TintaSiyasi.id -- Ibu Pertiwi menangis. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun ini berlangsung sejak Januari 2026 dan mengalami lonjakan serta perluasan signifikan pada Juli 2026. Hingga kini, tragedi ini masih terjadi. Luasan bakar serta titik panas (hotspot) tertinggi berada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Riau, dan Papua.
Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di Kalimantan. Sementara itu, ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi yang ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Adapun kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda (detik.com, 14/10/2026).
Terkaitnya, WALHI berpendapat agar karhutla dilihat melampaui titik api di peta. Penelusuran harus menjangkau jaringan modal, struktur korporasi, relasi kekuasaan, serta tata kelola pembangunan yang turut menentukan bagaimana lahan dikuasai dan dikelola. Tanpa itu, aktor-aktor di balik penguasaan sumber daya alam berisiko luput dari pertanggungjawaban.(walhi.or.id, 14/10/2026).
Lebih jauh menurut WALHI, karhutla tak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat El Nino. Tapi merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi (walhi.or.id, 25/8/2026).
Dengan demikian, karhutla bukanlah bencana alam biasa tapi merupakan kezaliman luar biasa. Kelindan antara ketamakan pengusaha dan tak berdayanya penguasa. Kala korporasi kuat di hadapan negara yang lemah. Diakui atau tidak, inilah secuil potret buram penerapan sistem kapitalisme sekuler. Ketika pencapaian materi jadi tujuan sekaligus standar kebahagiaan. Tak peduli nilai halal-haram atau moral sebagai asas perbuatan.
Penyebab Korporasi Berpotensi Terlibat dalam Karhutla
Melalui “Kajian Peta Aktor: Siapa di Balik Api? - Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi”, WALHI menelusuri jejak perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang 2026 untuk mengungkap siapa yang berada di balik penguasaan konsesi dan bagaimana jaringan korporasi tersebut saling terhubung.
Mereka menemukan: pertama, jejak modal lintas negara. Sembilan korporasi dengan titik panas tertinggi teridentifikasi memiliki induk usaha atau pemegang saham di luar negeri. Dalam salah satu kasus, struktur kepemilikan berujung pada yurisdiksi yang membuat pemilik manfaat akhirnya tidak dapat diidentifikasi.
Kedua, lima sosok, tiga perusahaan. Keterkaitan lima sosok yang dekat dengan lingkaran kekuasaan dalam struktur PT Golden Blossom Sumatera, PT Kiani Lestari, dan PT Monrad Intan Barakat.
Ketiga, 807 titik panas di Merauke. Di kawasan Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi, Papua Selatan, titik panas terdeteksi sepanjang Januari–Agustus 2026. Sebanyak 674 di antaranya berada di area yang diampu pemerintah, dan identifikasi afiliasi dua kelompok usaha besar pada enam entitas Energy Estate. Keempat, nama perusahaan berbeda, kelompok usaha berulang. Sejumlah kelompok usaha muncul dalam berbagai entitas perusahaan. Temuan ini memunculkan pertanyaan, sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban harus menjangkau perusahaan induk, bukan hanya anak usaha pemegang izin (walhi.or.id, 14/10/2026).
Berikut ini beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa korporasi berpotensi terlibat dalam karhutla. Pertama, pembukaan lahan demi mengejar keuntungan ekonomi.
Korporasi yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, atau usaha berbasis lahan memiliki kepentingan ekonomi terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam skala luas. Dalam kondisi tertentu, pembukaan lahan dengan api dipilih untuk mengurangi biaya dan mempercepat pekerjaan, meskipun praktik tersebut dilarang atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Risiko karhutla dapat meningkat ketika efisiensi biaya dan target produksi lebih diutamakan daripada perlindungan ekosistem. Meski demikian, keterkaitan antara kebakaran dan upaya pembukaan lahan harus dibuktikan melalui penyelidikan, misalnya dengan menelusuri asal api, riwayat penggunaan lahan, serta pihak yang menguasai lokasi.
Kedua, penguasaan lahan skala besar dan ekspansi usaha. Konsentrasi penguasaan lahan dapat memperbesar dampak apabila terjadi kebakaran, terlebih jika wilayah konsesi berdekatan dengan hutan, lahan gambut, atau kawasan yang rentan terbakar. Ekspansi usaha yang tidak disertai perlindungan lingkungan memadai dapat meningkatkan tekanan terhadap ekosistem. Perubahan tutupan hutan, pengeringan gambut, pembangunan kanal, dan pembukaan vegetasi berpotensi membuat lahan lebih mudah terbakar. Dengan demikian, penyelidikan karhutla perlu melihat lebih jauh daripada titik api: siapa yang menguasai lahan, bagaimana izin diberikan, bagaimana lahan dikelola, dan apakah kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi.
Ketiga, kerusakan ekosistem gambut akibat tata kelola lahan yang buruk. Lahan gambut menyimpan banyak bahan organik yang dapat terbakar ketika kondisinya mengering. Pembukaan kanal drainase yang tidak dikelola dengan baik dapat menurunkan muka air gambut sehingga lahan menjadi lebih rentan terbakar. Kebakaran gambut juga dapat menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Maka, korporasi pengelola lahan gambut bertanggung jawab bukan hanya memanfaatkan lahan untuk produksi, melainkan juga menjaga kondisi hidrologis dan mencegah kebakaran.
Keempat, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Korporasi berpotensi mengabaikan kewajiban lingkungan apabila pengawasan tidak berjalan efektif dan pelanggaran tidak ditindak secara konsisten. Risikonya antara lain: pencegahan kebakaran tidak secara memadai, sarana pemadaman dan personel penanggulangan tidak disiapkan dengan baik, kebakaran berulang di area usaha tidak diikuti evaluasi dan pemulihan yang efektif, serta pertanggungjawaban hukum tidak menjangkau pihak yang benar-benar mengambil keputusan atau memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.
Kelima, relasi modal dan kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Korporasi besar memiliki sumber daya finansial dan jaringan bisnis yang dapat memengaruhi arah pengembangan usaha. Dalam tata kelola yang tidak transparan, hubungan antara kepentingan bisnis, pemberian izin, dan pengambilan kebijakan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penyelidikan tidak hanya menyasar pelaksana lapangan. Apabila terdapat bukti keterlibatan atau kelalaian pihak lain, penelusuran perlu menjangkau pengurus, pengendali, dan entitas terkait sesuai peran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam, orientasi keuntungan yang mengalahkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam perspektif ekonomi-politik, dorongan mengejar keuntungan dapat menjadi faktor risiko ketika biaya perlindungan lingkungan dianggap sebagai beban yang perlu ditekan. Jika keberhasilan usaha hanya diukur melalui pertumbuhan produksi dan keuntungan, kerusakan ekologis serta penderitaan masyarakat berisiko diperlakukan sebagai dampak sampingan.
Ketujuh, kebijakan pembangunan yang belum menjamin perlindungan ekosistem. Karhutla juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan tata ruang, pemberian izin usaha, perlindungan hutan, dan pengelolaan gambut. Jika kebijakan ekspansi ekonomi tidak diimbangi pengawasan serta perlindungan ekosistem yang kuat, risiko kebakaran dapat terus berulang.
Dengan demikian, korporasi berpotensi terlibat dalam karhutla karena sejumlah faktor yang saling berkaitan: kepentingan keuntungan, ekspansi dan penguasaan lahan, kerentanan ekosistem gambut, lemahnya pengawasan, persoalan penegakan hukum, serta kemungkinan relasi kepentingan bisnis dan kekuasaan.
Dampak Maraknya Karhutla terhadap Kepercayaan Rakyat kepada Pemerintah
Maraknya karhutla yang terjadi setiap tahun secara signifikan dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Ketika bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan terus berulang, masyarakat cenderung memandang pemerintah kurang efektif dalam menjalankan fungsi perlindungan, penegakan hukum, dan pengelolaan ruang hidup masyarakat. Berikut beberapa dampak utama maraknya karhutla terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah:
Pertama, munculnya persepsi ketidakberdayaan negara di hadapan korporasi.
a. Kesan hukum yang tebang pilih. Meskipun Polri telah menetapkan ratusan tersangka perorangan dan beberapa tersangka korporasi, masyarakat sering kali merasa penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar (pemilik modal/korporasi) jauh lebih lambat dan rumit dibandingkan dengan pelaku lapangan atau masyarakat adat minoritas.
b. Tudingan "Negara Korporasi". Kritik dari organisasi lingkungan seperti WALHI yang menyebut karhutla sebagai akibat dari "tunduknya negara pada kepentingan korporasi" dapat beresonansi di masyarakat. Hal ini menciptakan persepsi bahwa pemerintah lebih memprioritaskan investasi materiil dan izin industri ekstraktif daripada keselamatan warganya sendiri.
Kedua, kekecewaan atas krisis tata kelola lingkungan.
a. Skeptisisme terhadap narasi cuaca. Ketika pemerintah kerap menjadikan faktor alam (seperti El Nino atau kemarau panjang) sebagai alasan utama, rakyat mulai bersikap skeptis. Masyarakat menyadari adanya faktor struktural—seperti salah urus ekosistem esensial (lahan gambut dan hutan)—yang gagal dimitigasi sejak awal.
b. Dianggap mengabaikan mitigasi jangka panjang. Kebakaran yang terus berulang sejak awal tahun hingga mengalami lonjakan di bulan-bulan berikutnya memicu anggapan bahwa pemerintah hanya melakukan pemadaman yang bersifat reaktif (pemadam kebakaran), alih-alih menyelesaikan akar masalah pencegahannya.
Ketiga, akumulasi keresahan sosial dan ekonomi.
a. Krisis kesehatan yang diabaikan. Udara beracun akibat kabut asap tahunan merugikan kesehatan fisik anak-anak dan lansia (seperti ISPA). Kerugian nyata ini membuat masyarakat merasa hak paling mendasar mereka untuk menghirup udara bersih tidak dipenuhi oleh negara.
b. Kerugian ekonomi riil. Lumpuhnya aktivitas sekolah, transportasi, dan mata pencaharian warga lokal akibat asap tebal memicu rasa frustrasi. Hal ini memperlebar jarak emosional dan ketidakpuasan publik terhadap komitmen pemerintah daerah maupun pusat.
Keempat, dorongan kehilangan kepercayaan pada sistem ekonomi politik. Delegitimasi sistem yang berjalan. Ketidakmampuan mengatasi karhutla tahunan membuka celah munculnya mosi tidak percaya yang lebih luas terhadap sistem politik dan ekonomi yang dianut negara saat ini. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah orientasi pembangunan nasional saat ini memang berpihak pada rakyat atau sekadar pada materi dan segelintir penguasa lahan.
Demikian beberapa dampak maraknya karhutla terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah. Terlebih publik melihat begitu lambannya pemerintah menangani kasus ini hingga berbulan-bulan tak kunjung usai. Pun berbagai pernyataan pejabat yang justru kontraproduktif. Bila ketidakidealan ini terus ada, maka distrust publik juga akan terus meningkat.
Strategi Penanganan Karhutla yang Melibatkan Korporasi
Ketika sistem kapitalisme sekuler seolah memfasilitasi para korporat menghalalkan segala cara --termasuk membakar hutan-- demi meraih keuntungan usahanya, maka sistem Islam memastikan bahwa tata kelola lingkungan hendaknya memberikan kemaslahatan bagi umat. Dalam pandangan sistem hukum dan politik Islam (fikih siyasah), hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan rakyat.
Strategi Islam dalam menangani karhutla—terutama yang melibatkan eksploitasi dan kelalaian korporasi—bersifat sistemis, mencakup aspek tata kelola kepemilikan, langkah preventif, hingga sanksi hukum yang tegas. Berikut adalah rincian strategi Islam dalam mengatasi karhutla yang melibatkan korporasi:
Pertama, rekonstruksi status kepemilikan lahan dan hutan. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Hutan sebagai kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi SAW, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api" (HR Abu Dawud).
Hutan yang luas dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi, dikuasai, atau dikonsesikan kepada korporasi swasta/asing. Adapun negara bertindak sebagai pengelola (mutawalli) yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk fasilitas publik, bukan untuk menumpuk keuntungan segelintir pengusaha.
Kedua, strategi preventif (pencegahan). Negara wajib melakukan fungsi pengawasan dan pemeliharaan lingkungan hidup secara mandiri tanpa intervensi kepentingan modal. Islam juga mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendatangkan bahaya (dharar), baik bagi manusia maupun ekosistem.
Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" (HR. Ibn Majah). Pembukaan lahan dengan cara membakar yang berisiko meluas hukumnya haram.
Negara pun wajib memetakan, menjaga, dan merestorasi wilayah sensitif seperti lahan gambut dan hutan lindung menggunakan dana baitulmal, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar atau AMDAL formalitas korporasi.
Ketiga, penegakan hukum dan sanksi tegas (uqubat). Jika kerusakan atau kebakaran tetap terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan aktor korporasi, Islam menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera (Zawājir) dan penebus dosa (jawabir).
Karena korporasi bukan manusia yang bisa dipenjara, sanksi dijatuhkan kepada para pemilik modal, jajaran direksi, serta pihak pengambil keputusan di dalam korporasi tersebut. Sanksinya berbentuk ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadli/hakim berdasarkan tingkat kerusakan), seperti kurungan badan hingga hukuman mati jika dampaknya masif dan menghilangkan nyawa.
Negara juga berhak menyita seluruh kekayaan korporasi yang didapat dari hasil merusak alam untuk diserahkan ke kas negara (baitulmal) guna membiayai pemulihan lingkungan.
Korporasi wajib membayar ganti rugi penuh atas kerugian materil warga yang terdampak kesehatannya (akibat asap) maupun kerusakan lahan milik sekitarnya.
Keempat, independensi penguasa dari jaringan modal. Dalam Islam, seorang pemimpin (khalifah) adalah pelayan umat (ra'in). Nabi SAW mengingatkan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya. Islam memutus kelindan antara ketamakan pengusaha dan kelemahan penguasa dengan cara menghilangkan sistem demokrasi kapitalistik yang membutuhkan dana pemilu besar dari oligarki/korporasi, sehingga negara tidak memiliki "utang budi" politik yang berujung pada kelonggaran regulasi hijau.
Demikianlah beberapa strategi Islam terkait tata kelola lingkungan, khususnya penanganan karhutla yang melibatkan korporasi. Bila pengaturan Islam lebih memberikan kemaslahatan, mengapa kita enggan kembali padanya? []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)