini?, Rabu (4/12/2024).
Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum kepolisian, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi polisi tembak siswa SMK, juga kasus polisi bunuh ibu kandung, menurutnya tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Seorang polisi semestinya menjadi pengayom masyarakat.
Ia menilai, pribadi yang cenderung amoral sangat dipengaruhi faktor lingkungan yang sekuleristik (menjauhkan agama dari kehidupan). Karenanya, hal penting yang harus dimiliki oleh seorang polisi menurutnya adalah kesadaran agama agar memiliki keterikatan kepada Allah, sehingga yang akan melahirkan keimanan, ketakwaan serta adab.
Ia menegaskan, Islam sangat melarang pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, sebagaimana dalam firman Allah surah Al-Maidah: 32, "Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia."
"Hukuman untuk pembunuhan sengaja dalam ajaran Islam adalah Qisas atau balasan setimpal, nyawa diganti dengan nyawa juga. Pelaku dihukum mati sebagai balasan atas pembunuhan yang dilakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS. Al-Baqarah: 178)," terangnya.
Ia mengatakan, hukum qishas hanya bisa berlaku ketika aturan Islam diterapkan secara total dalam sebuah negara, karena qishas hanya boleh dilaksanakan oleh pemerintah Islam yang memang memiliki otoritas hukum yang sah, bukan individu.
"Hukuman untuk pembunuhan dalam Islam mencerminkan prinsip keadilan dengan memberikan hak kepada keluarga korban, menegakkan keadilan di dunia, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Ini bertujuan untuk menjaga nyawa manusia, mencegah kejahatan, dan menumbuhkan harmoni dalam masyarakat," jelasnya.
Ia memandang, hukum qishas adalah hukuman paling adil dan efektif, juga akan membuat seseorang berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kejahatan. Karena tahu akan ada balasan setimpal, imbuhnya, ada efek pencegah dari orang lain melakukan hal yang serupa, selain qisas bisa membuat pelaku jera hingga tidak mengulangi perbuatannya.
"Qishas dalam Islam bukan hanya tentang membalas kejahatan, tetapi juga tentang menciptakan keadilan, menjaga kehidupan manusia, dan membangun masyarakat yang damai. Hikmahnya mencakup aspek spiritual, moral, sosial, dan hukum, menjadikan qisas sebagai sistem yang komprehensif untuk menegakkan keadilan di dunia, kaitannya dengan penjagaan jiwa manusia," pungkasnya.[] Witri Osman