TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Persoalan ini bukan sekadar api yang membakar hutan dan perkebunan. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi melintasi batas negara.
Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Pemerintah memperkuat penanganan melalui satgas darat, patroli, pemantauan titik panas, hingga water bombing. (BNPD, 10/08/2026)
Penegakan hukum juga dilakukan. Polri mengungkap telah menetapkan 72 tersangka perkara karhutla di sejumlah wilayah. Dalam beberapa kasus, pembakaran dilakukan sengaja untuk membuka lahan karena dinilai lebih murah dan praktis. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut. (TB News, 23/08/2026)
Fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak selalu sekadar persoalan alam. Ada faktor manusia dan kepentingan ekonomi yang patut diperhatikan. Penanganan seperti patroli, satgas darat, dan water bombing memang diperlukan ketika kebakaran terjadi. Namun, langkah tersebut lebih banyak menangani persoalan setelah api muncul. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa karhutla terus berulang?
Salah satu persoalannya berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dapat menjadi objek penguasaan dan pemanfaatan demi keuntungan. Hutan dan lahan pun mudah dinilai berdasarkan aspek ekonominya: berapa luas yang dapat dikuasai, berapa besar produksi, dan seberapa banyak keuntungan yang diperoleh.
Ketika keuntungan menjadi orientasi dominan, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berpotensi tersisihkan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, meski ilegal, menunjukkan adanya dorongan ekonomi untuk mendapatkan lahan dengan biaya murah. Ironisnya, keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara dampak kerusakan ekologis ditanggung masyarakat luas. Asap tidak mengenal batas kepemilikan. Masyarakat yang tidak terlibat pun ikut menghirup udara tercemar.
Karena itu, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Negara harus menyentuh akar persoalannya, termasuk memastikan bagaimana hutan dan lahan dikuasai serta dimanfaatkan. Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam Islam, hutan dan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Rasulullah Saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dengan konsep kepemilikan umum, sumber daya alam tidak diposisikan semata sebagai komoditas bisnis. Negara berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh manfaatnya sekaligus mencegah eksploitasi yang menimbulkan mudarat. Negara juga dapat menetapkan kawasan tertentu sebagai hima, yaitu kawasan yang dilindungi demi kemaslahatan umum. Pemanfaatan hutan diatur agar tidak menimbulkan kerusakan atau menghalangi hak masyarakat.
Jika pembakaran dilakukan sengaja hingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, pelakunya wajib ditindak tegas sesuai ketentuan syariat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan jika terdapat pihak lain yang memerintahkan, mendanai, atau mengambil keuntungan dari tindakan tersebut.
Prinsip tersebut tidak terlepas dari bagaimana Islam memandang kepemimpinan. Rasulullah Saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penguasa dalam Islam menjalankan fungsi riayah, yakni mengurusi kepentingan rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung bagi mereka. Kekuasaan bukan sarana mengejar keuntungan material, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena itu, negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar. Negara harus mencegah sebab kerusakan sejak awal, menjaga sumber daya alam, menindak pelaku secara tegas, dan memastikan rakyat terlindungi.
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum mengevaluasi paradigma pengelolaan sumber daya alam. Selama hutan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, penyelesaian karhutla berisiko berhenti pada pemadaman api. Islam menawarkan paradigma berbeda: sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat, penguasa menjalankan amanah riayah dan junnah, serta hukum ditegakkan untuk mencegah kerusakan. Yang dibutuhkan bukan sekadar memadamkan api, tetapi membenahi sistem yang mengatur bagaimana hutan dikelola. Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Nabilah Rohadatul ‘Aisy
(Aktivis Muslimah)