TintaSiyasi.id -- Konflik berkepanjangan di tanah Palestina kembali mencuri perhatian dunia, menghadirkan lembaran kelam yang seakan tak berujung. Di tengah dinamika geopolitik global yang terus bergejolak, penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat mendapati fase-fase kritis baru. Berbagai laporan dari lembaga kemanusiaan internasional maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa meskipun gencatan senjata berulang kali disuarakan, realitas di lapangan masih menyisakan luka mendalam, kerentanan kemanusiaan serta ancaman pergeseran batas wilayah yang semakin mempersempit ruang hidup warga sipil.
Krisis Kemanusiaan dan Pembatasan Ruang Hidup
Catatan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) sejak oktober 2023 menggarisbawahi betapa rapuhnya situasi perlindungan sipil. Ribuan korban jiwa tetap jatuh di tengah dinamika keamanan yang tidak stabil. Selain ancaman fisik yang konstan, tantangan struktural seperti pergeseran zona pembatas militer yang kerap dinamai sebagai "Garis Kuning" semakin membatasi ruang gerak penduduk. Ribuan keluarga yang telah berulang kali mengungsi kembali dihadapkan pada ketidakpastian: kehilangan tempat tinggal, terisolasi dari akses fasilitas kesehatan yang layak serta hidup dalam bayang-bayang penggusuran lanjutan.
Krisis ini bukan sekadar angka statistik dalam laporan berita harian, melainkan cerminan dari runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia yang sengaja dicederai. Sistem kesehatan di Gaza terus berjuang di ambang kehancuran dan asa, merawat pasien kritis silih berganti di tengah keterbatasan pasokan medis, dan infrastruktur yang luluh lantak. Di saat yang sama, masyarakat dunia diuji konsistensinya dalam menjunjung tinggi hukum internasional dan hak asasi manusia tanpa standar ganda.
Urgensi Solidaritas
Menghadapi situasi yang kian kompleks ini, komunitas internasional tidak boleh memilih jalan abai. Langkah nyata mendesak harus segera diambil, mulai dari penegakan hukum internasional, perlindungan mutlak bagi warga sipil, hingga pembukaan akses bantuan kemanusiaan secara nyata tanpa syarat. Pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran hukum humaniter internasional menjadi fondasi mutlak agar tragedi kemanusiaan ini tidak berulang dan berlarut-larut.
Bagi Indonesia, komitmen politik luar negeri yang bebas aktif selalu konsisten berdiri bersama kemerdekaan rakyat Palestina. Dukungan diplomatik yang disuarakan di berbagai forum multilateral seperti yang ditegaskan dalam kerja sama bilateral dengan negara-negara sahabat di kawasan harus terus dikapitalisasi untuk mendorong deeskalasi dan perdamaian yang adil. Padahal, penjagaan dan pembelaan bagi Palestina adalah perkara hak.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهِ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ... بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ
"Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzalimi, tidak boleh menelantarkan, dan tidak boleh menghinanya... Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya bagi muslim yang lain." (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad).
Palestina bukan sekadar isu politik regional, melainkan ujian moral bagi nurani umat manusia global. Keadilan bagi Palestina adalah syarat mutlak bagi terciptanya perdamaian dunia yang sejati. Sudah saatnya komunitas internasional berhenti bersikap pasif, merapatkan barisan solidaritas, dan mengakhiri penderitaan panjang rakyat Palestina demi tegaknya harkat dan martabat kemanusiaan.
Saatnya umat ini bersatu di bawah kepemimpinan yang satu “ala minhazil nubuwwah” mendobrak skat-skat nasionalisme, dan merapatkan barisan, memahami siapa kawan dan siapa lawan. Di bawah panji liwa dan rayah umat ini bergerak serentak memberi keadilan bagi Palestina sebagaimana di masa lalu, masa kepemimpinan Umar bin khattab.
Nuryani, S.E.
Pendidik dan Aktivis Muslimah