Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perpanjang IUPK, Karpet Merah bagi Kapitalis

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:50 WIB Last Updated 2024-06-12T02:50:36Z

TintaSiyasi.id -- Presiden Jokowi resmi mengeluarkan PP No.25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan PP tersebut, Jokowi resmi memberi perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai masa umur cadangan tambang perusahaan. PT Freeport harus memberikan saham tambahan 10% kepada Pemerintah Indonesia, dari 51% menjadi 61% (ekbis.sindonews.com, 31/5/2024). 

Pada 29 Mei 2024, Pemerintah juga menyetujui perpanjangan ijin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.
Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, berlaku mulai 1 Juni 2024. (www.cnbcindinesia.com, 31/5/2014)

 
Karpet Merah bagi Kapitalis

Perpanjangan ijin usaha penambangan dan ekspor bagi PT Freeport indikasi penguasa menggelar karpet merah kaum kapitalis. Konsekwensi negara yang menerapkan demokrasi, kebijakan ekonominya memberi angin surga bagi kaum kapital. Dengan terbitnya ijin dari penguasa, semakin leluasa oligarki mengeruk kekayaan alam di negeri ini. Maka wajar bila dikatakan sistem demokrasi kapitalisme adalah neoimperialisme dan neoliberalisme gaya baru. Dengan sebuah peraturan, asing bisa merampok kekayaan alam kita tanpa perlawanan.

Kapitalisme tegak diatas kebebasan dalam kepemilikan. Sistem ini memberi kebebasan seluas- luasnya bagi individu untuk menguasai sumber ekonomi tanpa batas. Privatisasi dan investasi dibuka seluas-luasnya, akibatnya sumber daya ekonomi akan dikuasai individu atau sekelompok pemilik modal. Rakyat hanya mendapatkan remahnya dan termiskinkan secara sistemik, bak tikus mati dilumbung padi. Tidak sedikit rakyat Papua yang masih berkubang dalam kebodohan dan kemiskinan, bahkan mati kelaparan. BPS (15/8/2023) melaporkan, Papua menduduki peringkat pertama provinsi termiskin. Angka kemiskinan di Papua mencapai 26,03%. Papua Barat diposisi kedua, yakni 20,49%.

Sementara negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, hadir agar tidak ada yang mengganggu kebebasan orang lain. Kerapkali kebijakan penguasa mengikuti kemauan pengusaha, dikendalikan segelintir oligarki. Meski telah mensyaratkan penambahan saham sebanyak 10 persen, tetap saja Freeport yang untung, sementara rakyat buntung, karena sejatinya tambang emas tersebut milik rakyat. Dikutip dari tempo.co (30/1/2019), atas nama nasionalisme semu, pemerintah melalui perusahaan negara harus membayar Rp 55,8 triliun demi menguasai 51,23 persen saham PTFI. Belum termasuk 10 persen penambahan saham. Tidak logis, kita harus membayar sumberdaya yang sebenarnya milik kita.

Konsep ekonomi kapitalisme adalah peningkatan dan pengembangan kekayaan. Konsep ini mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan. Badan Pemeriksa Keuangan merilis, tahun 2017, nilai kerugian lingkungan PTFI mencapai Rp 185 triliun (tempo.co, 30/1/2019).


Sistem Ekonomi Islam

Islam memandang bahwa masalah utama ekonomi bukan pada aspek produksi, tetapi distribusi. Maka Islam mengatur aspek kepemilikan, dibagi menjadi tiga, kepemilikan negara, misal ghanimah, kharaj, ushr, jizyah, harta orang murtad dan harta waris yang tidak punya ahli waris. Kedua kepemilikan umum, misal sumber daya laut, hutan, tambang yang jumlahnya besar, ketiga kepemilikan individu.

Tambang emas dalam jumlah besar adalah milik umum (rakyat) haram untuk diprivatisasi. Negara harus mengelola sendiri, hasilnya dikembalikan pada pemiliknya, yakni rakyat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasul SAW, meminta belia agar memberikan tambang garam kepadanya. Rasul SAW pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki berkata, “Tahukah Engkau, apa yang telah Engkau berikan padanya? Sesungguhnya, Engkau telah memberikan padanya sesuatu yang seperti air mengalir.” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasul SAW mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya.” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, dalam bingkai khilafah, maka sumber daya alam yang ada bisa dinikmati rakyat dan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Lebih jauh, politik ekonomi Islam mampu mewujudkan negara adidaya yang kaya, makmur dan berdaulat, tidak diintervensi negara lain.

Wallahu a'lam. []


Ida Nurchayati
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update