Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Indonesia Peringkat Atas Judol, Sungguh Terlalu!

Kamis, 11 Juli 2024 | 07:07 WIB Last Updated 2024-07-11T00:07:59Z
Tintasiyasi.id.com-- Sungguh terlalu, Indonesia menduduki posisi tertinggi di Asia dalam judi online alias Judol. Bahkan konfominfo mengeluarkan data bahwa pelaku Judol di Indonesia, 80.000 berumur di bawah 10 tahun dan 440.000 berumur 10 sampai 20 tahun.

Tak hanya itu, pelaku judi online juga merasuki para pejabat negara termasuk orang-orang yang dianggap sebagai kaum intelektual dan jumlahnya pun tak kalah mencengangkan.

Berdasarkan keterangan dari
Ketua Satgas Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, ada 63 ribu transaksi judol di klaster profil pejabat DPR RI, DPRD dan Sekretariat Jenderal.  Ketika dikerucutkan ke klaster anggota DPR RI, terdapat ada sekitar 7.000 transaksi (Liputan6,26/06/24).

Sungguh miris dan menyedihkan, negeri dengan mayoritas muslim yang mengajarkan judi itu haram malah menjadi juara judi di Asia. Apa yang salah dengan muslim di negeri ini?

Apakah sudah banyak umat Islam yang tidak perduli lagi dengan ajarannya? atau karena umat Islam sudah terasuki sistem sekularisme yang meniscayakan pemisahan agama dari kehidupan?

Dugaan kedua adalah yang paling mendekati karena ketika mencermati fakta di lapangan, umat Islam saat ini mayoritas tak perduli lagi dengan ajaran Islam, karena cengkraman sistem yang meliputinya.

Umat Islam tak lagi menjadikan Islam sebagai rujukan untuk menyelesaikan permasalahan kehidupannya dan lebih condong mengambil rujukan dari sistem yang saat ini tengah diterapkan atas sistem kehidupan mereka.

Menilik dari angka pelaku judol yang menyentuh kalangan bawah hingga atas bahkan dari kalangan anak-anak hingga dewasa, ini menjadi bukti bahwa keadaan keberagamaan umat Islam berada dalam kondisi yang kritis dan mengkhawatirkan.

Belum lagi dampak yang diakibatkan oleh judol itu sendiri yang bisa menyebabkan adiktif dan merusak pikiran seperti halnya pada  khamr.

Oleh karena itu, Allah SWT menyandingkan khamr dan maisir (judi) dalam surat Al Baqarah ayat 219 karena keduanya memiliki efek yang sama yaitu merusak pikiran. Dan ini merupakan penyakit masyarakat yang efeknya bisa meluas kemana-mana.

Seperti halnya pernah dikisahkan seorang ahli ibadah yang ditawarkan tiga hal yaitu berzina, minum khamr dan membunuh. Kemudian si ahli ibadah itu berpikir untuk mengambil pilihan yang dianggapnya paling ringan yaitu meminum khamr padahal ternyata efeknya sangat luar biasa, setelah si ahli ibadah itu meminum khamr kedua pilihan yang dia tolak malah dia kerjakan karena ketika dia meminum khamr hilanglah akalnya sehingga dia berzina dan kemudian membunuh.

Seperti itulah bahaya Judol akan menjadi candu dan ketika pelaku judol terus mengalami kekalahan dan banyak kehilangan uang dia akan stres dan larinya ke khamr atau narkoba lalu berujung dengan bunuh diri.

Bisa dibayangkan jika masyarakat sudah pada titik demikian, akan menjadi apa negara kita di masa depan? Bisakah bonus demografi bagi Indonesia yang digadang-gadang menjadi generasi emas akan terwujud jika dari semenjak kecil mereka sudah terbiasa menjadi pelaku judol?

Oleh karena itu, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian dari kalangan penyelenggara negara para tokoh ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat secara umum untuk segera menyikapi kondisi ini karena ini sudah masuk kondisi darurat. 

Permasalahan ini tidak cukup hanya dengan menerapkan sanksi saja tetapi harus lebih dari itu. Negara sebagai pemegang kebijakan perlu mengevaluasi lagi sistem yang tengah diterapkan di tengah mayoritas umat Islam.

Negara perlu melihat sistem lain yang komprehensif dalam menyolusi permasalahan umat yaitu Islam. Islam punya solusi detail dalam menyelesaikan judol. Bahkan tak hanya judol tetapi semua permasalahan kehidupan manusia baik muslim maupun non muslim bisa disolusi oleh Islam.

Karena Islam memandang manusia dari segi kemanusiaannya bukan dari segi manfaat. Islam memandang semua manusia sesuai dengan fitrahnya sehingga solusi yang ditawarkan pun sesuai dengan fitrah manusia.

Seperti pada judol ini, Islam akan memberantas dari hulu hingga hilir tak pandang bulu apakah dia rakyat jelata atau pejabat publik akan dihukum sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Islam juga akan memutus rantai penularan judol ini hingga ke akar-akarnya karena pelakunya akan diberikan sanksi yang tegas dan berefek jera. Islam tidak akan memberikan sedikitpun ruang bagi para pelaku kemaksiatan.

Sudah saatnya semua hijrah dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam yang rahmatan lil'aalamiin yang akan membawa manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang.[]

Oleh: Emmy Emmalya 
(Analis Mutiara Umat Institute)




Opini

×
Berita Terbaru Update