Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pendidikan Mahal, Negara Abai: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:13 WIB Last Updated 2026-06-14T10:13:43Z
Tintasiyasi.id.com -- Gelombang persoalan pendidikan tinggi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Subsidi negara yang terus menyusut berbanding lurus dengan melonjaknya biaya kuliah. 

Di saat yang sama, ribuan mahasiswa terpaksa menghentikan studi mereka karena ketidakmampuan finansial. Fakta ini bukan sekadar angka, tetapi potret buram wajah pendidikan negeri ini.

Dilansir dari detikedu Jakarta (25/05/2026) Laporan "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.

Data menunjukkan bahwa ratusan ribu mahasiswa putus kuliah setiap tahunnya. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari semakin mahalnya biaya pendidikan, terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mengandalkan pembiayaan utama dari mahasiswa. 

Negara seolah melepaskan tanggung jawabnya, menyerahkan kampus untuk bertahan hidup dengan mekanisme pasar. Alhasil, pendidikan tinggi tidak lagi menjadi hak yang mudah diakses, melainkan berubah menjadi barang mahal yang hanya bisa dinikmati segelintir kalangan.

Inilah wajah kapitalisasi pendidikan. Kampus dipaksa mandiri secara finansial, dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sumber utama pemasukan. Dalam sistem ini, pendidikan diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama. Akibatnya, rakyat kecil harus menanggung beban berat demi mendapatkan pendidikan yang sejatinya merupakan hak dasar.

Padahal, pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Ketika akses pendidikan dibatasi oleh faktor ekonomi, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar. 

Generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terhambat oleh sistem yang tidak berpihak.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan bukan komoditas, melainkan hak setiap individu.

Dalam pandangan Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga.

Pendanaan pendidikan dalam Islam bersumber dari baitulmal yang memiliki beragam pos pemasukan, sehingga pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada individu. Bahkan, keberadaan kampus swasta tetap diakomodasi, dengan skema pembiayaan berbasis wakaf dan kurikulum yang terstandar. Dengan sistem ini, tidak ada alasan bagi mahasiswa untuk putus kuliah karena biaya.

Sudah saatnya kita mempertanyakan arah kebijakan pendidikan di negeri ini. Apakah pendidikan akan terus dijadikan ladang bisnis, atau dikembalikan sebagai hak dasar yang harus dijamin negara? Jika negara terus abai, maka jangan heran jika masa depan bangsa turut terancam.

Pendidikan bukan barang dagangan. Ia adalah kunci peradaban. Dan negara semestinya hadir, bukan sekadar mengatur, tetapi menjamin. Wallahua'lam Bishshowwab.[]

Oleh: Salma Rafida
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update