Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakil Rakyat Terlibat Judi Online?

Kamis, 11 Juli 2024 | 07:09 WIB Last Updated 2024-07-11T00:09:59Z
TintaSiyasi.id -- Miris, wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat, justru terlibat maksiat. Kepala Pusat PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama komisi III DPR di Komplek Parlemen, 26 Juni 2024 menyebutkan lebih dari 1000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat, yakni DPR, DPRD dan Kesekretariatan main judi online. Jumlah transaksinya sangat fantastis, lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga Rp 25 miliar  (jabar.pikiran-rakyat.com, 26/6/2024).

Sungguh kejadian diluar nalar, judi biasanya dilakukan kalangan pengangguran, pemalas dan tidak kreatif. Namun ketika anggota parlemen yang terhormat memberi contoh tindak maksiat yakni judol, maka pertanda musibah bagi bangsa. Bukan sekedar oknum namun sudah tindak maksiat berjamaah, mengapa?

 Sekulerisme Sumber Kemaksiatan

Maraknya wakil rakyat terlibat dalam judi online indikasi buruknya kondisi anggota dewan. Partai politik dalam sistem demokrasi merekrut calon anggota dewan bukan karena kepribadian tapi semata ketenaran, demi meraup suara konstituen. Dalam sistem demokrasi, suara ulama tidak lebih mulia dari pelaku maksiat.  Wajar, anggota dewan yang terpilih biasanya tidak amanah, nir kredibilitas serta integritas yang rendah. Calon yang terpilih pun tidak merepresentasikan masyarakat, berpikir kepentingan individu dan partai, abai memperjuangkan kepentingan rakyat. Produk legislasi juga tidak berpihak kepada rakyat, namun loyal pada penguasa dan pengusaha. UU omnibuslaw, UU Minerba, UU BPJS  dan Tapera bukti nyata.

Fakta judol juga menggambarkan rakusnya manusia dalam sistem kapitalisme. Bukan rahasia, fasilitas yang diterima anggota dewan fantastis. Gaji yang diterima tiap bulan ditambah dana aspirasi tidak sedikit, namun masih terlibat judol. Judol, meski sudah berulangkali diberantas namun tak pernah tuntas. Solusi tidak pernah sampai pada akar masalah, hanya memberantas gejala bukan sumbernya. Judol berpangkal cara pandang sekuler Barat yang mengejar nilai manfaat dan kesenangan sesaat (hedonisme).

Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan, asas manfaat dan kesenangan jasmani menjadi acuan, bukan halal haram. Judol bisa jadi mendatangkan manfaat meski mafsadatnya jauh lebih berat. Pelaku judol biasanya ingin mendapatkan kekayaan dengan cara instan. Bayangan menjadi konglomerat mendadak tanpa bersusah payah bekerja, judol menjadi alternatif.

Dalam demokrasi, judol memungkinkan dilegalkan. Dalam pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, transaksi judol merupakan bagian dari underground economy. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, pendapatan dari judi bisa dimasukkan ke dalam objek pajak karena sudah memenuhi lima elemen dalam UU Cipta Kerja. Ketika halal haram tidak lagi diindahkan, mungkinkah negara dalam keberkahan?

 Judi Online Haram

Judi termasuk judol merupakan salah satu kemaksiatan.  Allah SWT berfirman yang artinya,

“ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah segala najis itu agar kalian beruntung,” *(QS al-Ma`idah: 90)

Ketika sistem Islam tegak maka akan melarang segala tindak maksiat termasuk judol. Pendidikan dalam Islam akan membentuk kepribadian individu dalam ketaatan dan takut berbuat maksiat, termasuk judol. Tanggung jawab ini diemban keluarga dan negara, didukung masyarakat yang peduli amar makruf nahi munkar.  Islam juga memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme (asas kemanfaatan) dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa kaum muslim.

Bila masih ada yang terlibat, Islam punya sanksi tegas. Pelaku judol akan diberi sanksi berupa takzir, yang jenis hukumannya ditentukan khalifah atau qadi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari nasihat, celaan, pengasingan, hingga hukuman mati bagi bandar judol dengan jaringan yang besar dan luas.

Majelis Umat Representatif Rakyat

Majelis umat didalam Islam merupakan representatif masyarakat, dipilih langsung oleh rakyat karena memiliki kredibilitas, integritas dan memegang amanah rakyat.

Majlis umat berfungsi sebagai syuro, menyalurkan aspirasi rakyat kepada penguasa dan muhasabah lil hukam, koreksi kepada penfuasa. Dengan kedua fungsi tersebut, maka anggota majelis umat adalah orang yang berkepribadian Islam, mempunyai pola pikir dan nafsiyah Islamiyah. Individu yang taat pada Allah serta takut berbuat maksiat, termasuk judol.

Sistem Islam yang tegak diatas akidah Islam mampu melahirkan individu yang amanah, serta bertanggungjawab atas kondisi masyarakat. Anggota majelis umat merupakan tokoh-tokoh yang memang punya kelayakan dan bisa dijadikan teladan. 


Oleh: Ida Nurchayati
Aktivis Muslimah

Wallahu a'lam

Opini

×
Berita Terbaru Update