TintaSiyasi.id -- BNPB akhirnya meluruskan kabar yang sempat bikin heboh soal 94 korban gempa Flores NTT yang disebut meninggal saat berada di pengungsian. Menurut Plt Kepala Pusdatinkom BNPB, Berton SP Panjaitan, ke-94 orang itu sebenarnya bukan korban langsung dari guncangan gempa M 7,7 pada 15 Agustus 2026. Hasil verifikasi bersama Kemenkes di tujuh kabupaten terdampak menunjukkan mereka mayoritas lansia yang wafat akibat penyakit kronis seperti stroke dan diabetes, bukan karena tertimpa reruntuhan atau minim penanganan medis. (republika.com, 27/09/2026)
Amnesty International Indonesia, lewat Manajer Media Haeril Halim, menilai tingginya angka kematian di lokasi pengungsian gempa NTT 94 jiwa, hampir dua kali lipat dari 48 korban akibat dampak langsung gempa sebagai bukti nyata krisis kapasitas negara dalam menangani bencana yang menurutnya sejalan dengan rentetan kegagalan sebelumnya mulai dari banjir bandang Sumatra akhir 2025 hingga karhutla di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan negara gagal menjamin hak dasar korban bencana sebagaimana diatur UU No. 24/2007, sehingga Amnesty mendesak investigasi independen, imparsial, dan menyeluruh untuk mengusut kemungkinan kelalaian negara, sekaligus menyerukan perbaikan kualitas tempat pengungsian dan percepatan rehabilitasi permukiman agar warga tidak berlama-lama tinggal di sana. (amnesty.id, 17/09/2026)
Fakta pahit ini semestinya menggugah nurani setiap kita. Bayangkan seorang nenek yang selamat dari guncangan gempa, namun harus meregang nyawa beberapa hari kemudian karena obat diabetesnya tak kunjung tersedia. Bayangkan seorang balita yang menggigil kedinginan di tenda darurat, demam tinggi, kejang, lalu tak tertolong karena layanan medis darurat tak sigap hadir. Inikah wajah perlindungan negara terhadap rakyatnya yang tengah dalam kondisi paling rentan?
Penjelasan resmi bahwa mayoritas korban adalah lansia dengan penyakit kronis seperti stroke dan diabetes, sesungguhnya bukan jawaban yang meredakan keresahan, justru sebaliknya. Sebab kelompok rentan semacam inilah yang paling membutuhkan perhatian ekstra, obat yang rutin tersedia, tenaga medis yang sigap, tempat berlindung yang layak dari terik siang dan dingin malam. Ironisnya, keterbatasan fasilitas dan minimnya layanan medis mendesak justru menjadi faktor yang memperbesar angka kematian di pengungsian. Ini bukan sekadar musibah alam yang tak terelakkan, melainkan potret nyata lemahnya kapasitas negara dalam menjalankan fungsi perlindungan (riayah) atas rakyatnya.
Kondisi ini adalah buah dari sistem sekuler yang menempatkan negara sebagai regulator, bukan sebagai penanggung jawab penuh atas hajat hidup rakyat. Dalam sistem semacam ini, kesehatan menjadi komoditas yang tunduk pada logika anggaran dan efisiensi, bukan hak asasi yang wajib dipenuhi tanpa syarat. Maka tak heran bila di tengah bencana sekalipun, sistem kesehatan negara gagap merespons kebutuhan mendesak rakyatnya sendiri. Fungsi negara sebagai ra'in, pengurus dan pelindung rakyat nyaris tak berfungsi. Tergantikan oleh birokrasi yang lamban dan anggaran yang terbatas. Sungguh miris.
Islam memandang persoalan ini dengan cara pandang yang jauh berbeda. Rasulullah SAW bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk soal nyawa rakyat yang hilang sia-sia akibat kelalaian sistem. Allah Ta'ala juga berfirman dalam Al-Qur'an, "Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS. Al-Ma'idah: 32)
Ayat ini menunjukkan betapa satu nyawa dalam pandangan Islam memiliki kedudukan yang agung, sehingga tidak boleh dibiarkan melayang karena kelalaian sistem yang bisa dicegah.
Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana Khilafah menjalankan fungsi riayah ini secara nyata, bukan sekadar retorika. Ketika wabah tha'un melanda wilayah Syam di masa Khalifah Umar bin Khattab, negara segera membentuk kebijakan karantina wilayah, memastikan distribusi logistik dan pangan tetap berjalan bagi penduduk yang terdampak, serta menjamin layanan kesehatan diberikan tanpa memandang status sosial.
Demikian pula pada masa kekhilafahan berikutnya, negara membangun bimaristan (rumah sakit) yang tersebar di berbagai wilayah, menyediakan layanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat lengkap dengan tenaga medis, obat-obatan, bahkan santunan bagi pasien yang baru sembuh agar tidak langsung kembali bekerja dalam kondisi lemah. Semua ini dibiayai oleh Baitul Maal yang dikelola melalui sistem ekonomi dan keuangan Islam. Kepemilikan umum seperti sumber daya alam dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir korporasi.
Inilah yang disebut fungsi junnah—negara sebagai perisai yang melindungi rakyatnya baik dalam keadaan normal maupun dalam situasi bencana. Dalam sistem Khilafah, ketika musibah datang, negara tidak menunggu proses birokrasi panjang. Negara dengan segera menggerakkan logistik, tenaga medis, dan tempat perlindungan layak bagi seluruh pengungsi, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak, tanpa harus terkendala keterbatasan anggaran seperti yang lazim terjadi dalam sistem sekarang.
Kembalinya fungsi riayah dan junnah negara sebagaimana yang diajarkan Islam, yang hanya bisa terwujud secara utuh dan sistemik dalam naungan Khilafah, di mana kesehatan, keselamatan, dan kehormatan setiap jiwa dijamin bukan karena belas kasihan, melainkan karena itu adalah kewajiban syar'i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Wallahua'lam Bisshawab
Oleh: Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah