TintaSiyasi.id -- Miris! Kecil-kecil jadi penjahat. Seorang siswa kelas 2 SD berinisial M (7 tahun) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026), diduga akibat mengalami tindakan perundungan (bullying) berupa kekerasan fisik oleh kakak kelasnya di sekolah. Korban mengeluh sakit di bagian tubuh dan perut serta mengalami BAB berdarah. Bahkan pasca dirawat kondisi kesehatan kian menurun hingga tidak bisa berjalan, dan akhirnya tiada (news.detik.com, 9/10/2026).
Kini dua siswa ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus bullying ini. Keduanya dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Keputusan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bapas Kelas II Pekalongan mendampingi proses hukum terhadap kedua ABH dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan (news.detik.com, 9/10/2026).
Kasus tersebut menambah daftar panjang bullying di kalangan pelajar, di sekolah yang seharusnya jadi tempat aman bagi para peserta didik. Terus berulangnya kasus bullying menjadi alarm bahwa ada yang salah dengan sistem atau aturan hidup yang diterapkan saat ini, yaitu sekularisme liberalistik. Saat agama justru dijauhkan dari segala sisi kehidupan. Hingga manusia merasa bebas untuk mengatur dirinya berdasarkan hawa nafsunya. Jadilah kerusakan demi kerusakan terjadi. Nyaris tanpa henti.
Penyebab Bullying di Lingkungan Pendidikan Dasar
Kasus meninggalnya siswa kelas 2 SD di Pemalang merupakan tragedi yang menggugah keprihatinan kita bersama. Sekolah yang semestinya menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan merasa aman justru menjadi saksi terenggutnya nyawa seorang anak.
Persoalan ini tidak cukup disikapi dengan kemarahan terhadap pelaku, penjatuhan sanksi, atau penambahan aturan di sekolah. Kita perlu menelusuri lebih dalam: mengapa anak usia sekolah dasar dapat melakukan kekerasan serius terhadap temannya, dan mengapa lingkungan pendidikan belum mampu mencegahnya?
Ada beberapa faktor yang perlu dikaji, baik dari sisi individu, keluarga, lingkungan sosial, maupun sistem pendidikan dan masyarakat.
Pertama, anak belum matang secara emosi.
Anak usia sekolah dasar masih berada dalam tahap perkembangan emosi, pengendalian diri, dan pemahaman tentang akibat perbuatannya. Perilaku agresif dapat berkembang ketika anak terbiasa melihat kekerasan, menganggap tindakan kasar sebagai candaan, atau merasa bahwa menindas teman membuat dirinya lebih kuat dan berkuasa. Jika perilaku tersebut dibiarkan, anak bisa menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang wajar.
Karena itu, anak tidak cukup hanya diajari membaca, menulis, berhitung, dan mengejar prestasi akademik. Mereka juga harus dididik agar memahami batas benar dan salah, menghormati orang lain, mengendalikan amarah, serta bertanggung jawab atas tindakannya.
Kedua, keluarga belum berhasil menanamkan nilai dan mengawasi perilaku anak.
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Anak tidak hanya belajar dari nasihat orang tua, tetapi juga meniru cara orang dewasa berbicara, menyelesaikan konflik, memperlakukan orang lain, dan menggunakan kekuasaan.
Ketika kekerasan dianggap biasa, empati tidak dibiasakan, atau komunikasi orang tua dan anak lemah, anak dapat kehilangan kesempatan belajar menyelesaikan masalah tanpa menyakiti orang lain. Menjadi pelajaran bersama, pentingnya pengasuhan yang menghadirkan kasih sayang, keteladanan, pengawasan, dan penanaman nilai agama sejak dini.
Ketiga, sekolah tidak mampu mendeteksi dan menghentikan kekerasan sejak awal.
Perundungan bukan sekadar pertengkaran antarteman. Ada perilaku menyakiti, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuatan yang dapat membuat korban merasa tidak berdaya.
KPAI pernah menyoroti lemahnya deteksi dini, pengawasan, pembinaan, serta kecenderungan sebagian pihak menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa. Padahal, tindakan yang tampak sepele bagi orang dewasa bisa menjadi pengalaman yang sangat menyakitkan bagi anak.
Sekolah harusnya menjadi ruang aman, bukan tempat anak takut datang karena khawatir disakiti. Setiap laporan kekerasan harus ditindaklanjuti, setiap perubahan perilaku anak perlu diperhatikan, dan setiap keluhan kesehatan serius harus segera mendapat pertolongan.
Keempat, lingkungan pergaulan dapat membentuk budaya dominasi.
Anak tumbuh bersama teman sebaya. Mereka dapat meniru perilaku kelompok demi mendapatkan pengakuan, diterima dalam pergaulan, atau dianggap berani. Dalam lingkungan yang keliru, mengejek, mempermalukan, memukul, dan menakut-nakuti teman justru dapat menjadi sarana menunjukkan kekuasaan. Anak yang menyaksikan tindakan tersebut tanpa teguran pun dapat belajar bahwa kekerasan merupakan hal yang lumrah.
Budaya diam juga memperburuk keadaan. Korban takut melapor, saksi takut ikut campur, sementara orang dewasa mungkin tidak mengetahui apa yang terjadi. Oleh sebab itu, pendidikan antiperundungan harus melibatkan seluruh warga sekolah. Anak perlu belajar bahwa membela teman yang menjadi korban bukan tindakan pengecut atau pengkhianatan terhadap kelompok, melainkan keberanian untuk melakukan hal yang benar.
Kelima, paparan media digital dapat memengaruhi cara anak memandang kekerasan.
Konten media sosial, video, permainan, dan interaksi digital dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku anak. Ketika anak sering menyaksikan penghinaan atau kekerasan yang ditampilkan sebagai hiburan, ada risiko sebagian dari mereka meniru atau meremehkan dampaknya.
Namun, pengaruh media tidak otomatis menyebabkan anak melakukan kekerasan. Pengaruh tersebut berinteraksi dengan usia, lingkungan pergaulan, pengasuhan, dan pengawasan orang dewasa. Maka orang tua perlu mendampingi penggunaan gawai, mengenali konten yang dikonsumsi anak, dan mengajak mereka berdiskusi tentang akibat suatu tindakan. Sekadar melarang tanpa membangun pemahaman juga tidak cukup.
Keenam, pendidikan karakter kehilangan kekuatan jika hanya menjadi slogan.
Pendidikan seharusnya membentuk manusia berilmu sekaligus berakhlak. Namun, jika keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur melalui nilai, peringkat, dan prestasi akademik, pembinaan perilaku bisa kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
Anak mungkin mengetahui bahwa memukul itu salah, tetapi pengetahuan tersebut belum tentu menjadi kesadaran yang membimbing tindakannya. Dibutuhkan keteladanan, pembiasaan, pendampingan, dan konsekuensi yang mendidik agar nilai kebaikan benar-benar tertanam.
Demikian beberapa penyebab terjadinya bullying yang berujung kematian pada lingkungan pendidikan dasar. Kondisi tersebut lebih mudah muncul dalam sistem sekularisme liberalistik. Karena bukan agama yang jadi panduan bertingkah laku, tapi kebebasan manusia yang jadi landasannya.
Dampak Pendidikan Dasar Sekuler terhadap Maraknya Bullying hingga ABH
Jika dikaji lebih dalam, pendidikan dasar yang memisahkan agama dari kehidupan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan berikut.
Pertama, agama tidak lagi menjadi landasan utama pembentukan perilaku
Ketika pendidikan lebih menitikberatkan pada capaian akademik, prestasi, dan keterampilan, sementara pembinaan akidah dan akhlak tidak memperoleh perhatian yang memadai, anak berisiko memahami bahwa keberhasilan hanya diukur dari hal-hal yang bersifat duniawi. Anak mungkin mengetahui bahwa memukul teman dilarang oleh peraturan sekolah, tetapi belum tentu memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan perbuatan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Kedua, anak berpotensi tumbuh dengan standar benar dan salah yang relatif.
Dalam lingkungan yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama tanpa pembinaan moral yang kuat, anak dapat terdorong menganggap bahwa dirinya bebas melakukan apa saja selama merasa senang atau tidak mendapat teguran. Akibatnya, tindakan mengejek, mengintimidasi, mempermalukan, atau memukul teman bisa dianggap sebagai candaan, cara menunjukkan keberanian, atau sarana memperoleh pengakuan kelompok.
Ketiga, kekerasan berpotensi dianggap sebagai cara menunjukkan kekuatan dan superioritas.
Bullying tidak selalu dilakukan karena anak tidak mengetahui bahwa tindakannya salah. Ada kalanya anak memahami bahwa tindakannya menyakiti orang lain, tetapi tetap melakukannya karena ingin terlihat kuat, ditakuti, atau diakui oleh kelompoknya.
Ketika lingkungan sosial mengagungkan kekuatan fisik, keberanian semu, popularitas, dan dominasi atas orang lain, anak bisa terdorong menjadikan kekerasan sebagai sarana memperoleh pengakuan. Kakak kelas merasa berhak menguasai adik kelas, sementara korban dipaksa tunduk karena takut.
Keempat, empati dan kepedulian terhadap korban dapat melemah.
Anak yang terbiasa menyaksikan ejekan, penghinaan, atau kekerasan tanpa mendapatkan penjelasan dan koreksi yang memadai dapat menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang biasa. Ketika temannya menangis, ia justru tertawa. Ketika temannya kesakitan, ia menganggapnya sebagai permainan. Bahkan, penderitaan korban dapat menjadi hiburan bagi kelompok.
Kelima, pendidikan berisiko lebih berorientasi pada capaian akademik daripada pembentukan kepribadian.
Nilai rapor yang tinggi tidak otomatis mencerminkan akhlak yang baik. Anak bisa unggul dalam matematika, sains, dan berbagai mata pelajaran, tetapi masih kesulitan mengendalikan amarah, menghormati orang lain, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Persoalannya bukan pada pelajaran umum atau prestasi akademik itu sendiri, melainkan ketika keberhasilan pendidikan terlalu dipersempit menjadi pencapaian akademik, sementara pembinaan kepribadian dan pengawasan perilaku tidak berjalan seimbang.
Keenam, pengaruh lingkungan dan media digital dapat memperkuat perilaku perundungan.
Anak usia sekolah dasar sedang berada dalam tahap belajar meniru. Perilaku yang dilihat berulang kali dari teman sebaya, keluarga, tontonan, permainan, dan media sosial dapat memengaruhi cara mereka memahami hubungan antarmanusia. Jika konten yang memperlihatkan penghinaan, perkelahian, atau tindakan mempermalukan orang lain dikonsumsi tanpa pendampingan, anak berisiko meniru perilaku tersebut atau menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam lingkungan sekolah, pengaruh ini dapat diperkuat oleh budaya kelompok. Anak yang ingin diterima teman-temannya mungkin ikut mengejek atau melakukan kekerasan meskipun sebenarnya mengetahui bahwa tindakan tersebut salah.
Ketujuh, penanganan bullying berisiko berhenti pada sanksi, tanpa pembinaan yang menyeluruh.
Ketika bullying terjadi, sekolah perlu segera melindungi korban, menghentikan kekerasan, menyelidiki kejadian, dan memastikan pertanggungjawaban yang sesuai. Namun, sanksi saja tidak cukup apabila faktor yang melatarbelakangi perilaku tersebut tidak ditangani. Anak pelaku kekerasan perlu mendapatkan pembinaan sesuai usia dan tingkat perkembangannya. Orang tua perlu dilibatkan, guru perlu mengevaluasi pengawasan, dan lingkungan pergaulan perlu diperbaiki. Pada saat yang sama, korban membutuhkan perlindungan, pemulihan fisik dan psikologis, serta jaminan agar kekerasan tidak berulang.
Oleh karena itu, bullying bukan persoalan sepele atau sekadar kenakalan anak. Dampaknya dapat berupa luka fisik, trauma psikologis, ketakutan pergi ke sekolah, gangguan perkembangan, bahkan kematian dalam kasus kekerasan yang fatal.
Strategi Pengelolaan Pendidikan Dasar agar Tidak Terjadi Bullying
Persoalan bullying tidak cukup diselesaikan dengan menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi. Kita perlu bertanya lebih jauh: bagaimana pendidikan dasar membentuk anak agar tidak gemar menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain? Bagaimana sekolah menciptakan lingkungan yang melindungi korban sekaligus membina anak yang melakukan kekerasan agar tidak mengulangi perbuatannya?
Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar proses mentransfer ilmu dan mengejar prestasi akademik. Pendidikan merupakan proses membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam. Karena itu, strategi pencegahan bullying harus mencakup pembinaan individu, pengelolaan sekolah, keterlibatan keluarga, lingkungan masyarakat, serta tanggung jawab negara.
Pertama, membangun akidah dan ketakwaan sejak pendidikan dasar.
Anak perlu memahami sejak dini bahwa setiap manusia adalah hamba Allah yang wajib menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Perilaku tidak boleh hanya diukur berdasarkan kesenangan, keberanian, popularitas, atau keinginan untuk berkuasa atas orang lain.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).”
Ayat ini menjadi landasan pendidikan karakter Islami: anak tidak boleh merasa lebih hebat karena lebih kuat, lebih kaya, lebih populer, atau lebih senior. Menghina, mempermalukan, dan merendahkan teman bukanlah tanda keberanian, melainkan perilaku yang bertentangan dengan tuntunan Allah.
Pembinaan akidah harus diwujudkan dalam kebiasaan sehari-hari, misalnya:
a. Membiasakan anak berkata jujur, santun, dan tidak menghina.
b. Menanamkan kesadaran bahwa Allah mengetahui perbuatan yang dilakukan, termasuk ketika tidak ada guru yang melihat.
c. Mengajarkan empati, kepedulian, dan keberanian membela teman yang dizalimi.
d..Memberikan keteladanan nyata dari guru dan orang tua dalam memperlakukan orang lain.
Dengan demikian, anak tidak hanya takut dihukum ketika melakukan bullying, tetapi juga memahami mengapa perbuatan itu salah di hadapan Allah dan merugikan sesama manusia.
Kedua, menjadikan guru sebagai pendidik dan teladan akhlak.
Dalam pendidikan Islam, guru bukan sekadar penyampai materi pelajaran atau pengejar target kurikulum. Guru adalah pendidik yang membantu membentuk kepribadian anak.
Anak usia sekolah dasar masih berada dalam proses belajar mengendalikan emosi, menyelesaikan konflik, dan memahami akibat perbuatannya. Karena itu, guru perlu dibekali kemampuan mendidik, mendeteksi tanda-tanda kekerasan, serta menangani konflik tanpa mempermalukan anak.
Strateginya antara lain:
a. Keteladanan: guru tidak boleh melakukan kekerasan verbal, menghina, memberi julukan buruk, atau mempermalukan murid.
b. Pengawasan aktif: guru mengawasi area rawan seperti toilet, halaman, kantin, lorong, dan tempat yang minim pengawasan.
c. Respons cepat: setiap laporan bullying diperiksa secara serius, bukan dianggap sekadar bercanda atau kenakalan biasa.
d. Pembinaan perilaku: anak yang melakukan kekerasan dibimbing memahami kesalahannya, bertanggung jawab, dan memperbaiki perilakunya.
e. Perlindungan korban: keselamatan fisik dan psikologis korban menjadi prioritas, termasuk memastikan kekerasan tidak berulang.
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan membuatnya buruk.” (HR. Muslim).
Kelembutan bukan berarti membiarkan kekerasan. Guru harus tegas menghentikan tindakan yang membahayakan, tetapi tetap mendidik dengan cara yang manusiawi dan sesuai usia anak.
Ketiga, menata kurikulum agar ilmu melahirkan kepribadian Islam.
Pendidikan dasar tidak seharusnya hanya berorientasi pada nilai rapor, peringkat kelas, kemampuan akademik, atau keterampilan untuk memperoleh pekerjaan. Semua itu penting, tetapi tidak boleh mengabaikan pembentukan akhlak dan kepribadian.
Dalam perspektif pendidikan Islam, ilmu pengetahuan harus diarahkan untuk membentuk manusia yang mengenal Allah, memahami tujuan hidup, dan menggunakan ilmunya untuk kebaikan.
Penerapannya dapat dilakukan melalui:
a. Mengintegrasikan nilai akidah dan akhlak dalam proses pembelajaran berbagai mata pelajaran.
b. Mengajarkan adab berteman, menghormati perbedaan, menjaga lisan, dan menyelesaikan perselisihan.
c. Membiasakan kerja sama, kepedulian, tanggung jawab, serta menolong teman yang membutuhkan.
d. Mengajarkan literasi digital dan adab bermedia sosial agar anak tidak ikut menyebarkan hinaan, ancaman, atau konten perundungan.
e. Mengevaluasi keberhasilan pendidikan dari perkembangan ilmu, akhlak, tanggung jawab, dan perilaku anak, bukan hanya prestasi akademik.
Dengan cara ini, pendidikan karakter tidak berhenti sebagai slogan pada poster sekolah. Nilai-nilai Islam menjadi bagian nyata dari budaya belajar dan kehidupan sehari-hari.
Keempat, membangun sinergi sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Sekolah tidak dapat bekerja sendirian. Anak membawa kebiasaan, pengalaman, dan pengaruh lingkungan dari rumah maupun pergaulannya ke ruang kelas. Orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat agar anak berani bercerita ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Di sisi lain, orang tua juga harus mengevaluasi pola pengasuhan, termasuk kebiasaan membentak, merendahkan, atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Masyarakat pun perlu membangun lingkungan yang mendukung akhlak mulia. Masjid, lembaga pendidikan Al-Qur'an, kelompok pengajian, dan komunitas warga dapat memperkuat pembinaan anak melalui kegiatan yang positif dan pendampingan yang konsisten.
Sinergi tersebut meliputi:
a. Pertemuan rutin orang tua dan guru untuk membahas perkembangan anak, bukan hanya nilai akademik.
b. Saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh anak maupun orang tua.
c. Edukasi kepada orang tua tentang tanda-tanda korban dan pelaku bullying.
d. Pendampingan psikologis dan sosial sesuai kebutuhan anak.
e. Kerja sama sekolah dengan tenaga profesional dan lembaga perlindungan anak jika ditemukan kekerasan serius.
Penting dipahami, anak yang melakukan bullying tidak boleh langsung dicap sebagai penjahat. Perbuatannya harus dihentikan dan dipertanggungjawabkan, tetapi anak tersebut tetap membutuhkan pembinaan. Sementara itu, korban tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk berdamai atau memaafkan sebelum merasa aman.
Kelima, negara wajib menjamin pendidikan yang aman dan berlandaskan nilai Islam.
Pencegahan bullying membutuhkan kebijakan dan pengawasan yang konsisten. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada November 2025 menyoroti kasus kekerasan di satuan pendidikan yang berujung pada korban jiwa dan mendorong pembenahan menyeluruh dalam pencegahan, pelaporan, serta penanganan kekerasan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan anak. Tanggung jawab itu tidak cukup diwujudkan melalui aturan tertulis, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di lapangan.
Strategi pada tingkat negara meliputi:
a. Menetapkan arah pendidikan yang jelas. Pendidikan harus membentuk generasi berilmu, berakhlak, dan bertakwa. Dalam kerangka pendidikan Islam yang menyeluruh, akidah menjadi landasan berpikir dan bertindak, bukan sekadar satu mata pelajaran.
b. Menjamin akses dan kualitas pendidikan. Sekolah perlu memiliki guru yang kompeten, lingkungan yang aman, fasilitas yang memadai, serta dukungan bagi perkembangan fisik dan psikologis anak.
c. Membangun sistem pencegahan dan pengawasan. Negara perlu memastikan sekolah mempunyai mekanisme pengaduan, prosedur penanganan yang jelas, pengawasan berkala, dan evaluasi terhadap kasus kekerasan.
d. Mengendalikan lingkungan yang merusak anak. Perlindungan anak juga perlu mencakup ruang digital, konten kekerasan, eksploitasi, serta lingkungan sosial yang menormalisasi penghinaan dan intimidasi. Upaya ini harus dijalankan dengan kebijakan yang terukur dan perlindungan hak anak.
e. Menangani anak sesuai usia dan kebutuhannya. Penegakan aturan harus melindungi korban sekaligus mempertimbangkan perkembangan anak yang melakukan kekerasan.
Dengan demikian, negara bukan hanya bertindak setelah korban berjatuhan, melainkan membangun kondisi yang mencegah kekerasan sejak awal.
Keenam, mengubah budaya senioritas dan keberanian semu.
Salah satu hal yang harus dibenahi di sekolah adalah anggapan bahwa siswa yang lebih tua atau lebih kuat berhak menguasai siswa yang lebih muda. Budaya semacam ini dapat membuat intimidasi dianggap sebagai tradisi, candaan, atau cara mendidik junior agar kuat.
Islam mengajarkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh usia, kekuatan fisik, kekayaan, atau status sosial, melainkan oleh ketakwaannya kepada Allah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 13: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Karena itu, sekolah harus membangun budaya yang menempatkan senior sebagai teladan dan pelindung junior, bukan penguasa yang boleh bertindak semena-mena.
Anak juga perlu diajarkan bahwa keberanian sejati bukanlah kemampuan membuat orang lain takut. Keberanian adalah kemampuan mengendalikan diri, mengakui kesalahan, menolak ajakan berbuat zalim, dan membela teman yang menjadi korban.
Ketujuh, mengatasi akar persoalan melalui penerapan Islam secara menyeluruh.
Dalam perspektif Islam yang menyeluruh (kaffah), persoalan bullying tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang membentuk perilaku individu dan masyarakat.
Ketika kebebasan dipahami sebagai hak untuk bertindak tanpa menjadikan halal dan haram sebagai pedoman, ketika keberhasilan lebih banyak diukur melalui materi dan popularitas, serta ketika pendidikan mengabaikan pembentukan kepribadian Islam, anak berisiko tumbuh tanpa pegangan moral yang kuat.
Namun, perlu dipahami bahwa bullying tidak otomatis terjadi pada setiap individu yang hidup dalam lingkungan sekuler, dan tidak otomatis hilang hanya karena seseorang berada di lingkungan berlabel Islami. Pencegahan tetap membutuhkan pendidikan yang benar, keteladanan, pengawasan, penanganan yang tegas, dan evaluasi berkelanjutan.
Oleh sebab itu, solusi Islam tidak cukup berupa penambahan pelajaran agama atau kegiatan keagamaan sesaat. Nilai Islam perlu menjadi landasan pendidikan, pola pengasuhan, budaya masyarakat, dan kebijakan negara.
Penerapannya dapat diwujudkan melalui tiga jalur yang saling menguatkan:
a. Pembentukan kepribadian Islam pada individu: menanamkan akidah, ketakwaan, adab, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama.
b. Pembentukan lingkungan yang kondusif: membangun keluarga, sekolah, dan masyarakat yang mendorong kebaikan serta tidak menoleransi kekerasan.
c. Kebijakan negara yang melindungi generasi: menjamin pendidikan berkualitas, mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menindak kekerasan secara tepat, dan menyediakan pembinaan bagi anak sesuai kebutuhan perkembangannya.
Ketiganya penting. Anak yang baik membutuhkan lingkungan yang mendukung, sementara lingkungan yang baik membutuhkan sistem pendidikan dan kebijakan yang konsisten melindungi anak.
Demikianlah, Islam menawarkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga membentuk keimanan, akhlak, dan tanggung jawab. Pendidikan dasar harus menjadi tempat anak belajar menghormati, bukan merendahkan; melindungi, bukan menindas; serta menyayangi, bukan menyakiti.
Anak yang melakukan kekerasan perlu dibina, korban wajib dilindungi, dan sekolah harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan aman. Semua pihak perlu bergerak bersama agar pencegahan tidak berhenti sebagai slogan.
Sebab, melahirkan generasi unggul bukan hanya tentang mencetak anak yang pandai berhitung, membaca, dan meraih prestasi. Lebih dari itu, kita ingin melahirkan generasi yang berilmu, bertakwa, berakhlak mulia, dan mampu menjadi rahmat bagi sesama.
Jangan sampai sekolah berhasil melahirkan anak-anak berprestasi, tetapi gagal menumbuhkan rasa kemanusiaan. Jangan sampai kita sibuk mempersiapkan generasi emas, tetapi abai melindungi mereka dari kekerasan sejak usia dini. []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)