Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Indonesia Darurat Judi Online, Bagaimana Solusi Tuntasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:32 WIB Last Updated 2024-06-20T01:32:55Z
TintaSiyasi.id -- Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Konga, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. "Lima ribu rekening lebih. Nilainya angkanya lupa. Tapi kalau akumulasi sejak sampai kuartal 1 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. Akumulasi," kata Natsir. (cnbcindonesia.com, 17/6/2024) 

Sebagai warga negara yang baik, tentu merasa prihatin mengetahui besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online (judol). Keterlibatan ini muncul akibat kompleksitas persoalan hidup manusia masa kini seperti faktor ekonomi, tingkat SDM yang rendah, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, hingga ingin mendapat uang secara instan, seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Semua itu terjadi akibat kemiskinan struktural yang disebabkan oleh penerapan sistem kapitalis. 

Kapitalisme membuat para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya dan menihilkan peran negara. Aspek keuntungan materi menjadi orientasi aturannya. Karena sistem ini yang eksis, meski pemerintah sadar akan kerusakan judol dan akhirnya membentuk satgas judol, cara pandang atas persoalan ini dan solusinya, tidak menyentuh akar permasalahan karena kekuasaan mereka dibatasi oleh para pemimpin modal. Alhasil, judol masih marak.

Pemberantasan judol mutlak membutuhkan peran negara yang memiliki sifat raa'in dan junnah. Sifat raa'in akan membuat negara totalitas mengurus kebutuhan rakyatnya. Negara akan memudahkan rakyatnya memenuhi hajat kehidupan mereka sehingga level hidup sejahtera dirasakan oleh setiap individu rakyat. Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. al-Bukhari)

Adapun sifat junnah (pelindung) akan membuat negara totalitas melindungi rakyatnya dari segala macam bahaya, termasuk dari praktek judi online. Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 

"Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung..." (HR. Muslim) 

Kedua sifat tersebut, hanya ada dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah. Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, tanpa ilat apa pun, juga tanpa pengecualian. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
 
Berdasarkan dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Allah subhanahu wa ta'ala menyejajarkan judi dengan minuman keras, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib. Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak, demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, kotor (najis). Sebuah keharaman pasti membawa bahaya, baik di dunia maupun di akhirat, termasuk judi. 

Judi adalah aktivitas memperoleh harta haram. Di dunia, judi menimbulkan bahaya kemiskinan bagi masyarakat, sementara di akhirat perbuatan judi bisa mengantarkan pelakunya masuk ke dalam api neraka. Dalam sebuah hadis terkait harta haram, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

"Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka." (HR. At-Tirmidzi) 

Sebagai negara junnah, Daulah Khilafah akan melindungi masyarakatnya dari bahaya judi ini, yaitu dengan cara menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan. Di sinilah peran raa'in Daulah Khilafah, yakni:

Pertama, Daulah Khilafah melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat, melalui sistem pendidikan Islam. Masyarakat yang dibina dengan sistem pendidikan Islam akan memiliki syakhsiyah Islam, yaitu pola pikir dan pola sikapnya sesuai tuntunan syariat Islam sehingga ketika syariat menyatakan judi haram, serta-merta individu masyarakat akan menjaga diri mereka dari aktivitas najis tersebut. Jadi, ada sikap self control dari individu masyarakat.

Kedua, Daulah Khilafah menjamin kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi Islam. Diantara prinsip sistem ekonomi Islam adalah menjamin kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan dan papan masyarakat secara tidak langsung, yaitu menjamin pekerjaan untuk laki-laki agar mereka bisa memberi nafkah keluarganya dengan makruf. Selain itu, ada juga jaminan kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan untuk masyarakat yang dipenuhi secara langsung, yaitu negara menanggung semua kebutuhan tersebut dan memberikan kepada masyarakat secara gratis.

Jika aspek kebutuhan pokok dan publik terpenuhi, maka masyarakat bisa merasakan kesejahteraan hidup sehingga bisa fokus untuk beramal baik.

Ketiga, Daulah Khilafah mengaktivasi polisi digital dan memperdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah.

Keempat, Daulah Khilafah akan memberi sanksi takzir kepada para bandar serta pelaku judi. Sanksi takzir ini, dipastikan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mampu mencegah terjadinya aktivitas serupa di tengah-tengah masyarakat.

Demikianlah solusi tuntas yang diberikan Islam, agar judi online dapat teratasi hingga ke akar masalahnya. Bukankah solusi demikian yang seharusnya diambil oleh sebuah negara, jika benar-benar menginginkan judi online lepas dari kehidupan masyarakat?

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Sumariya
(Anggota LISMA Bali)

Opini

×
Berita Terbaru Update