Tintasiyasi.id.com -- Pernyataan provokatif kembali mencuat dari jajaran pejabat eksekutif entitas zionis. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, secara terang-terangan mengklaim bahwa seluruh tiga wilayah administratif di Tepi Barat adalah sepenuhnya milik Israel (MetroTVNews.com, 3 October 2026).
Klaim sepihak ini menegaskan ambisi lama mereka untuk mengikis habis keberadaan bangsa Palestina dari tanah kelahirannya sendiri, sekaligus menganulir legitimasi Otoritas Palestina di kawasan tersebut (MinaNews Sabtu, 3 Oktober 2026).
Secara historis, berdasarkan Kesepakatan Oslo II tahun 1995, Tepi Barat terbagi menjadi tiga zona kontrol: Area A berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, serta Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah berada di bawah kontrol penuh Israel.
Namun, retorika Ben-Gvir yang menegaskan bahwa Area A, B dan C adalah milik entitas zionis membongkar fakta lapangan bahwa pembagian tersebut hanyalah batu loncatan ekspansi pemukiman (Metrotvnews.com, 3 October 2026).
Kenyataan ini memperlihatkan analisis mendasar bahwa wacana "Solusi Dua Negara" (Two-State Solution) yang terus digelorakan oleh Amerika Serikat, sekutu Barat, maupun meja-meja diplomasi Internasional hanyalah ilusi yang menenangkan publik semata.
Di saat retorika perdamaian dikumandangkan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, realitas di lapangan justru menunjukkan genosida berlanjut, pemukiman ilegal terus diperluas, serta situs-situs suci Islam terus dilecehkan.
Aksi pengeroyokan dan penyerbuan ke tempat ibadah, seperti yang dilakukan pejabat Israel bersama ratusan pemukim di Masjid Ibrahimi, Tepi Barat, menjadi cermin nyata dari penderitaan yang dialami warga lokal (Metrotvnews.com, 29 September 2026).
Meskipun dorongan moral untuk membela Palestina terus disuarakan dari berbagai penjuru, termasuk konsistensi posisi diplomasi Indonesia yang menuntut kemerdekaan Palestina melalui berbagai forum resmi (Tribunnews.com, 2 Oktober 2026).
Kenyataannya efektivitas jalur diplomasi konvensional kerap menemui jalan buntu akibat veto kekuatan global dan keengganan entitas penjajah mematuhi hukum internasional.
Umat Islam wajib menyadari bahwa bumi Palestina, termasuk kompleks Al-Aqsha dan seluruh kawasan Tepi Barat, merupakan tanah Waqf Islamiyyah yang disucikan. Allah SWT berfirman mengenai keberkahan tanah Palestina:
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِيُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. Al-Isra' [17]: 1)
Atas dasar status spiritual dan hukum syariat tersebut, penyerahan satu jengkal pun tanah Palestina kepada pihak penjajah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Rasulullah SAW juga telah memperingatkan kewajiban umat Islam dalam membela saudara sesama Muslim yang terzalimi:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ
"Muslim yang satu adalah saudara bagi Muslim yang lain; tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Di tengah ketegangan yang kian memuncak, pertemuan-pertemuan diplomatis formal serta langkah normalisasi hubungan sebagian penguasa negeri-negeri Arab dengan pihak penjajah dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan rakyat Palestina.
Sikap kompromistis ini kerap melonggarkan tekanan internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tepi Barat maupun Gaza.
Penjajahan yang terstruktur dan sistematis tidak dapat diselesaikan sekadar dengan negosiasi tanpa taring. Dalam pandangan fikih Islam, ketika wilayah Muslim diserang dan diduduki oleh kekuatan asing, maka hukum membela diri dan melancarkan jihad fii sabilillah menjadi kewajiban bagi umat Islam.
Namun demikian, perjuangan untuk membebaskan tanah suci Palestina dari cengkeraman penjajahan membutuhkan konsolidasi politik global yang kokoh. Persatuan kekuatan politik umat Islam di bawah pimpinan seorang pemimpin Islam merupakan prasyarat utama agar komando pertahanan dan pengerahan militer dapat berjalan secara efektif, mandiri dan berwibawa di hadapan kekuatan dunia.
Tanpa adanya institusi kepemimpinan global yang mampu menyatukan potensi militer dan sumber daya negeri-negeri Muslim, upaya pembelaan terhadap Palestina akan terus terfragmentasi oleh batas-batas sekat nasionalisme. Oleh karena itu, dakwah dan perjuangan untuk menegakkan kembali kehidupan Islam yang menyatukan seluruh elemen umat menjadi agenda vital yang tidak terpisahkan dari pembebasan Al-Aqsha.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa retorika Solusi Dua Negara hanyalah taktik pengalihan waktu. Jawaban hakiki atas penderitaan rakyat Palestina adalah penggalangan persatuan hakiki dan mobilisasi kekuatan nyata untuk menghentikan segala bentuk kezaliman di tanah para nabi. Walalhu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Zia Shaliha
(Aktivis Muslimah)