Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dibalik Tren Vape: Ancaman Narkoba yang Mengintai

Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:22 WIB Last Updated 2026-10-15T14:22:41Z

TintaSiyasi.id -- Bahaya Vape

Siapa yang tidak kenal dengan vape? Ya, bentuk elektronik dari rokok konvensional ini telah tersebar di mana-mana. Faktanya, benda ini banyak mengandung zat berbahaya yang dapat membuat penggunanya ketergantungan, terkena gangguan jantung maupun otak, bahkan kematian. Maka, sudah semestinya benda yang bernama vape ini dilarang keras karena memberikan dampak yang begitu negatifnya bagi pengguna.

Dikutip dari Mediajustitia.com (07/04/26), Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.

Etomidate sendiri seharusnya digunakan dalam prosedur medis darurat atau pembedahan di bawah pengawasan ketat tenaga medis. Ini berarti etomidate yang dimasukkan ke dalam cartridge vape adalah sebuah penyalahgunaan zat, dan pihak BNN telah mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius. Disebutkan juga, penjualannya biasanya berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate dengan harga sekitar 3–6 juta di Jakarta.

Terdapat juga sebuah istilah “pod getar” yang beredar di masyarakat, yang ternyata merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape melalui pod.

Menyasar Anak Muda

Selama ini, vape dianggap identik dengan gaya hidup modern. Desainnya trendi, aromanya beragam, dan populer di kalangan remaja. Mirisnya, sindikat narkoba memanfaatkan citra modern ini. Liquid narkotika ditambahkan ke dalam kemasan vape agar terlihat “aman” bagi pengguna pemula dan tidak mencurigakan saat dibawa.

Terungkap alasan para pelaku yang sengaja membidik anak-anak muda karena dinilai lebih mengikuti tren, mudah penasaran mencoba hal baru, dan belum sepenuhnya memahami risiko hukum maupun kesehatan. Generasi muda hari ini dirusak dengan berbagai macam kemaksiatan yang dibungkus dengan kesenangan. Tapi, kesenangan yang didapat hanyalah sesaat, sementara mudhorot yang dirasakan berkepanjangan.

Paham Sekularisme

Inilah potret buram generasi kita hari ini. Semua ini disebabkan paham sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), di mana paham ini mencabut akidah dari kehidupan generasi sehingga mereka tidak punya benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Dengan alasan mengikuti tren ataupun stres karena masalah, menggunakan narkoba menjadi wajar.

Ditambah lagi, negeri ini menerapkan sistem ekonomi-kapitalisme yang membuka ruang bagi industri apa pun selama itu menguntungkan, ada pasar dan peminat, tanpa peduli dampak buruk yang akan terjadi. Negara tidak memosisikan diri sebagai perisai dan sebenar-benarnya pengurus umat dalam melindungi generasi. Apa yang dilakukan negara sebatas respons sementara, bukan solusi hakiki, yaitu usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas.

Narkoba dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, narkoba termasuk ke dalam barang haram yang tidak bisa dianggap sebagai komoditas bisnis, pun dengan barang haram lainnya. Oleh sebab itu, narkoba tidak diizinkan dalam proses produksi, konsumsi, apalagi distribusi. Aktivitas tersebut dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak dengan tegas.

Adapun sanksi yang berlaku dalam kasus narkoba telah dijabarkan dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, bahwasanya orang-orang yang menggunakan, memperjualbelikan, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dianggap sebagai pelaku kriminal dan akan dijatuhi sanksi berupa cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Selain itu, membuka dan menyediakan fasilitas bagi pengonsumsi narkoba akan dijatuhi sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamr (zat yang memabukkan) untuk pengobatan, maka tidak akan diterima, kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.

Demikian solusi yang ditawarkan dalam negara Khilafah sehingga narkoba dapat diberantas dan generasi selamat dari benda haram ini. Maka, inilah saatnya kita bersama-sama dalam upaya mewujudkan kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah. 
Wallaahu a’lam bishshowwab.

Oleh: Delviana
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update