Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Efek Judi Online: Merusak Tatanan Kehidupan Keluarga

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:51 WIB Last Updated 2024-06-13T11:03:11Z
TintaSiyasi.com -- Perkara judi, baik ofline maupun yang online adalah hal telah nyata banyak membawa kerugian dan kerusakan dalam tatanan kehidupan umat, mulai dari kehidupan keluarga sampai ke lingkungan hidup masyarakat luas. Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, aktivitas perjudian di jaman sekarang mayoritas dilakukan para pecandunya secara online. 

Perlu diketahui, aktivitas judi online, kini tidak hanya menyasar kepada orang dewasa atau orang tua tetapi juga anak-anak bahkan anak sekola sekalipun. Data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada dua ribu anak sekolah tingkat SMP/SMA/MTS/MAN jadi korban judi online.

Dalam rumah tangga, berbagai kasus keributan muncul seperti kekerasan, perceraian dan lain-lain diakibatkan oleh aktivitas judi ini. Banyak suami yang karena kecanduan judi online menjadikannya tidak memperhatikan lagi istri dan anaknya, bahkan lalai dalam memberi nafkah terutama makanan pokok sebab uangnya sebagian besar habis digunakan berjudi. 

Bahkan, tidak jarang, pelaku judi online ini rela menggadaikan sampai menjual aset berharga mereka seperti rumah, kendaraan dan lain-lain demi bisa mendapatkan uang untuk aktivitas judi online. 

Mirisnya lagi, ternyata aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas aktivitas judi, malah juga kecanduan judi online. Dilansir Tempo.co (11/6/2024). Kasus polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya, yang juga seorang polisi, karena menghabiskan uang untuk judi online, menggemparkan publik Indonesia. Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sebagai tersangka dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW.

Memang benar apa yang dilakukan FN itu adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tetapi perlu diketahui bahwa dia melakukan hal itu karena sedang dalam stres berat. Disaat FN sudahlah setres mengurus anak-anaknya, suaminya malah tidak menghiraukannya bahkan lebih asik dan sibuk dengan judi onlinnya. Jadi terlihat jelas dari fakta yang ada bahwa kematian RDW dibakar istrinya juga akibat dari suami yang alami kecanduan judi online.

Kasus polwan bakar suami ini semakin ini menegaskan dan menambah daftar panjang bahwa aktivitas judi online bena-benar merusak tatanan keluarga, dan masyaramat bahkan sampai nyawa melayang dibuatnya. 

Maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah selain harus dan segera memberantas semua bentuk aktivitas judi, baik online mauoun ofline. Melalui Kominfo, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas memblokir semua situs judi online tanpa pandang bulu. 

Tetapi perlu diketahui, walaupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 1,9 juta konten/situs judi online berupa pemutusan akses sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, namun apakah hal itu cukup? Nyatanya tidak, malahan hari ini semakin banyak peminat dan pelaku judi online.

Aktivitas judi online ini akan terus ada selama permintaan ada. Selain itu, selama judi online ini dapat memberikan manfaat materi kepada negata, berupa melakukan pembayaran pajak, maka kemungkinan besar akan tetapi ada dan tumbuh subur. Inilah efek domino menerapkan sistem hidup yang bukan berasal dari Allah SWT.

Ada beberap faktor penyebab maraknya judi online yaitu pertama lemahnya keimanan. Lemahnya iman membuat seseorang akan tergoda melakukan perbuatan yang haram seperti judi. Kedua, faktor ekonomi. Karena diyakini mampu menghasilkan uang banyak dengan cara cepat maka orang berlomba-lomba melakukannya.

Ketiga adalah sistem hidup. Sistem hidup hari ini yaitu sekularisme kapitalime. Sekularisme menjauhkan umat dar agamanya, berupa hukum terhadap suatu perbuatan/pejerjaan. Kaptalisme, membuat orang melakukan pekerjaa apa saja termasuk perbuatan haram asalka dia mendapatkan keuntungan materi berlimpat.

Oleh karena itu dalam memberantas judi online tidak bisa dilakukan individu maupun masyarakat. Butuh dukungan negara, karena masalah judi online adalah masalah sistemis. 

Berikut beberapa tips mencegah judi online, pertama menanam keimanan yang kuat pada setiap individu. Dengan melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk ketaatan kepada Allah Taala. 

Kedua, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat yang saling menasehati akan mudah untuk mencegah perbuatan dosa. Individu yang ditegur akan merasa malu dan tidak akan mengulangi.

Ketiga peran negara, negara menerapkan seluruh hukum Islam, hal ini tentu saja akan mencegah terjadinya perceraian. Judol sebagai salah satu penyebab meningkatnya perceraian tentu akan segera dibasmi tuntas oleh negara.

Negara akan melindungi setiap keluarga muslim dari berbagai ancaman termasuk judi online yang jelas bahanya.


Oleh: Alfia Purwanti 
Analis Mutiara Umat Institute

Opini

×
Berita Terbaru Update