TintaSiyasi.id -- Mungkin kita tidak asing dengan pernyataan ini, "Tahun 2025, kita tidak impor beras sama sekali". Sepotong pernyataan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada perayaan Natal Nasional 2025 di Jakarta (5/1/2026).
Sebagai masyarakat, tentu saja kita berharap hal ini bisa terlaksana. Indonesia bisa terbebas dari segala bentuk impor, termasuk impor beras. Menjadi negara yang mandiri, negara yang bisa swasembada pangan bahkan bisa melakukan ekspor dan tidak mengandalkan impor lagi sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya.
Pada kenyataanya, harapan tetap menjadi wacana. Pemimpin Indonesia mengingkari janjinya dan melakukan kesepakatan dengan Amerika Serikat pada Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Donald Trump di Wangshinton D.C pada 20 Maret 2026. Salah satu isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa Indonesia bersedia melakukan impor komoditi pertanian dari AS dengan nilai impor mencapai Rp75 triliun. Beras adalah salah satu komoditi pertanian yang akan diimpor sebanyak 1.000 ton pertahun. (bbc.com, 26-2-2026)
Kebijakan Anomali
Tidak heran jika kebijakan ini menuai kritik publik. Bagaimana tidak, kebijakan anomali tersebut tiba-tiba disetujui saat Presiden Prabowo telah menyatakan Indonesia sudah mencapai swasembada beras pada akhir Desember 2025 lalu. Selain itu, impor beras tersebut dilakukan saat Indonesia sedang menjalankan proyek Strategis Nasional, yaitu program Food Estate (lumbung pangan).
Jutaan hektare hutan dan lahan gambut telah dialihfungsikan demi terwujudnya mega proyek tersebut. Bahkan diberitakan pemerintah Indonesia menargetkan 20 juta hektare lahan akan dialihfungsikan demi terwujudnya swasembada pangan dan energi di Indonesia.
Lantas, mengapa pemerintah Indonesia masih ingin melakukan impor beras padahal Indonesia telah dinyatakan swasembada beras?
Mengapa pemerintah tidak fokus menyelesaikan mega proyek tersebut yang katanya untuk memenuhi pangan dalam negeri?
Bayangkan saja, Indonesia akan kehilangan 20 juta hektare hutan dan lahan gambutnya. Ini bukanlah angka yang kecil, luas lahan yang akan dialihfungsikan setara dengan dua kali Pulau Jawa. Lantas, apakah dengan pengalihan fungsi lahan seluas ini bisa menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam negeri akan terpenuhi? Serta apakah Indonesia akan mampu melakukan ekspor sesuai harapan sang penguasa negeri? Ataukah kebijakan dan mega proyek ini justru malah mendatangkan bencana dan atau malah menjamin pihak tertentu?
Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian menegaskan bahwa impor beras tersebut merupakan beras khusus, seperti jenis basmati dan ini tidak akan menganggu swasembada beras di Indonesia. Menurut beliau jumlah impornya sangat kecil dan bersifat khusus hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen tertentu, seperti wisatawan asing yang datang berkunjung ke Indonesia, bukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat umum. (cnbcindonesia.com, 3-3-2026).
Pertanyaannya, dengan luas lahan 20 juta hektare apakah Indonesia tidak mampu memproduksi sendiri jenis beras basmati ini? Padahal, dilansir dari Kumparan.com (16-2-2019), Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi) Sukamandi, berhasil mengembangkan varietas padi jenis basmati di Indonesia dan telah diluncurkan pada Februari 2019. Mengapa keberhasilan ini yang tidak dikembangkan oleh para pemangku kekuasaan negeri ini?
Penjajahan Neoimperialisme
Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten terhadap apa yang diputuskannya. Walaupun menurut Mentan kebijakan ini tidak akan mengganggu swasembada pangan dalam negeri karena jumlah beras yang diimpor sangat kecil, namun tetap saja kebijakan tersebut telah membuka celah bagi pihak asing untuk mengobrak-abrik kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, baik dalam segi politik maupun ekonomi. Sehingga tidak menutup kemungkinan kebijakan dari pihak asing tersebut bisa mempengaruhi harga beras maupun gabah dalam negeri yang dapat merugikan bagi para petani dan juga masyarakat. Buktinya walaupun pemerintah telah menyatakan swasembada beras, namun tetap saja harga beras masih terbilang mahal dan pemerintah masih membeli gabah dari petani dengan harga yang sangat murah.
Selain itu, kebijikan impor beras dari AS juga membuktikan bahwa kedaulatan pangan dan ekonomi di Indonesia masih lemah. Perjanjian tersebut telah memberi celah bagi AS untuk mempengaruhi ekonomi Indonesia.
Ya benar, secara tidak langsung AS berhasil menjajah Indonesia secara neoimperialisme. Akibatnya, Indonesia tidak memiliki kedaulatan secara utuh untuk menentukan kebijakannya sendiri. Indonesia masih begitu mudah dipengaruhi untuk menyetujui perjanjian-perjanjian yang menurut mereka bisa menguntungkan bangsa Indonesia tetapi pada kenyataannya justru merugikan.
Amerika Serikat sendiri adalah negara maju yang menganut paham sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi yang mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang kecil. Dalam kasus ini AS menggunakan kekuasaannya sebagai negara adidaya (superpower) untuk meraup keuntungan dari Indonesia. Apakah karena iming-iming bisa menjalin kerjasama secara bilateral antara Indonesia dan AS serta bisa mendapatkan tarif impor yang kecil dari Donald Trump sehingga Indonesia berhasil diperdaya?
Bayangkan saja hasil dari kesepakatan ART tersebut Indonesia harus memenuhi 217 kewajiban sedangkan Amerika Serikat hanya 6 kewajiban. Sungguh, fakta yang sangat mengusik akal sehat.
Kerjasama Dagang dengan Negara Kafir dalam Islam
Beginilah penampakan negeri yang telah condong pada paham kapitalisme. Paham yang bersifat materialistis, paham yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat untuk menyenangkan hati para kapitalis. Lihatlah negeri ini, demi mendapatkan pengakuan dari negara adidaya, para penguasanya rela mengorbankan rakyatnya. Negeri ini bahkan kehilangan jati dirinya akibat terjajah secara neoimperialisme.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk penganut agama Islam terbanyak di dunia, sudah seharusnya negeri ini tunduk pada syariat Islam dalam mengatur dan mengurus rakyatnya. Termasuk dalam persoalan kedaulatan maupun dalam membuat kebijakan harus berlandaskan pada Al-Qur'an dan as-sunnah, bukan berlandaskan ikut-ikutan sesuai keinginan para kapitalis atau para superpower.
Untuk persoalan impor beras, Islam tidak melarang menjalin aktivitas perdagangan dengan negara kaum kafir asal dilakukan dengan kaum "kafir dzimmi", bukan dengan "kafir harbi". Kafir dzimmi adalah kaum yang tidak mengikuti petunjuk Allah Swt. serta mengingkari bahwa Rasulullah saw. adalah nabi dan utusan Allah Swt., namun mereka diberi izin untuk tinggal di dalam wilayah Daulah Islam dan mereka mau tunduk dengan aturan yang ditetapkan oleh daulah. Mereka juga diwajibkan untuk membayar jizyah (semacam pajak) kepada Daulah Islam dan daulah sendiri akan menjamin serta memberi perlindungan kepada mereka. Menjalin aktivitas perdagangan dengan kafir dzimmi inilah yang dibolehkan dalam Islam, dengan syarat cara penjualan dan komuditas yang diperdagangkannya harus sesuai syariat Islam.
Sedangkan kafir harbi adalah kaum yang juga tidak mau mengikuti petunjuk Allah Swt. serta tidak mau mengakui bahwa Rasulullah saw. adalah nabi dan utusan Allah Swt.. Mereka tinggal di luar wilayah Daulah Islam dan tentu saja tidak mau tunduk pada aturan Daulah Islam. Kafir harbi inilah yang tidak diperbolehkan dalam Islam untuk menjalin aktivitas apapun dengannya, termasuk aktivitas perdagangan karena kafir harbi adalah kaum yang memusihi Islam secara terang-terangan, untuk itulah para kafir harbi pantas untuk diperangi.
Khatimah
Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi, menjamin dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya, serta menjaga kedaulatan negara tanpa harus bergantung dan disetir kebijakannya oleh negara kafir. Para pemimpin negara harus menjalankan tugasnya dengan penuh amanah dan penuh tanggung jawab semata-mata hanya mengharapkan keridaan Allah Swt., bukan mengharapkan keuntungan materi yang bersifat duniawi. Allah Swt. berfirman yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui (27). Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar (28). (TQS. Al-Anfal ayat 27-28)
Namun penerapan ini tidak akan bisa terlaksana jika suatu negara dan pemimpinnya condong pada paham kapitalis. Hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffahlah yang mampu meriayah negara dan rakyatnya tanpa harus diganggu dan disetir kebijakannya oleh negara penjajah. Sebab sistem yang diterapkan adalah sistem yang berlandaskan pada syariat Islam. Hanya Daulah Khilafah Islamiyah yang mampu menerapkannya. Tidak bergantung pada negara-negara kafir yang jelas-jelas memerangi kaum muslim. Wallahu a'lam bishawwab.
Oleh: Nur Hajrah MS
Aktivis Muslimah