TintaSiyasi.id -- Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama adanya rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai pada januari 2025 sebesar 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bahkan Ia berpandangan bahwa ini adalah upaya terakhir pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak yang kini cenderung stagnan pada kisaran 10 persen. (Pajak.com, 15/11/2024)
Pajak di negeri kita adalah sumber terbesar penopang APBN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan dari pajak menjadi sumber utama dalam struktur penerimaan negara, mencapai 82,4% dari total pendapatan. (https://data.goodstats.id/12/09/2024)
Dari data tersebut maka wajar saja jika nilai pajak terus menerus dinaikkan sekalipun menyulitkan masyarakat. Selain itu, negeri kita menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme pajak dan utang negara merupakan penopang utama sumber pendapatan negara dalam ekonomi kapitalisme. Padahal, jika kita teliti lebih mendalam dengan pajak dan utang negara ini justru akan menciptakan kekacauan dan kesulitan ditengah masyarakat seperti yang sedang dihadapi negeri kita ini.
Padahal negeri kita adalah negeri yang kaya dengan SDA yang melimpah. Seandainya saja SDA yang ada dikelola oleh negara sepenuhnya pasti akan dapat memakmurkan masyarakat tanpa ada pemungutan pajak dan tanpa ada utang negara. Namun, sebab negeri ini menerapkan sistem kapitalisme walhasil tidak mampu memanfaatkan sendiri kekayaan alam yang ada bahkan diserahkan kepada para pemilik modal baik asing maupun aseng atas nama investasi. Akhirnya, kekayaan negeri ini sama sekali tidak dirasakan oleh masyarakat bahkan masyarakat harus menopang APBN dengan kenaikan pajak dan menanggung beban negara.
Tentu saja rencana pemerintah menaikkan tarif pajak ini mendapat penolakan di masyarakat. Pasalnya, kenaikan pajak sudah sangat sering terjadi. Apalagi, kondisi perekonomian masyarakat saat ini tidak baik-baik saja bahkan semakin parah. Maka, jika ditambah lagi dengan beban pajak yang tinggi justru akan semakin menambah kesulitan hidup masyarakat. Biaya hidup tinggi, PHK terus terjadi, biaya pendidikan dan kesehatan yang juga harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Semua ini tentunya akan semakin menambah beban berat kehidupan masyarakat. Tingkat stres dan tingkat kriminal di tengah masyarakat pun terus meningkat akibat himpitan hidup dalam kapitalisme.
Semua kesulitan ini harus segera dihentikan. Kita sebagai masyarakat yang cerdas harus mencari solusi jangka panjang yang mampu menyelesaikan problem kompleks dalam kehidupan kapitalisme ini. Kita harus mencari solusi yakni sistem hidup yang berasal dari Sang Pencipta alam semesta, Allah SWT. Sistem hidup itu adalah sistem Islam kaffah.
Di dalam syariat Islam telah jelas adanya mekanisme pembiayaan negara dalam Baitul Mal melalui pos-pos pemasukan Baitul Mal yaitu ghanimah, fa’I, kharaj, zakat, jizyah dan lain-lain. Adapun pajak (dharibah) dalam Islam bukanlah merupakan penopang pemasukan negara. Pajak (dharibah) akan dipungut oleh negara Islam (Daulah Khilafah) saat Baitul Mal dalam keadaan kosong dan negara butuh pembiayaan yang sesegera mungkin harus ditunaikan seperti kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) dan kewajiban jihad. Semua sumber pemasukan dalam Islam bersumber dari hukum syariat dan bukan dari aturan buatan manusia. Di dalam negara Islam, tugas penguasa adalah menjadi pelayan masyarakat dan bukan sebaliknya masyarakat yang menjadi pelayan penguasa. Oleh karena itu, penguasa dalam Islam harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab kepada Allah SWT.
Selain itu, dalam Daulah Khilafah Islam akan diterapkan sistem kehidupan yang berasal dari Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan bukan hanya ekonomi. Maka, seluruh problem ekonomi dan problem kompleks lainnya yang lahir dari penerapan kapitalisme ini hanya bisa diselesaikan jika kita mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam kaffah yaitu Khilafah Islam.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah