TintaSiyasi.id -- Tren penggunaan vape atau rokok elektrik, terutama di kalangan anak muda, kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram. Bentuknya bukan lagi pil atau serbuk, melainkan cairan (likuid) yang digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas, produk ini tampak seperti rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika. (pusiknas.polri.go.id, 20/09/26).
Zat tersebut salah satunya adalah etomidate, yang merupakan obat bius Golongan II (anestesi) suntik secara intravena yang bekerja sangat cepat untuk membuat seseorang tidak sadarkan diri atau tertidur. Satu paket cartridge yang telah berisi etomidate ini ditarif dengan harga Rp3–6 juta di Jakarta dan dikenal dengan istilah "pod getar". Istilah itu merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape melalui pod.
Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat juga menjelaskan beberapa efek penggunaan vape ini. Di antaranya, memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan, kejang, koma, dan, kalau ini digunakan karena ketagihan berkepanjangan, akan mengakibatkan kerusakan organ jangka panjang seperti hati, ginjal, bahkan sampai kematian.” (Kumpara.com, 19/09/26).
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Sebagai alat konsumsi untuk menekan peredaran zat terlarang dalam bentuk cairan, sebagaimana sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong untuk digunakan, pembatasan terhadap alat konsumsi dapat berdampak signifikan terhadap pengendalian penyalahgunaan narkotika. Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih terbatas menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana lebih ringan. Regulasi tersebut juga masih dalam pembahasan sehingga tidak memberi efek gentar bagi bandar. (Mediajustitia.com, 22/09/26).
Bukan hanya sekadar vape, melainkan ada beberapa hal yang menjadi penyebab akar masalah. Yang pertama, sekularisme membuat benteng iman runtuh. Anak muda hari ini hidup dalam sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, di mana agama hanya digunakan untuk ibadah ritual saja, bukan untuk mengatur gaya hidup.
Akibatnya, standar benar-salah bukan lagi halal-haram, tetapi ikut tren dan gaya hidup atau tidak. Saat stres karena tugas, masalah, atau ingin diterima di circle pergaulan, vape dianggap solusi. Karena tidak ada kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi, perbuatan haram pun dianggap hal biasa.
Yang kedua, kapitalisme menghalalkan segala cara demi keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, rumusnya sederhana: ada permintaan, ada keuntungan, maka bisnis bisa jalan. Tidak peduli apakah barang itu merusak generasi atau tidak.
Selama ada anak muda yang tertarik dan sanggup membayar mahal untuk "pod getar", maka akan selalu ada yang memproduksi. Industri ini tumbuh karena nyawa manusia dijadikan komoditas bisnis.
Yang ketiga, negara belum hadir sebagai pelindung atau ra'in. Islam memosisikan negara sebagai junnah dan ra'in yang wajib menjaga dan mengurus rakyatnya.
Namun, realitas hari ini, negara baru bergerak setelah kasus viral dan korban berjatuhan. Pemerintah pun responsnya lambat, baru sebatas usulan dan wacana di RUU, sementara hukumannya juga tidak memberi efek jera kepada pelaku. Sementara itu, barangnya sudah menyebar di marketplace, media sosial, dan komunitas vape. Jadi, bisa dilihat jika negara belum punya sistem pencegahan yang cepat, menyeluruh, dan memutus dari akarnya.
Islam menyelesaikan masalah ini sampai ke akar, bukan sekadar tambal sulam. Islam menanamkan akidah yang kuat sejak dini. Generasi dididik untuk paham bahwa tujuan hidupnya adalah untuk beribadah kepada Allah dan bahwa tubuh adalah amanah. Dengan iman yang kokoh, sebelum mencoba, dia sudah menolak karena tahu vape narkoba itu haram dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Islam memiliki prinsip hifzhul aql, yaitu menjaga akal. Rasulullah bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." [HR. Muslim]. Semua yang merusak akal, termasuk etomidate yang disalahgunakan, narkoba, dan khamr, hukumnya haram mutlak. Bukan hanya memakainya, tetapi memproduksi, mengedarkan, mengiklankan, dan mengambil keuntungan darinya juga haram. Tidak boleh ada kompromi bisnis untuk zat yang merusak.
Negara Khilafah hadir dengan sistem tegas dan menyeluruh jika Islam diterapkan secara kaffah oleh negara. Ada beberapa penjagaan yang dilakukan. Yang pertama, kurikulum dibentuk untuk melahirkan generasi yang pola pikir dan pola sikapnya Islam, tidak mudah ikut tren rusak karena punya filter syariat.
Yang kedua, negara akan menutup total pabrik dan jalur impor likuid berbahaya, membersihkan media sosial dari promosi gaya hidup hedon dan narkoba, serta melarang semua bisnis yang membahayakan akal.
Yang ketiga, negara menerapkan uqubat Islam yang berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Hukuman berat dan menjerakan akan diberikan kepada produsen, bandar, pengedar, hingga pemakai sehingga mata rantai peredaran benar-benar terputus dan orang lain takut untuk mengulanginya. Dengan ini, generasi tidak hanya dilarang, tetapi benar-benar dijaga.
Oleh: Vina Vionita
Aktivis Muslimah