Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Asap Karhutla, Beban Berlapis Perempuan dan Generasi

Jumat, 11 September 2026 | 12:21 WIB Last Updated 2026-09-11T05:22:10Z

TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di negeri ini hampir terjadi setiap tahun. Bedasarkan catatan BNPB, total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 ha. Dampaknya tidak hanya rusaknya hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga krisis kesehatan dan sosial.

Dilansir dari laman antaranews.com (26-08-2026), dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, dokter spesialis paru dan pernafasan mengatakan bahwa kelompok yang rentan asap karhutla antara lain ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung. Bahkan, menjadi beban berlapis bagi perempuan dan generasi. 

Beban Berlapis

Perempuan, menjadi istri sekaligus ibu sering berada di garis depan ketika keluarga menghadapi dampak bencana. Ibu harus nampak kuat mengurusi anggota keluarga, memastikan kesehatan mereka dan kebutuhan makan terpenuhi. Bagi ibu hamil atau menyusui, kondisi ini lebih berisiko. Kualitas udara yang buruk akibat asap dapat mengancam kesehatan ibu dan bayinya.

Aktivitas anak-anak juga terganggu. Kegiatan belajar tidak berjalan optimal, ruang bermain terbatas, kesehatan terganggu akibat asap tebal. Dampak spikologis keluarga pun membutuhkan peran ibu memberikan ketenangan. Terbayang beban berlapis yang harus dihadapi ibu dalam kondisi seperti ini. 

Karhutla Berulang

Sudah jamak diketahui karhutla sering terjadi pada lahan gambut. Karakteristik gambut saat basah mampu menyimpan air dalam jumlah besar. Namun, saat kering mudah terbakar. Secara alami, gambut memang harus dalam keadaan basah. Dapat dilakukan berbagai teknik untuk menjaga kelembapannya sebagai bagian ekologi alam. 

Ketika hal itu dipahami, tentu pencegahan karhutla dapat dilakukan. Namun, faktanya karhutla terus berulang di kawasan yang sama. Nampak ada kelalain negara menjaga kelestarian hutan dan membiarkan karhutla terjadi setiap tahun. Akibatnya, masyarakat yang menanggung. 

Karhutla Ulah Para Kapitalis

Karhutla tidak terjadi dengan sendirinya atau sekadar dianggap fenomena alam akibat kemarau panjang. Namun, ini berakar dari paradigma yang salah. Menjadikan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama, inilah paradigma kapitalisme. 

Hutan atau lahan gambut dipandang sebagai aset ekonomi. Banyak kawasan yang dialih fungsikan sebagai hutan industri, perkebunan sawit dan pembangunan food estate. Tentu saja itu merusak ekosistem hutan. Titik-titik karhutla banyak ditemukan di dalam konsesi perusahaan-perusahan di sektor kehutanan. 

Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (walhi.or.id, 25-08-2026).

Menjadi Khalifah di Bumi

Manusia sejak penciptaannya memang diarahkan untuk menjadi Khalifah, makhluk yang memakmurkan, menjaga, dan bertanggung jawab atas bumi. Ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah ayat 30. Menjaga kelestarian alam merupakan tugas semua pihak. Namun, yang paling utama adalah tugas negara. Hanya negara dalam sistem Islam (Khilafah) yang menerapkan konsep segala sumber daya alam, termasuk hutan adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dengan dasar itu, negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan pada swasta. Pada hutan tertentu seperti suaka margasatwa dan hutan lindung, negara akan memproteksi sehingga tidak boleh ada pengambilan hasil hutan sama sekali karena difungsikan sebagai penjaga ekosistem. Selain itu, Khalifah memberikan aturan tegas dalam aspek pengaturan tata guna lahan dan pemanfaatan lahan, entah untuk tempat bermukim atau sebagai lahan pertanian. Jika sampai terjadi masalah adanya oknum yang melakukan pengrusakan hutan, negara memberikan sanksi tegas dan mejerakan. Sanksi berupa takzir yang kadar sanksinya ditetapkan oleh Khalifah atau qadhi (Hakim). 

Jika terjadi kabut asap atau kebakaran karena fenomena alam, Khalifah segera mengambil solusi karena kewajibannya melindungi rakyat. Khalifah akan mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman cepat selesai. Setiap peristiwa akan dikaji untuk mengetahui penyebabnya dan pencegahan agar tidak terjadi lagi. 

Dalam Islam, Khalifah adalah pengurus rakyat (raa'in) dan pelindung rakyat (junnah). Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara dalam sistem Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman fisik, sosial, maupun ekologis. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Eni Imami, S.Si,S.Pd.
(Pendidik dan Pegiat Literasi)

Opini

×
Berita Terbaru Update