TintaSiyasi.id -- Puluhan ribu penerima bantuan terdeteksi memiliki keterlibatan transaksi judi online (judol). Data dari Dinas Sosial menyebut sebanyak 10.978 dari sejumlah desil terdeteksi transaksi judol.
Data hasil screening mengungkap bahwa keterlibatan transaksi judol beragam. Mulai dari NIK yang digunakan oleh orang lain untuk top up, salah satu anggota keluarganya dalam satu kartu keluarga (KK) terlibat judol, ada yang mengaku memang terlibat judol di periode sebelumnya, ada juga yang terdeteksi akun dompet digitalnya terhubung dengan nomor telepon, ada pula yang tidak tahu kalau data pribadinya dimanfaatkan oleh pihak lain untuk aktivitas judol.
Di Magelang sendiri tercatat ada 562 penerima bantuan sosial terindikasi memiliki transaksi judol. Menurut operator SIKS-NG Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Magelang, Catur Edi Gunawan hasil screening data tersebut menjadi dasar penghentian penerima bansos pada triwulan III tahun 2026. Hingga mereka melakukan klarifikasi, sanggahan dan pemutakhiran data selesai. Hal ini disampaikannya di kantornya pada Senin 31/08/2026.
Menurutnya sebanyak 562 penerima bansos Magelang, 450 diantaranya melakukan sanggahan dan 112 menyatakan akan menghentikan aktivitasnya.
Meskipun para penerima bansos yang diduga terlibat aktivitas judol telah melakukan sanggahan atau konfirmasi untuk menghentikan perbuatannya, keputusan akhir tetap di pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos, meskipun penerima bansos telah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Prahara judol kini menambah masalah baru yaitu alasan dihentikannya bantuan sosial. Hal ini bersandar kepada keputusan menteri sosial nomor 22 tahun 2026 yang menetapkan kriteria penerima yang dinilai tidak layak memperoleh bansos, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas judol.
Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak bisa memblokir situs judol yang menghiasi gawai masyarakatnya, jika judol itu membahayakan termasuk bisa memutuskan keberlanjutan penerima bantuan sosial.
Ironisnya pemerintah bisa memblokir situs kajian Islam, atau media sosial seputar Islam politik namun pemerintah tidak bisa memblokir judi online. Seolah-olah negara membiarkan situs yang berpeluang merusak generasi bangsa.
Inilah cerminan liberalisme, negara memberi ruang kebebasan pada individu dengan alasan selama tidak melanggar hak asasi orang lain, manusia bebas berbuat semaunya. Termasuk membuat situs judol.
Minimnya masyarakat yang takut akan akhirat membuat banyak warga mudah mengikuti kemaksiatan. Tak hanya judol, minuman keras hingga zina. Hal ini disebabkan karena manusia hidup di zona sekuler kapitalistik. Mereka mengejar materi dunia hingga lupa akhirat bahkan tidak takut azab akhirat. Wajar jika mereka tidak tahu dan tak perlu tahu rambu-rambu Allah dalam kehidupan dunia.
Tak cukup sampai di situ, penghentian penyaluran bansos kepada orang yang diduga terlibat aktivitas judi online patut dipertanyakan ketika mereka yang diduga telah melakukan sanggahan bahwa mereka tidak terlibat, NIK disalahgunakan pihak ketiga untuk top up. Namun pemerintah tidak kemudian menyalurkan bansos kembali kepadanya. Sehingga patut dipertanyakan tendesi penghentian penyaluran penerima bansos kepada puluhan ribu penerima tersebut. Apakah untuk efisiensi anggaran atau pemangkasan anggaran demi jalannya program andalan pemerintah.
Minimnya perlindungan data diri di negeri sendiri. Jika pemblokiran penerima bantuan sosial bisa dilakukan secara online dan terpusat, mengapa warga negara kerap dimintai foto copy KTP ketika mengurus administrasi di negerinya sendiri. Apakah entry data online tidak cukup? Pengumpulan foto copy KTP berpeluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Misalnya, berpindahnya foto copy KTP tersebut ke pihak lain baik melalui pembuangan di tong sampah hingga dijual kepada pengepul kertas. Realitanya pernah terjadi bungkus makanan terbuat dari foto copy KTP orang yang tidak dikenalnya. Atau peluang terjadinya penyalahgunaan lainnya.
Negara dalam Islam adalah pelindung, tak hanya melindungi data pribadi warganya juga melindungi warganya dari pengaruh perbuatan maksiat seperti judi online. Sehingga negara dalam Islam wajib memblokir situs-situs yang menjadi jalan kemaksiatan. Selanjutnya negara juga wajib melindungi akidah warganya yang Muslim dan mengukuhkannya agar mampu menghalau segala godaan maksiat atau keluar dari batas-batas syariat.
Hal ini adalah cerminan dari hadis Rasulullah Saw.:
«إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ»
Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya. (HR Muslim).
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Heni Trinawati, S.si
Aktivis Muslimah