Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wacana Pemblokiran Aplikasi X, Inikah Solusi Pemberantasan Pornografi?

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:45 WIB Last Updated 2024-06-20T01:45:12Z
TintaSiyasi.id -- Setelah tercetus izin bagi pengguna akun X (dulunya twitter) untuk bebas mengunggah konten porno beredar di akun X sebagaimana telah disampaikan Elon Musk sejak akhir Mei lalu. Hal itu banyak menuai kontroversi serta pro-kontra dikalangan netizen. Termasuk dari pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kominfo menyampaikan wacananya untuk memblokir akun X dan menghimbau netizen untuk berpindah ke akun media sosial lain.

Sementara itu, banyak pengguna setia akun X yang tidak sepakat dengan wacana pemerintah. Pun netizen kompak membagikan tagar #tolakblokirX hingga menjadi trending sebagai bentuk penolakan dari warganet. Penolakan warganet bukan tanpa beralasan, mereka justru mempertanyakan tentang hak kebebasan berekspresi. Karena platform X salah satu wadah untuk berbagi hal positif seperti menyuarakan kebenaran, mengkritisi kebijakan, promosi bidang usaha dan lain sebagainya. 

Lalu, apakah dengan pemblokiran menjadi keputusan yang  solutif untuk menumpas konten pornografi? 

Seperti diketahui, beredarnya konten pornografi tidak hanya ada di akun X. Namun, bisa diakses dengan mudah melalui website-website yang tersedia, kanal Youtube, Tiktok dan platform-platform lainnya. Artinya, penyebaran pornografi di Indonesia kian masif dan terstruktur.  Maka, jika hanya memblokir akun X saja belumlah menyentuh solusi yang fundamental. 

Sebenarnya, tidak mengherankan ketika platform X membawa nilai-nilai liberal. Seperti membolehkan konten pornografi beredar luas. karena itu bentuk mengejawantahkan nilai yang lahir dari sistem kapitalis sekuler. Terlebih lagi, pornografi telah menjadi bisnis yang menggiurkan dan termasuk _shadow economy_. Artinya, konten asusila dalam berbagai bentuknya itu dapat mengalirkan keuntungan bagi para kapital. Itulah mengapa, sangat sulit untuk memberantasnya. 

Lihatlah, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah belum membuahkan hasil untuk membasmi pornografi di negeri ini. Ibarat jamur yang tumbuh dimusim hujan, justru bertambah subur dan bisa dengan mudah diakses dimanapun dan kapanpun juga. 

Mestinya, para pemangku kebijakan fokus mencari solusi yang bersifat komprehensif. Butuh merenungi, bahwa aturan kehidupan ini hanya sang penciptalah yang berhak untuk diikuti segala titahnya. Hari ini, aturan yang berlaku jelaslah bukan bersumber dari sang pencipta namun aturan buatan manusia. 

Sistem kapitalis yang diadopsi negeri ini telah jauh membawa manusia dalam lembah kemaksiatan. Pornografi  menjadi salah satu bukti kemaksiatan yang terpelihara dalam sistem yang menjunjung nilai-nilai kebebasan. 

Sudah saatnya kita mencermati, paradigma yang benar untuk memberantas pornografi adalah paradigma Islam. Dalam Islam, peran negara sangat strategis dalam berupaya menjaga dan menutup pintu kemaksiatan. Negara secara tegas memberi sanksi untuk pelaku maksiat. Kemudian negara juga membina rakyatnya agar taat pada aturan Allah. Adapun platform serta konten-konten yang tidak mendidik bahkan merusak akal pikiran seperti pornografi akan cepat diberantas dan dicegah kemunculannya. Begitulah indahnya ketika Islam diterapkan dalam bingkai negara. 
WalLahu a'lam. []

Oleh: Tenira Sawitri
Analis Mutiara Umat Institute

Opini

×
Berita Terbaru Update