Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 04:47 WIB Last Updated 2026-10-07T21:47:23Z

TintaSiyasi.id -- Presiden Prabowo merencanakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri yang akan diterapkan secara bertahap. Rencana ini menjadi perhatian karena biaya pendidikan tinggi masih menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan kuliah gratis tetap membutuhkan anggaran yang besar dan bergantung pada kemampuan fiskal negara. Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai program kuliah gratis. 

Di sisi lain, kebijakan tersebut muncul ketika subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH mengalami perubahan dan cenderung menurun dalam satu dekade terakhir.Pendidikan tinggi sendiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bukan hanya untuk membayar kuliah mahasiswa, tetapi juga untuk membiayai tenaga pendidik, fasilitas kampus, penelitian, laboratorium, perpustakaan, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Dilansir dari Setneg.go.id, Rabu (23/09/2026). 

Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Jika mahasiswa tidak membayar secara langsung, tetapi biaya pendidikan tetap bergantung pada mekanisme pendanaan tertentu, maka persoalan mendasar dalam sistem pendidikan belum tentu terselesaikan. Yang berubah hanya pihak yang menanggung biaya, sedangkan sistem pengelolaannya masih dapat tetap sama. 

Selain itu, pendidikan gratis yang bergantung pada APBN sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah. Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau prioritas anggaran, keberlanjutan program dapat kembali dipertanyakan. Otonomi PTN-BH juga menjadi persoalan karena perguruan tinggi memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan. 

Hal tersebut dapat membuka ruang munculnya berbagai bentuk pembiayaan pendidikan yang pada akhirnya dapat membebani mahasiswa. Sementara itu, dana hasil korupsi tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan utama karena jumlahnya tidak tetap dan tidak dapat dipastikan setiap tahun. Pendidikan membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil, berkelanjutan, dan mampu menjamin kebutuhan pendidikan dalam jangka panjang.

Jadi, persoalan pendidikan sebenarnya bukan hanya tentang gratis atau tidak gratis, tetapi tentang bagaimana negara membangun sistem yang mampu menjamin pendidikan bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam Islam, pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Negara berperan sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SWT, “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara tidak hanya membuat aturan pendidikan, tetapi juga bertanggung jawab dalam menyediakan sarana, tenaga pendidik, dan pembiayaan pendidikan bagi masyarakat.

Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan dapat berasal dari Baitul Maal, yaitu lembaga yang mengatur pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan hukum syariah. Sumber pemasukan negara berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum yang hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. 

Dengan sistem tersebut, pendidikan tidak hanya bergantung pada uang kuliah mahasiswa atau kemampuan APBN, tetapi memiliki sumber pembiayaan yang diatur dalam sistem keuangan negara berdasarkan syariah. Islam juga memandang bahwa sumber daya tertentu yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan.

Karena itu, pendidikan dalam perspektif Islam tidak ditempatkan semata-mata sebagai komoditas yang menghasilkan keuntungan, tetapi sebagai pelayanan yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyat. Masyarakat dapat memperoleh pendidikan tanpa menjadikan kondisi ekonomi sebagai penghalang utama. 

Wacana kuliah gratis dapat menjadi upaya memperluas akses pendidikan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan komersialisasi pendidikan apabila sistem pembiayaannya masih bergantung pada kondisi fiskal dan mekanisme yang sama. 

Dalam perspektif hukum Islam, solusi pendidikan tidak hanya dengan menggratiskan biaya kuliah, tetapi dengan membangun sistem pendidikan dan pembiayaan yang dijamin oleh negara. Negara sebagai ra’in bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat melalui pengelolaan Baitul Maal dan sumber kekayaan yang sesuai dengan syariah. 

Dalam kerangka pemikiran Islam, penerapan solusi tersebut dilakukan melalui penerapan Islam secara kaffah, dengan Khilafah sebagai thariqah untuk menerapkan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan pengelolaan negara.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Syakira Rahma Setiadi 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update