Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gratis di Permukaan, Komersial dalam Sistem: Membaca Ulang Wacana Kuliah Gratis

Senin, 05 Oktober 2026 | 08:07 WIB Last Updated 2026-10-05T01:07:25Z
TintaSiyasi.id -- Pemerintah mewacanakan program kuliah gratis sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi. Selama ini alokasi pendidikan 20 persen sebenarnya sudah terbilang besar. Hanya saja kenyataan di lapangan, pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan belum optimal. Atas dasat itu pemerintah berencana akan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 824 triliun pada 2027 (Kompas, 24-09-2026).

Di satu sisi, kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini terhambat biaya pendidikan. Namun, muncul pertanyaan lebih mendasar: apakah setelah ini pendidikan benar-benar menjadi lebih bebas dari logika komersialisasi ? Wacana kuliah gratis seolah menjadi simbol bahwa negara telah menyelesaikan persoalan pendidikan. Ketika mahasiswa tidak lagi dibebani biaya kuliah, pendidikan dianggap telah kembali menjadi hak publik yang dapat dinikmati semua lapisan masyarakat. Namun, anggapan tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, persoalan pendidikan tidak hanya terletak pada mahalnya biaya yang harus dibayar mahasiswa, tetapi juga pada bagaimana pendidikan itu dipahami dan dikelola.

Pendidikan gratis pada dasarnya hanya mengubah siapa yang membayar biaya pendidikan, bukan secara otomatis mengubah paradigma penyelenggaraan pendidikan. Sebelum adanya subsidi penuh dari negara, biaya pendidikan dibebankan secara langsung kepada mahasiswa melalui berbagai komponen seperti uang kuliah, biaya layanan akademik, maupun berbagai pungutan lainnya. Setelah negara memberikan pembiayaan melalui APBN, beban pembayaran tersebut berpindah dari individu kepada negara. Mahasiswa mungkin tidak lagi membayar secara langsung, tetapi biaya pendidikan tetap ada. Bedanya biaya ini bukan ditanggung mahasiswa tapi ditanggung pemerintah melalui APBN. Padahal kita tahu APBN itu 80% dari pajak rakyat.

Komersialisasi pendidikan tidak hanya terlihat dari mahal atau murahnya biaya kuliah, tetapi juga berkaitan dengan cara institusi pendidikan menentukan prioritas dan orientasi pengelolaannya. Ketika perguruan tinggi masih didorong untuk mencari berbagai sumber pendapatan, mengembangkan layanan berbasis keuntungan, atau mengukur keberhasilan melalui indikator ekonomi, maka pendidikan tetap berada dalam bayang-bayang logika pasar, meskipun biaya kuliah mahasiswa telah ditanggung negara.

Oleh karena itu, persoalan yang harus diperhatikan bukan hanya siapa yang membayar pendidikan, tetapi juga bagaimana pendidikan itu diselenggarakan. Apakah perguruan tinggi tetap memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat? Apakah kebijakan kampus lebih banyak ditentukan oleh kebutuhan pasar? Apakah mahasiswa dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak memperoleh pendidikan, atau sekadar pengguna layanan pendidikan? Apakah negara berperan optimal dalam semua urusan pendidikan hingga fasilitas dan kurikulumnya?

Jika pendidikan hanya dipahami sebagai layanan ekonomi, maka kuliah gratis berpotensi berhenti pada persoalan administratif: negara menggantikan pembayaran mahasiswa. Namun, jika pendidikan dipahami sebagai hak publik, maka negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar, bukan hanya menyediakan biaya, tetapi juga memastikan sistem pendidikan berjalan dengan orientasi amanah untuk mengurus rakyat dan melahirkan generasi yang unggul dan takwa.

Dalam Islam pendidikan adalah hak dasar rakyat yang memang menjadi tanggungjawab Negara. Tanggungjawab ini sudah terangkum secara utuh dalam hadits Rasulullah bahwa Imam adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas urusan rakyatnya. Fakta di masa awal Islam hingga masa kegemilangannya telah mencontohkan bagaimana para khalifah memenuhi hak pendidikan rakyat. Dalam kitab Nizhamul Iqtishod karangan Syekh Taqiyuddin an Nabhani disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab memberikan tunjangan dari Baitul Mal kepada para pengajar anak-anak di Madinah, masing-masing memperoleh tunjangan lima belas setiap bulan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam pandangan Islam tidak diposisikan semata sebagai transaksi antara guru dan peserta didik, tetapi sebagai kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak hanya menyediakan akses belajar bagi masyarakat, tetapi juga memastikan tenaga pendidik memiliki kesejahteraan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Adapun sumber dananya adalah dari baitul yang berasal dari ghanimah, fai’, anfal, khumus, kharaj, jizyah, ‘usyur, zakat, dan hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Islam tidak mengenal pajak yang bersifat permanen sebagaiman dalam sistem sekuler saat ini. Ini meunujukkan bahwa pendidikan dan pengaturan urusan umat berjalan bersamaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Itulah yang kita sebut berislam secara kafah. 

Wallahu’alam bissawab.


Oleh: Nurjannah S
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update