Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Politik Kenabian Menjadikan Kekuasaan sebagai Instrumen Penerapan Syariat

Rabu, 09 September 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-09-09T10:30:50Z

TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menyatakan bahwa dalam paradigma kenabian, kekuasaan dan jabatan politik bukanlah tujuan akhir (power for power's sake), melainkan instrumen syar'i untuk merealisasikan hukum Allah Swt. dan memelihara urusan umat manusia.

 

“Dalam paradigma kenabian, kekuasaan dan jabatan politik bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen syar'i untuk merealisasikan hukum Allah Swt. dan memelihara urusan umat manusia,” tutur HILMI dalam rilis Letter to Intellectuals No. 017 bertajuk 12 Revolusi Kenabian: Bagaimana Rasulullah Mengubah Manusia, Masyarakat, dan Kekuasaan pada Senin (31/08/2026).

 

“Politik kenabian bukan sekadar pergantian siapa yang berkuasa di tampuk pemerintahan, melainkan bagaimana kekuasaan diarahkan untuk menegakkan nilai, hukum, dan keadilan yang bersumber dari wahyu,” tandas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

HILMI menjelaskan bahwa hijrah ke Madinah merupakan bukti tak terbantahkan bahwa dakwah Islam tidak berhenti di ruang privat atau kesalehan ritual belaka.

 

“Di Madinah, Rasulullah saw. memimpin tatanan politik yang nyata dengan mengangkat pejabat, menunjuk qadi, mengutus amil zakat, merumuskan konstitusi Piagam Madinah, hingga memimpin kebijakan diplomasi luar negeri,” jelasnya.

 

Bahkan, HILMI menyebut bahwa Islam menetapkan prinsip supremasi hukum yang sangat tinggi di mana penguasa pun terikat secara mutlak oleh aturan syariat.

 

“Kekuasaan dalam Islam tidak pernah berada di atas hukum. Otoritas politik tidak identik dengan kebenaran absolut, sehingga penguasa tidak memiliki hak membuat hukum yang bertentangan dengan kehendak Sang Pencipta,” paparnya.

 

Merujuk pemikiran ulama seperti Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, HILMI menggarisbawahi bahwa Islam sejatinya adalah sebuah ideologi (mabda), yakni akidah rasional yang memancarkan sistem aturan kehidupan yang lengkap.

 

“Rangkaian peradaban Islam bergerak secara konsisten: akidah mengubah pemikiran, pemikiran memandu manusia, manusia membentuk umat, umat membutuhkan tata hukum, hukum menuntut adanya institusi, dan institusi memerlukan kekuasaan untuk mengeksekusi syariat,” terangnya.

 

Dengan demikian, HILMI menegaskan, menyederhanakan ajaran Islam hanya pada aspek ibadah ritual sambil menyingkirkan hukum-hukum muamalah dan politik kenabian merupakan pengerdilan terhadap risalah Rasulullah saw.

 

“Kekuasaan adalah instrumen pengabdian untuk menjalankan nilai kebaikan, memberantas kemungkaran, dan melayani hajat rakyat banyak,” imbuhnya.

 

“Sungguh keliru jika kita mereduksi dakwah agung ini hanya sebatas seremoni tahunan, sementara tatanan hukum, peradilan, dan ekonomi warisan Rasulullah saw. justru kita abaikan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update