Tintasiyasi.id.com -- Hingga kini kebakaran hutan dan lahan di berbagai titik di wilayah Kalimantan masih terus terjadi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah per 30 Agustus 2026, tercatat ada 49.551 titik panas dan 2.222 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas area terbakar mencapai 6.358,71 hektare di wilayah Kalimantan Tengah ( www.bbc.com 30 Agustus 2026).
Setiap tahun terutama di musim kemarau kita akan di suguhkan dengan berita tentang kebakaran hutan. Mengapa persoalan ini seakan terus berulang? Apakah hanya karena faktor alam, atau kah adanya pengawasan yang lemah, penegakan hukum yang kurang efektif atau memang ada masalah mendasar dalam pengelolaan hutan. Bila kejadian serupa terus muncul, berarti sesungguhnya akar masalahnya belum diselesaikan secara tuntas.
Kebakaran hutan dan lahan sejatinya bukan sekadar persoalan teknis semata. Hal ini tentu juga menyangkut cara pandang sistem dalam mengelola sumber daya alam dalam membuat kebijakan. Dalam sistem kapitalisme sekuler seperti yang di terapkan di dunia saat ini, terutama di Indonesia.
Pemerintah seakan semangat mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, hal tersebut nampak dari sikap pemerintah dalam menjadikan hutan diperlakukan layaknya komoditas. Sementara kelestarian lingkungan kerap dinomor-duakan.
Dampaknya hal tersebut terlihat dari meningkatnya deforestasi yang merusak ekosistem dan memperbesar risiko kebakaran, terutama di lahan gambut.
Ketika lahan gambut kering, menyebabkan api sulit dipadamkan dan menimbulkan dampak yang semakin meluas berupa kabut asap tebal, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.
Sesungguhnya kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya dipahami sebagai lemahnya pengawasan atau pelanggaran di lapangan. Ini juga terkait arah kebijakan pemerintah dalam hal pembangunan.
Ketika kepentingan ekonomi lebih didahulukan dibandingkan dengan perlindungan terhadap lingkungan, maka kebijakan pemerintah yang sah secara hukum pun tetap bisa membuka celah eksploitasi yang jelas hal tersebut dapat merusak alam.
Ini merupakan buah dari kebijakan pemerintah terkait konsesi hutan untuk para pemilik modal /perusahaan. Dan juga abainya perusahaan serta negara dalam menjaga hutan sebagai paru-paru dunia. Didukung pula oleh penerapan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, sehingga hal tersebut tak mampu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pembakar hutan tersebut.
Dalam sistem kapitalisme sekuler adanya penyelewengan wewenang dan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan baru adalah hal yang lumrah terjadi meskipun hal tersebut tentu akan berdampak pada rusaknya ekosistem lingkungan dan hutan sebagai paru-paru dunia. Karena dalam sistem kapitalisme terutama bagi para korporasi adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya.
Kasus kebakaran hutan akan terus berulang setiap tahunnya jika kita masih setia pada sistem yang jelas rusak dan merusak.
Dalam Islam, hutan termasuk kedalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu maupun negara yang bebas dikuasai oleh segelintir orang. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan api" (HR.Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, karena pengurusan hutan ini tak dapat dilakukan oleh 1 orang saja, karena membutuhkan keahlian dan sarana prasarana dalam mengelolanya. Maka negara diberi amanah untuk mengelola hutan tersebut.
Dengan memfasilitasi dalam segala keperluan dalam pengelolaan, lalu hasilnya akan dimasukkan ke dalam Kas Baitul Mal (Kas Negara) yang kemudian dana yang ada di Baitul Mal tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan rakyatnya seperti untuk pembiayaan pendidikan maupun kesehatan bagi setiap rakyat tanpa pandang bulu. Hal ini karena negara mengelola hutan bertujuan untuk meriayah rakyatnya bukan untuk berbisnis dengan rakyat.
Selain itu, negara pun akan tetap berupaya untuk menjaga kelestarian hutan. Karena dari hutan itu lah terdapat banyak manfaat baik bagi manusia maupun bagi binatang yang hidup di dalamnya. Hutan akan dipelihara dan dikelola tanpa merusaknya, karena hutan dapat menjadi sumber air pada musim kemarau dan dapat menyerap air ketika musim hujan tiba.
Sehingga hutan sebagai paru-paru dunia tetap terjaga fungsi dan kelestariannya.
Pun jika tetap ada orang-orang yang egois dan melakukan kejahatan seperti dengan sengaja membakar hutan, negara akan menerapkan sanksi tegas berupa ta'zir yang kadar dan jenisnya ditetapkan oleh negara.
Jadi dalam syariat Islam sudah jelas terkait hukum-hukum kepemilikan, mana yang termasuk milik individu, mana yang termasuk kepemilikan umum. Sehingga hal yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh di privatisasi. Dan akhirnya akan muncul kesadaran pada individu untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan hutan dan lahan. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Novita
(Muslimah Brebes)