Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemeringkatan Desil, HILMI: Keliru secara Filosofis

Rabu, 09 September 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-09-09T10:30:53Z

TintaSiyasi.id -- Pengklasifikasian tingkat kesejahteraan rakyat ke dalam sistem pemeringkatan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), disebut oleh Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) keliru secara filosofis, karena mereduksi hak hidup manusia sekadar menjadi urutan angka statistik belaka.

 

“Pengklasifikasian tingkat kesejahteraan rakyat ke dalam sistem pemeringkatan desil pada DTSEN keliru secara filosofis karena mereduksi hak hidup manusia sekadar menjadi urutan angka statistik belaka,” tutur HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

“Desil pada dasarnya hanya membagi populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan urutan. Tetapi ketika ranking statistik berubah menjadi instrumen untuk menentukan hak seseorang terhadap bantuan negara, persoalannya menjadi cacat filosofi,” tandas HILMI.

 

Di dalam rilis Letter to Intellectuals No. 018 bertajuk Dari Desil ke Mustahik-Muzakki: Mencari Filosofi Baru Data Kesejahteraan pada Kamis (03/09/2026), HILMI menguraikan bahwa pembagian desil tidak pernah benar-benar menjawab esensi utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat miskin di dunia nyata.

 

“Desil sebenarnya hanya menjawab di mana posisi seseorang dibandingkan orang lain, padahal kebijakan kesejahteraan semestinya lebih dahulu menjawab apakah kebutuhan hidup rakyat telah terpenuhi,” ujarnya.

 

Ia membeberkan ironi metode Proxy Means Test (PMT) yang mengandalkan variabel kepemilikan aset fisik seperti dinding rumah atau sepeda motor untuk memvonis kelayakan bantuan sosial.

 

“Metode ini kerap memicu salah sasaran (exclusion/undercoverage errors) serta abai terhadap kondisi riil arus kas keluarga, beban utang, hingga guncangan mendadak seperti pemutusan hubungan kerja (PHK),” ulasnya.

 

“Keluarga yang memiliki rumah warisan tetapi kehilangan pendapatan rutin dapat otomatis dicoret dari daftar penerima bansos karena dianggap mampu secara aset oleh algoritma negara,” imbuhnya.

 

“Perbedaan skor yang sangat tipis di batas desil bahkan dapat menghasilkan jurang keputusan yang zalim (cliff effect), di mana selisih nol koma sekian poin membuat seorang warga miskin kehilangan hak perlindungan sosialnya,” ujarnya.

 

HILMI mengingatkan bahwa data statistik hasil olahan teknologi tidak boleh dijadikan vonis mutlak yang mencabut hak dasar masyarakat.

 

“DTSEN harus membantu negara semakin mengenali rakyat, bukan memaksa rakyat tunduk pada kesimpulan algoritma sepihak negara,” tegasnya.

 

“Kemiskinan adalah keadaan riil ketercukupan, bukan pemeringkatan. Seseorang tidak menjadi miskin hanya karena ada orang lain yang lebih kaya darinya, melainkan ketika sumber dayanya tidak mencukupi kebutuhan pokok yang layak,” tandasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update