Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Vape Narkoba: Ketika Gaya Hidup Menjadi Jerat Mematikan

Senin, 05 Oktober 2026 | 08:04 WIB Last Updated 2026-10-05T01:04:13Z

TintaSiyasi.id -- Vape yang awalnya diklaim sebagai alternatif rokok kini berubah menjadi alat kejahatan narkoba. Di pasaran, beredar luas vape berisi etomidate, obat bius Golongan II, dengan harga Rp3-6 juta per cartridge. Di kalangan anak muda, barang ini dikenal dengan istilah "pod getar" dan dijual bebas. Fakta ini menunjukkan vape telah disalahgunakan menjadi pintu masuk narkoba gaya baru (Kumparan.com, 26/09/26).

Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan tren vape untuk menyasar generasi muda. Pusiknas Polri mencatat tren vape yang populer kini dimanfaatkan sebagai modus baru peredaran barang haram. Narkoba hadir dalam bentuk cairan (likuid) dan digunakan layaknya isi ulang vape biasa agar tidak terdeteksi. Modus licik ini membuat peredaran semakin subur dan sulit diawasi (Pusiknas.polri.go.id, 25/09/26).

Kepala BNN mengusulkan pelarangan total vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik beserta cairannya dalam RUU tersebut. Usulan ini muncul seiring meningkatnya temuan zat narkotika melalui media vape. Hingga kini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan yang panjang (Pranala.co, 24/09/26).

Ini adalah buah dari sekularisme yang mencabut akidah dari kehidupan generasi. Ketika agama hanya ditempatkan di ranah privat, pergaulan dan gaya hidup diserahkan pada hawa nafsu. Akibatnya generasi kehilangan benteng dan tidak mampu membedakan halal dan haram. Dengan alasan ikut tren atau stres, narkoba pun dianggap wajar dan menjadi solusi instan yang membinasakan.

Di sisi lain, kapitalisme membuka ruang bagi industri apapun selama menguntungkan secara materi. Ada pasar dan ada peminat, maka bisnis akan terus berjalan tanpa peduli dampaknya. Patokannya hanya untung rugi, bukan halal haram, sehingga bisnis haram pun dibiarkan tumbuh subur. Termasuk bisnis vape narkoba yang jelas merusak akal dan jiwa generasi.

Negara pun tidak memposisikan diri sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) yang melindungi generasi. Padahal Islam menegaskan imam adalah raa'in yang bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Bukhari & Muslim), sekaligus junnah tempat umat berlindung dan berjuang di belakangnya (HR. Muslim).

Fungsi ideal itu tidak tampak dalam penanganan vape narkoba saat ini. Respons negara masih sebatas wacana pelarangan vape di dalam RUU, sementara di lapangan bisnis vape narkoba sudah terlanjur menyebar luas di kalangan anak muda dan membuktikan negara kalah cepat dari bandar.

Islam membangun akidah sebagai benteng utama generasi. Benteng itu berupa muraqabatullah, yaitu kesadaran bahwa Allah SWT selalu mengawasi setiap perbuatan hamba-Nya. Ia meyakini bahwa Allah mengetahui pengkhianatan mata dan apa yang disembunyikan hati, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ghafir: 19. Kesadaran ini melahirkan rasa malu untuk bermaksiat.

Jika akidah ini kokoh, anak muda akan menolak vape narkoba meski sendirian tanpa pengawasan manusia. Penolakannya bukan karena takut aturan negara, melainkan karena takut murka Allah SWT. Ketakwaan inilah yang menjadi rem otomatis dari dalam diri. Itulah iman yang hidup yang menjaga generasi dari jerat haram.

Ini adalah wujud penjagaan akal atau hifzh al-aql yang diwajibkan Islam. Allah SWT berfirman bahwa khamr adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan yang harus dijauhi (QS. Al-Maidah: 90), maka segala yang merusak akal seperti khamr dan narkoba haram secara mutlak. Segala bentuk bisnis yang membahayakan akal dan jiwa generasi tidak boleh dibiarkan tumbuh. Dengan kesadaran bahwa akal adalah amanah, iman sudah lebih dulu melarang sebelum negara melarang.

Maka negara Khilafah wajib menerapkan Islam secara kaffah untuk melindungi generasi secara total. Khilafah sebagai raa'in akan menjamin kebutuhan generasi dan sebagai junnah akan menjadi perisai dari serangan bisnis haram. Melalui sistem pendidikan Islam generasi dibentuk berkepribadian Islam, media dibersihkan dari iklan narkoba, dan bisnis haram diberantas tuntas dengan sanksi tegas yang bersifat zawajir dan jawabir.

Sanksi tegas tersebut diterapkan adil sesuai perannya. Pemakai vape narkoba dikenakan had syurb al-khamr berupa 40 kali cambukan karena narkoba di-qiyaskan dengan khamr yang menghilangkan akal. Sedangkan bandar, produsen, dan pengedarnya dikenakan ta'zir berat hingga hukuman mati karena termasuk mufsid fil ardh yang merusak generasi secara masif, sehingga menimbulkan efek jera yang hakiki.

Melihat fakta di atas, jelas bahwa vape narkoba bukan sekadar tren, melainkan akibat dari sistem yang rusak. Selama sekularisme dan kapitalisme masih menjadi asas kehidupan, generasi akan terus menjadi korban. Perlindungan sejati hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah di bawah naungan Khilafah sebagai raa'in dan junnah bagi umat.


Oleh: Mafrukhah 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update