TintaSiyasi.id -- Fenomena sound horeg akhir-akhir ini semakin viral, terutama bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan bersih desa. Realitas tersebut banyak terjadi pada masyarakat di Jawa Timur yang menggelar pawai sound horeg di berbagai wilayah kabupaten. Meskipun sound horeg lahir dan berkembang di Kota Malang, tren ini semakin menyebar ke kota-kota lain hingga pelosok desa, seperti Blitar, Tulungagung, Jember, Banyuwangi, Pasuruan, Lumajang, Kediri, Nganjuk, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Sebagian pihak melihat fenomena sound horeg sebagai hiburan yang berbahaya. Hal tersebut didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak warga mengalami gangguan pendengaran, gangguan kesehatan jantung pada lansia, kaca pecah, dan bangunan ambruk. Beberapa warga mengalami luka-luka karena tertimpa bangunan yang ambruk akibat dentuman sound horeg tersebut. Bahkan, seorang warga tewas tertimpa kanopi dan tembok apotek yang ambruk saat dilintasi pawai sound horeg di Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember (detik.com, 28/08/2026).
Menyikapi fenomena sound horeg, atas desakan masyarakat dan petisi larangan sound horeg yang ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025, MUI Jatim, melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, mengharamkan pawai sound horeg dengan alasan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan di atas ambang batas aman (di atas 85 desibel), berpotensi tabzir, dan menyia-nyiakan harta (mui.or.id, 15/06/2025).
Pihak lain yang pro dengan sound horeg menilai pawai sound horeg sebagai alternatif hiburan modern yang melepaskan stres dan kepenatan. Apalagi, banyaknya penikmat sound horeg yang berdatangan menjadi lahan bisnis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sound Horeg Bukan Budaya Kita
Menurut Wikipedia, sound horeg adalah sebuah parade tata suara (sound system) dalam ukuran sangat besar yang dikembangkan di Jawa Timur, Indonesia. Istilah sound horeg pertama kali muncul pada tahun 2014, ketika pawai di Kabupaten Malang menggunakan sistem audio besar yang menghasilkan suara menggelegar di atas 130 dB. Meskipun awalnya digunakan untuk hiburan sederhana, karnaval sound horeg terus berkembang menjadi sistem audio yang lebih kompleks, dilengkapi lampu sorot, LED, DJ, dan dancer yang terinspirasi dari hiburan diskotek di kota-kota besar. Artinya, fenomena sound horeg adalah reaktualisasi budaya dugem outdoor ala Barat yang semakin didekatkan kepada lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah (noise.co.id, 11/08/2025).
Meskipun pawai sound horeg menimbulkan dampak yang signifikan bagi kesehatan pendengaran karena penggunaan volume suara di atas ambang aman, serta menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, pawai sound horeg tidak sepenuhnya dilarang. Hanya saja, demi mencegah konflik horizontal akibat sound horeg, pemerintah di Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Bersama Forkopimda Jatim yang mengatur pawai sound horeg. Surat edaran ini hanya bersifat mengatur batas kebisingan (85–95 dB), zona larangan (wilayah mute di area tempat ibadah), aturan kendaraan yang digunakan (truk sudah memenuhi standar KIR), larangan terkait ketertiban (larangan miras, sajam, dan narkoba), serta perizinan (detik.com, 10/10/2025).
Mengapa pemerintah tidak sepenuhnya melarang pawai sound horeg? Karena fenomena sound horeg melibatkan beberapa faktor. Pertama, faktor ekonomi kerakyatan yang besar, seperti penyewaan sound system (Rp7–75 juta per hari), truk pengangkut, kru panggung, dan para pedagang. Kedua, sound horeg memiliki basis penggemar (swadaya melalui iuran warga dan perputaran uang) serta dikaitkan dengan kearifan budaya lokal. Ketiga, sudah ada regulasi yang mengatur berupa surat edaran.
Di sisi lain, komunitas penggemar sound horeg, yang sebagian besar merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah, adalah konstituen dalam pemilihan umum. Tentu, pemberian izin atas pawai sound horeg juga menjadi kebijakan populer lainnya demi kepentingan elektoral berikutnya.
Demikianlah sistem kehidupan demokrasi kapitalis, sebuah sistem yang mengakomodasi semua kebebasan, termasuk kebebasan berperilaku yang kental pada fenomena sound horeg. Meskipun mayoritas menolak sound horeg karena dampak negatifnya telah nyata, jika masih ada sebagian masyarakat yang menyukainya, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator dan pembuat regulasi. Hal tersebut sebatas untuk mencegah potensi konflik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, jika dilihat dari aspek keuntungan ekonomi pada bisnis sound horeg, pawai sound horeg tetap akan berjalan. Prinsip supply and demand juga berlangsung pada bisnis sound horeg tersebut. Artinya, selama ada permintaan dari komunitas penggemar sound horeg, bisnis penyewaan sound horeg akan tetap ada.
Fenomena adanya komunitas penggemar sound horeg menunjukkan bahwa umat semakin jauh dari akidah dan nilai-nilai Islam. Penerapan sistem kapitalis menjadikan standar kebahagiaan umat hanya pada kenikmatan jasadi. Hal ini tampak jelas dari alasan umat menyukai sound horeg sebagai hiburan, pelampiasan stres, serta sarana healing dari segala permasalahan hidup mereka. Bahkan, sebagian di antara mereka rela mengeluarkan uang puluhan juta demi menyewa sound horeg, DJ, serta para dancer. Sungguh, fenomena sound horeg telah mengadopsi budaya kafir Barat (tasyabbuh bil-kuffar) dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Pandangan Islam
Islam memandang hiburan sebagai sesuatu yang mubah atau boleh selama tidak mengandung unsur keharaman. Hiburan berupa seni musik dan lagu-lagu juga dibolehkan dalam pandangan Islam selama tidak ada unsur khalwat, ikhtilat, membuka aurat, miras, narkoba, syair-syair yang diharamkan, atau unsur yang berbahaya bagi kesehatan, apalagi mengancam nyawa. Rasulullah saw. bersabda:
“Hai Aisyah, apakah tidak ada hiburan pada kalian? Karena sesungguhnya orang-orang Ansar itu suka hiburan.” (HR. Bukhari, juz 6, hlm. 140)
Adapun fenomena sound horeg saat ini merupakan hiburan yang membahayakan karena telah menggunakan volume suara di atas ambang aman bagi pendengaran. Maka, jelas bahwa fenomena sound horeg adalah haram dengan alasan dharar. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh melakukan perbuatan berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni)
Apalagi, jika pawai sound horeg dilengkapi dengan para dancer yang menari-nari dengan menampakkan auratnya, serta forum yang ikhtilat dan khalwat, semakin jelas keharaman pawai sound horeg karena telah mengadopsi hadharah kafir. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk menyewa sound horeg menjadi aktivitas tabzir atau pemborosan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 26–27 yang artinya:
“...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Oleh karena itu, sistem Khilafah menempatkan seorang khalifah sebagai ra'in (pelayan) dan junnah (penjaga). Dengan demikian, segala kebijakan publik akan terikat dengan syariat Allah Swt. Dalam hal ini, Departemen I'lamiyah (media) akan membuat kebijakan yang mengatur segala hiburan yang dibolehkan dalam Islam, baik itu konten tayangan media, seni, musik, tarian, maupun olahraga, agar tetap berada dalam batas-batas syariat Islam tanpa mengesampingkan kemajuan teknologi. Selain itu, Khilafah bersama partai politik Islam secara konsisten melakukan edukasi di tengah-tengah umat dengan tujuan menjaga kekuatan akidah dan ketaatan umat terhadap hukum syara, serta menjauhi hadharah kafir.
Agama Islam sejatinya datang untuk menghapus budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tetapi tetap menjaga kelestarian budaya yang sesuai dengannya. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dengan tuma'ninah tanpa adanya bahaya yang merusak generasi umat. Lalu, pada akhirnya, Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Oleh: Umi Salamah
(Komunitas Penulis Peduli Umat)