Tintasiyasi.id.com -- Dunia pendidikan kita kembali diselimuti awan hitam. Kabar duka datang dari Pemalang, Jawa Tengah, di mana seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun meninggal dunia karena diduga kuat menjadi korban perundungan fisik oleh tiga orang kakak kelasnya yang duduk di bangku kelas 5 dan 6 (detik.com, 02-10-26).
Data resmi yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah terus meningkat tajam sepanjang tahun 2020 hingga 2025. Tren kenaikan ini dimulai dari 91 kasus pada 2020, melonjak menjadi 142 kasus pada 2021, dan bertambah hingga 194 kasus pada 2022.
Lonjakan kasus semakin membengkak pada tahun 2023 dengan 285 laporan, sebelum akhirnya meledak drastis mencapai 573 kasus pada 2024. Puncak tertinggi tercatat pada tahun 2025 dengan 614 kasus (new-indonesia.org, 02-01-26)
Kegagalan Sistem dan Pengabaian Negara
Mengapa karakter anak-anak di zaman sekarang bisa menjadi begitu agresif dan tega menganiaya temannya sendiri hingga tewas? Beberapa faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:
Pertama, pola asuh keluarga yang kian rapuh. Di bawah tuntutan sistem ekonomi saat ini, banyak orang tua terjebak dalam pusaran pemenuhan materi demi bertahan hidup. Akibatnya, waktu dan kualitas pengasuhan anak terabaikan. Anak-anak tumbuh dengan kekosongan spiritual dan emosional di rumah.
Minimnya keteladanan, kurangnya penanaman nilai agama dan moral sejak dini, serta pola asuh yang abai membuat anak mencari pelarian emosional ke luar, yang sering kali mewujud dalam bentuk perilaku agresif.
Kedua, sikap apatis sekolah dan normalisasi bullying. Dalam banyak kasus, sekolah cenderung bersikap defensif atau menutupi kejadian demi menjaga nama baik institusi. Pelaku seringkali tidak diberikan sanksi yang memberikan efek jera, melainkan hanya mendapatkan teguran formalitas.
Lebih parah lagi, tindakan kekerasan fisik maupun verbal kerap kali hanya dianggap sebagai candaan khas remaja atau fase kenakalan biasa yang akan hilang seiring waktu. Pembiaran dan peremehan ini berdampak fatal bagi psikologis korban yaitu menciptakan lingkungan yang intimidatif dan membuat korban merasa takut, tidak berdaya, atau malas melapor karena ketidakpercayaan mereka terhadap sistem perlindungan di sekolah.
Apalagi pendidikan saat ini cenderung memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan sehari-hari anak didik. Sekolah hari ini lebih banyak dituntut untuk mengejar nilai angka di atas kertas demi reputasi dan persaingan pasar, sementara pembentukan akhlak, rasa empati, dan pemahaman agama dikesampingkan. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual namun bermental rapuh dan kering dari nilai iman dan kemanusiaan.
Ketiga, pengaruh media yang sangat merusak. Di era digital tanpa filter moral yang kuat, anak-anak dengan sangat mudah mengonsumsi konten kekerasan, game sadis, hingga paparan perundungan digital (cyberbullying).
Media yang mengagungkan kebebasan berekspresi tanpa batas telah mengikis rasa empati anak, membuat mereka mengalami "mati rasa" terhadap kekerasan, dan menganggap penganiayaan sebagai hal yang biasa atau bahkan keren.
Keempat, circle pertemanan atau lingkungan pergaulan kelompok mereka. Demi mendapatkan pengakuan di dalam kelompoknya, anak-anak terjebak dalam tekanan teman sebaya. Ketika circle pertemanan mereka menganut nilai-nilai yang menyimpang, tindakan agresif dan perundungan dianggap sebagai simbol kekuatan dan solidaritas kelompok, hingga mereka tega melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan tanpa memikirkan konsekuensinya.
Jika kita teliti secara mendalam, fenomena mengerikan ini lahir karena sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan hari ini telah gagal total dalam melahirkan generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kegagalan sistemik ini kemudian merembet dan merusak pilar-pilar penting yang seharusnya menjadi benteng perilaku anak, mulai dari lingkup terkecil (keluarga) hingga level negara.
Di sisi lain, negara terkesan abai dan tidak menunjukkan keseriusan yang nyata dalam menangani wabah perundungan ini secara tuntas sampai ke akarnya. Selama ini, respons yang diberikan oleh pemerintah dan pihak berwenang sering kali bersifat reaktif semata. Kebijakan yang diambil biasanya hanya muncul setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial dan tanpa pernah menyentuh akar dari masalah kebrutalan anak ini.
Solusi Islam: Perlindungan Hakiki untuk Generasi
Mengatasi ancaman perundungan memerlukan perombakan mendasar dengan kembali pada tuntunan Islam. Di dalam Islam, perbuatan menyakiti, merendahkan, apalagi menganiaya orang lain adalah tindakan kriminal (jinayah) yang sangat diharamkan. Allah Swt. secara tegas melarang segala
bentuk intimidasi dan penghinaan melalui firman-Nya dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)..."
Ayat ini merupakan dalil yang melarang perundungan verbal maupun mental, sementara perundungan fisik secara otomatis masuk ke dalam keharaman yang lebih besar karena mengancam keselamatan nyawa manusia.
Islam memiliki mekanisme tiga pilar untuk memberantas perundungan secara sistemis. Pilar pertama adalah penguatan ketakwaan individu dalam keluarga. Negara wajib menjamin kesejahteraan ekonomi para ayah agar para ibu tidak terpaksa meninggalkan rumah demi mencari nafkah, sehingga fungsi ibu sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) dalam menanamkan akidah dan akhlak karimah dapat berjalan optimal.
Pilar kedua adalah kontrol sosial dari masyarakat. Lingkungan tidak boleh apatis terhadap kenakalan remaja. Masyarakat yang dibangun di atas asas Islam akan senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar demi mencegah terjadinya kemungkaran di lingkungan sekitar mereka.
Pilar ketiga dan yang paling krusial adalah peran aktif negara selaku pelaksana sistem pendidikan dan hukum. Negara wajib menyusun kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam, yang menyatukan sains dan pemahaman agama, sehingga melahirkan kepribadian Islam pada diri siswa. Kurikulum ini akan menanamkan rasa empati, keimanan, dan kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Lebih dari itu, negara berkewajiban menyaring dan memblokir seluruh konten media yang merusak, seperti gim sadis, pornografi, dan tontonan penuh kekerasan. Hukum yang tegas dan memberikan efek jera harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, sekalipun mereka masih berusia remaja, tentunya dengan pembinaan khusus yang berlandaskan syariat.
Negara tidak boleh melempar tanggung jawab perlindungan generasi ini hanya kepada pihak sekolah atau orang tua sendirian. Pemimpin dalam sistem Islam bertindak sebagai pelindung utama masyarakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari).
Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, lingkaran setan perundungan di sekolah dapat diputus hingga ke akar-akarnya, sehingga anak-anak kita dapat tumbuh menjadi generasi penerus peradaban yang berakal cemerlang sekaligus berakhlak mulia. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Hanum Hanindita, S.Si. (Penulis Opini Islam)