TintaSiyasi.id -- Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9), setelah dua kali ditolak saat sidak. Ditemukan rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan, bahkan ada rencana pembangunan gym dan shelter untuk golf mini, di mana penghuninya mengaku harus membayar untuk menempati (KoranKota.com, 23/09/26).
Di dalamnya ditemukan televisi besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, bahkan botol minuman keras di atas AC. Lebih parah, dalam RDP dengan Komisi XIII DPR pada Selasa (29/9), Ombudsman membongkar bahwa lokasi tersebut tidak memiliki pagar permanen dan terhubung langsung ke perkampungan melalui semak dan rumpun bambu, sehingga berpotensi menjadi akses keluar-masuk tanpa pengawasan. Ditemukan pula dugaan pungli Rp150.000 per minggu dan kartu RSPI atas nama terpidana kasus gula Hansen Setiawan (Erakini.id, 29/09/26).
Praktik penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi. Fasilitas layaknya vila mini dengan AC, TV, hingga kulkas itu bukan gratis, melainkan peluang bisnis yang lahir dari bertemunya kuasa oknum petugas dengan modal napi berduit. Dugaan pungli Rp150.000 per minggu yang ditemukan Ombudsman menjadi bukti transaksi tersebut. Dalam kapitalisme sekuler yang berasaskan manfaat materi, celah ini sengaja dipelihara karena menguntungkan. Lapas pun berubah dari lembaga pembinaan menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Fungsi penjara sebagai tempat yang membuat jera telah hilang, sebab warga binaan masih bisa hidup nyaman layaknya di hotel. Dalam Islam, sanksi harus menjadi zawajir, yakni pencegah yang memberi efek jera. Namun ketika sel dilengkapi AC, televisi, hingga miras, efek jera itu sirna sama sekali. Kondisi ini justru membuka celah transaksi sewa kamar dan barang terlarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan oknum.
Parahnya lagi, inilah bukti nyata hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, yakni potret penegakan hukum yang diskriminatif, di mana hukum menjadi lunak dan bisa dibeli ketika berhadapan dengan orang kaya dan berkuasa, seperti napi berduit di Lapas Cibinong yang bisa menyewa vila mewah dengan AC dan TV, sementara hukum menjadi sangat keras dan kejam ketika menjerat rakyat kecil yang harus berdesakan di sel overkapasitas tanpa fasilitas layak.
Ini adalah buah dari paradigma kapitalisme sekuler yang merusak sendi penegakan hukum. Dalam sistem sekuler, semua hal diukur dengan materi dan keuntungan. Orientasi bisnis untuk meraup untung dari instansi lapas adalah bukti nyata kerusakan sistem hukum sekuler. Lapas bukan lagi institusi pembinaan, tapi menjadi komoditas bisnis.
Berbeda dengan Islam yang memiliki paradigma sanksi yang sempurna, yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir bermakna penebus dosa di akhirat karena telah dihukum di dunia. Sedangkan zawajir bermakna pencegah, yaitu membuat jera pelaku agar tidak mengulang kejahatannya sekaligus menjadi pelajaran (ibrah) bagi masyarakat agar takut untuk berbuat kejahatan serupa. Sanksi dalam Islam bukan untuk memanjakan, melainkan untuk mendidik dan membuat jera dari bermaksiat.
Untuk mewujudkan itu, Islam mensyaratkan aparat penegak hukum yang berkepribadian Islam, memiliki ketakwaan, amanah, dan adil. Ia sadar jabatannya adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Dengan muraqabatullah, ia tidak akan berani menjualbelikan hukum. Sosok seperti inilah yang hilang dalam sistem sekuler hari ini.
Dalam sistem Islam, hukuman ditetapkan berdasarkan syariah, yakni aturan langsung dari Allah SWT, bukan buatan manusia yang bisa diperjualbelikan. Hukumnya juga bernilai ruhiyah, yakni menjadi penebus dosa dan ibadah, sehingga menjamin keadilan hakiki tanpa konflik kepentingan dan tebang pilih. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya" (HR. Bukhari dan Muslim). Hukum diterapkan sama untuk si miskin dan si kaya. Keadilan Islam tidak bisa dibeli.
Maka, kasus Lapas mewah Cibinong harusnya menyadarkan kita bahwa penjara mewah adalah keniscayaan dalam sistem kapitalisme sekuler. Selama sistem kapitalisme sekuler dipertahankan, penjara akan tetap menakutkan bagi rakyat kecil, tapi menjadi vila bagi siapa pun yang berduit. Keadilan sejati hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah di bawah naungan Khilafah.
Oleh: Mafrukhah
(Aktivis Muslimah)