Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Narkoba Level Up! Vape Jadi Tren Baru

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 06:29 WIB Last Updated 2026-10-09T23:29:15Z

TintaSiyasi.id -- Vape selama ini identik dengan gaya hidup anak muda. Bentuknya simpel, pilihan rasanya banyak, dan penggunaannya terlihat seperti bagian dari tren. Namun, bagaimana kalau benda yang terlihat biasa itu ternyata menjadi jalan masuk narkoba ke kalangan generasi muda?

Belakangan, peredaran vape yang mengandung etomidate mulai terungkap di sejumlah daerah. Zat yang termasuk narkotika golongan II tersebut dikemas dalam cartridge vape dan dikenal di kalangan penggunanya sebagai “pod getar” karena dapat menimbulkan efek tubuh bergetar. Harganya pun tidak murah, berkisar jutaan rupiah untuk satu cartridge. (pusiknas.polri.go.id, 20/02/2026)

Yang membuat persoalan ini semakin mengkhawatirkan adalah cara peredarannya. Narkoba tidak lagi selalu hadir dalam bentuk pil, bubuk, atau cairan yang mudah dicurigai. Jaringan pengedar justru memanfaatkan sesuatu yang sudah dekat dengan gaya hidup anak muda sehingga tampilannya terlihat biasa saja. Pusiknas Polri menyebut tren vape dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menjangkau anak-anak muda yang mudah tertarik dengan sesuatu yang dianggap kekinian.

Di beberapa pengungkapan kasus, jumlah cartridge yang ditemukan bahkan mencapai ribuan. Harga yang mencapai sekitar Rp3–6 juta per cartridge juga menunjukkan bahwa barang ini memiliki pasar tersendiri. Ini bukan lagi sekadar persoalan seseorang mencoba sesuatu karena penasaran, tetapi sudah menyangkut jaringan peredaran yang melihat generasi muda sebagai calon pengguna.

Masalahnya, ketika narkoba dikemas mengikuti tren, batas antara “gaya hidup” dan penyalahgunaan zat berbahaya menjadi semakin samar. Anak muda yang awalnya hanya ingin mengikuti tren bisa saja tidak memahami apa yang sebenarnya mereka konsumsi. Apalagi jika lingkungan sekitar justru menganggapnya keren, modern, atau sekadar cara untuk mencari hiburan ketika sedang stres.

Di sinilah persoalannya tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat akidah tidak menjadi fondasi utama dalam membentuk cara berpikir dan bertindak. Ketika halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama, sesuatu yang merusak pun dapat dianggap wajar selama memberikan kesenangan, mengikuti tren, atau dianggap mampu menghilangkan masalah sesaat.

Kondisi ini semakin rumit ketika bertemu dengan sistem kapitalisme. Selama ada pasar dan ada orang yang mau membeli, berbagai produk dapat diproduksi dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Logika semacam ini menjadi berbahaya ketika keuntungan lebih dipentingkan daripada keselamatan manusia, termasuk ketika bisnis justru memanfaatkan kelemahan dan rasa penasaran generasi muda.

Negara memang tidak tinggal diam. Kepala BNN telah mengusulkan agar vape dan liquid-nya dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan sejumlah sampel liquid vape mengandung zat narkotika, termasuk etomidate. Namun, ketika ancaman sudah menyebar dan terus beradaptasi dengan tren, pertanyaannya adalah apakah respons berupa usulan aturan saja sudah cukup untuk melindungi generasi?

Dalam perspektif Islam, menjaga manusia dari sesuatu yang merusak merupakan perkara serius. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)

Generasi yang kuat tidak dibangun dengan membiarkan mereka bebas memilih apa saja tanpa batas. Akidah justru menjadi benteng pertama agar seorang Muslim memahami bahwa hidup bukan sekadar mencari kesenangan. Ada muraqabah, yaitu kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatan, sehingga seseorang akan berpikir ulang sebelum mencoba sesuatu yang haram dan membahayakan dirinya.

Islam juga memiliki perhatian terhadap penjagaan akal atau hifzh al-'aql. Akal merupakan bagian penting yang harus dijaga karena dengannya manusia memahami perintah dan larangan Allah. Karena itu, segala sesuatu yang terbukti merusak akal dan membahayakan manusia tidak boleh dibiarkan menjadi komoditas yang bebas diperdagangkan.

Larangan tersebut juga tidak berhenti pada pengguna. Kalau ada barang yang membahayakan masyarakat, tidak semestinya negara membiarkan produsen dan pengedar mendapatkan keuntungan dari peredarannya. Bisnis yang menjadikan kerusakan manusia sebagai sumber cuan tidak mendapatkan ruang dalam pengaturan ekonomi Islam.

Negara juga memiliki posisi penting sebagai junnah sekaligus raa'in. Sebagai junnah, negara berfungsi sebagai pelindung masyarakat dari berbagai ancaman. Sebagai raa'in, negara bertanggung jawab mengurus rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terlindungi, termasuk menjaga generasi dari narkoba dan berbagai bentuk kerusakan.

Dalam konsep Khilafah, perlindungan tersebut dilakukan melalui berbagai sistem yang saling berkaitan. Pendidikan membangun generasi dengan kepribadian Islam, media tidak dibiarkan menjadi sarana normalisasi kemaksiatan, dan negara memberantas jaringan produksi serta distribusi narkoba. Sanksi uqubat juga diterapkan terhadap pelaku sesuai ketentuan syariat, dengan fungsi zawajir untuk mencegah kejahatan dan jawabir bagi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengaturan seperti ini, persoalan narkoba tidak hanya ditangani setelah korban berjatuhan. Negara melakukan pencegahan dari hulu sampai hilir. Mulai dari membentuk individu yang memiliki takwa, menciptakan masyarakat yang peduli, menutup ruang bisnis yang membahayakan, hingga memberikan sanksi kepada produsen dan pengedar.

Vape narkoba menunjukkan bahwa jaringan kejahatan mampu membaca tren dan memanfaatkannya untuk mencari korban baru. Kalau kejahatan bisa bergerak sedemikian cepat, perlindungan terhadap generasi tentu tidak boleh berjalan dengan langkah yang lambat.

Generasi muda bukan pasar yang boleh dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. Mereka adalah bagian penting dari masa depan masyarakat yang harus dijaga akidah, akal, dan keselamatannya. Karena itu, penyelesaian persoalan narkoba membutuhkan lebih dari sekadar larangan terhadap satu bentuk produk, tetapi membutuhkan sistem yang benar-benar menempatkan keselamatan manusia sebagai tanggung jawab negara.

Dalam perspektif Islam, penerapan Islam secara kaffah membutuhkan thariqah yang sesuai syariat. Khilafah menjadi metode penerapan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga perjuangan untuk mewujudkannya dilakukan oleh umat melalui aktivitas dakwah dan perjuangan politik Islam yang ideologis.

Sebab, ketika narkoba sudah menyamar menjadi tren, kita tidak cukup hanya bertanya, “Bagaimana cara menangkap pengedarnya?” Kita juga perlu bertanya, “Sistem seperti apa yang mampu menutup jalan agar generasi tidak terus menjadi sasaran?”

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Fadia Nur Amalia
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update