TintaSiyasi.id -- Wacana penyaluran gaji dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui koperasi memicu perdebatan sengit di ruang publik. Kebijakan ini dibungkus dengan narasi: pemberdayaan ekonomi kerakyatan, memutus rantai rente perbankan, dan menyejahterakan anggota. Wacana ini bukan sekadar urusan teknis administrasi keuangan negara. Ia adalah babak baru pertarungan oligarki modal di mana instrumen kesejahteraan aparatur negara berisiko ditarik ke dalam pusaran akumulasi rente kapitalistik berbaju koperasi (tempo, 12-10-2026).
Secara faktual, selama ini gaji dan dana pensiun jutaan PNS, TNI, dan Polri disalurkan melalui sistem perbankan nasional—baik bank milik negara (himbara) maupun bank umum. Perbankan memanfaatkan captive market ini untuk mendulang likuiditas murah sekaligus menawarkan berbagai produk kredit konsumtif. Wacana pengalihan penyaluran gaji dan dana pensiun ke koperasi bergulir, persoalan mendasar langsung mencuat: kapasitas kelembagaan, likuiditas, mitigasi risiko gagal bayar, serta perlindungan hukum bagi dana publik.
Secara historis koperasi di Informasi memiliki spektrum kualitas yang sangat luas. Sebagian besar koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi pegawai masih beroperasi dengan tata kelola (good governance) yang rapuh, pengawasan internal yang lemah, dan transparansi keuangan yang minim. Jika institusi dengan standar pengelolaan yang rentan ini dibebani tanggung jawab menyalurkan dana jumbo berupa gaji rutin dan akumulasi dana pensiun ratusan ribu hingga jutaan aparatur negara, potensi moral hazard, salah kelola (mismanagement), hingga likuiditas macet menjadi ancaman nyata yang langsung membahayakan masa depan finansial para abdi negara.
Diiskursus pengelolaan keuangan publik dan aparatur negara disebabkan sekularisasi ekonomi. Paham sekularisme memisahkan aturan agama dari pengaturan kehidupan publik, termasuk sistem ekonomi dan keuangan. Dalam pandangan sekuler-kapitalis, uang, gaji, dana pensiun, dan lembaga keuangan dipandang semata-mata sebagai komoditas untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya (profit maximization), tanpa peduli apakah mekanisme tersebut mengandung unsur kezaliman, eksploitasi, atau bahaya sistemik bagi rakyat.
Akibat sekularisasi ini, tata kelola keuangan negara kehilangan kompas moral. Kebijakan publik sering kali dirumuskan bukan atas dasar prinsip kemaslahatan hakiki (riayah asy-syu'un), melainkan sebagai kompromi antara kepentingan penguasa dan pemilik modal. Koperasi yang sejatinya lahir sebagai instrumen tolong-menolong (ta'awun) yang mulia, dalam cengkeraman sistem sekuler, kerap direduksi fungsinya menjadi korporasi terselubung atau alat akumulasi rente oleh segelintir elit pengurus, mengabaikan prinsip keadilan distributif yang hakiki.
Dalam sistem kapitalisme global hari ini, institusi keuangan—baik bank maupun koperasi komersial—beroperasi di atas fondasi sistem ribawi dan komersialisasi hajat hidup orang banyak. Ketika gaji dan dana pensiun PNS dikelola oleh entitas yang berorientasi pada keuntungan material semata, maka dana itu diubah menjadi kapital produktif untuk digarap demi keuntungan korporasi atau kelompok tertentu.
Dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan keuangan publik dan jaminan sosial didasarkan pada prinsip-prinsip agung yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis:
Pertama: Tanggung Jawab Mutlak Negara (Amanah Kepemimpinan)
Negara wajib memberikan gaji yang layak dan jaminan hari tua (pensiun) secara langsung dari Baitul Mal (kas negara), tanpa memotong hak para pekerja untuk diserahkan kepada lembaga intermediasi yang memungut keuntungan di atas penderitaan rakyat. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam (pemimpin/kepala negara) adalah penanggung jawab dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua: Penegakan Sistem Keuangan Tanpa Riba dan Eksploitasi
Segala bentuk pengelolaan harta, baik melalui perbankan maupun koperasi, wajib bersih dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan dzulm (kezaliman). Allah SWT menegaskan:
"...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (TQS. Al Baqarah: 275).
Ketiga: Koperasi Berbasis Ta'awun (Tolong-Menolong dalam Kebajikan)
Jika koperasi hendak dilibatkan, maka posisinya harus dikembalikan pada ruh syariah yang murni: yakni sebagai lembaga nirlaba berasaskan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, Allah SWT berfirman:
"...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (TQS. Al Ma'idah: 2)
Sudah saatnya diskursus pengelolaan gaji dan dana pensiun PNS keluar dari jebakan pragmatisme kapitalistik dan sekuler. Negara harus hadir secara nyata menjamin kesejahteraan aparatur tanpa kompromi, berbasis syariat Islam kaffah, demi tercapainya keadilan sosial yang diridhai Allah SWT.
Wallaahu a’lam bishshawwab
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Aktivis Muslimah)