Pembahasan ini terutama merujuk pada kerangka pemikiran Nizāmul Islām dan Nizāmul Hukmi fī al-Islām. Karya-karya tersebut memang termasuk karya utama An-Nabhani yang membahas sistem pemerintahan dan struktur politik Islam.
1. Perbedaan paling mendasar: siapa yang memiliki kedaulatan?
Menurut An-Nabhani, harus dibedakan antara kedaulatan (as-siyādah) dan kekuasaan (as-sulthān).
Dalam konsep yang ia bangun:
• Kedaulatan berada di tangan syariat, karena Allah SWT adalah pembuat hukum.
• Kekuasaan berada di tangan umat, karena umat memiliki kewenangan untuk memilih dan membaiat penguasa.
Karena itu, umat tidak ditempatkan sebagai law maker yang bebas menentukan halal-haram atau membuat hukum berdasarkan kehendak mayoritas. Pandangan ini menjadi salah satu pembeda utama yang ditekankan An-Nabhani ketika membandingkan pemerintahan Islam dengan demokrasi.
Dalam demokrasi, sebaliknya, rakyat menjadi sumber legitimasi politik sekaligus sumber kewenangan legislatif melalui lembaga perwakilan. Dengan demikian, mayoritas parlemen dapat menetapkan, mengubah, atau mencabut undang-undang sesuai mekanisme konstitusional.
2. Majelis Umat bukan lembaga pembuat hukum syariat
Inilah perbedaan yang sangat penting.
Menurut konstruksi An-Nabhani, Majelis Umat tidak berfungsi sebagai lembaga legislasi yang membuat hukum dari kehendak mayoritas.
Majelis Umat lebih berfungsi sebagai:
1. wakil umat;
2. tempat konsultasi dan musyawarah;
3. penyampaian aspirasi masyarakat;
4. pemberian nasihat kepada khalifah;
5. pengawasan terhadap aktivitas pemerintahan;
6. memberikan pendapat dalam persoalan-persoalan tertentu yang memang menjadi wilayah pendapat manusia.
Dengan demikian, Majelis Umat tidak identik dengan parlemen modern.
Sementara itu, dalam demokrasi parlementer, parlemen pada umumnya mempunyai fungsi:
• legislasi;
• representasi;
• pengawasan;
• penganggaran;
• pembentukan atau pengawasan pemerintahan, tergantung sistem yang digunakan.
Jadi, fungsi legislasi merupakan salah satu ciri sentral parlemen demokratis, sedangkan dalam konsep An-Nabhani, fungsi tersebut dibatasi oleh prinsip bahwa hukum syariat tidak menjadi objek legislasi manusia.
3. Perbedaan kedudukan wakil rakyat
Majelis Umat
Anggota Majelis Umat pada dasarnya adalah wakil umat dalam menyampaikan pendapat dan mengontrol pemerintahan.
Mereka bukan pemegang kedaulatan legislatif.
Mereka dapat memberikan pandangan, kritik, nasihat dan pertimbangan kepada khalifah. Bahkan dalam konsep An-Nabhani, Majelis Umat menjadi salah satu sarana agar umat dapat berpartisipasi dalam urusan pemerintahan.
Parlemen demokrasi
Anggota parlemen memperoleh mandat sebagai wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaan politik, termasuk kekuasaan membuat undang-undang.
Karena itu, seorang anggota parlemen dapat ikut menentukan:
apa yang menjadi hukum negara, apa yang diubah, apa yang dicabut, dan apa yang baru ditetapkan.
Di sinilah An-Nabhani melihat adanya perbedaan prinsipil dengan sistem Islam.
4. Perbedaan sumber hukum
Aspek Majelis Umat menurut An-Nabhani Parlemen Demokrasi
Sumber kedaulatan Syariat Rakyat
Pemegang kekuasaan Umat Rakyat melalui mekanisme konstitusional
Fungsi utama Representasi, musyawarah, nasihat, kontrol Representasi, legislasi, pengawasan
Membuat hukum syariat Tidak Tidak menggunakan konsep syariat sebagai sumber yang mengikat secara prinsip
Dasar keputusan Syariat dan ketentuan pemerintahan Islam Konstitusi, hukum positif, keputusan politik
Peran mayoritas Tidak menentukan halal-haram Mayoritas memiliki peran penting dalam keputusan politik/legislasi
Hubungan dengan kepala negara Memberikan nasihat, kritik dan pendapat Mengawasi dan dalam sistem tertentu menentukan/menjatuhkan pemerintahan
Konsep representasi Wakil umat Wakil rakyat
Legitimasi Syariat + baiat/kekuasaan umat Konstitusi + mandat elektoral
Perlu dicatat bahwa tabel ini menggambarkan konsepsi An-Nabhani tentang dua sistem, bukan klaim bahwa seluruh sistem demokrasi di semua negara memiliki struktur parlemen yang identik.
5. Majelis Umat bukan “DPR versi Islam”
Perumpamaan ini sering muncul, tetapi menurut kerangka An-Nabhani tidak tepat jika disamakan secara penuh.
Ada kemiripan pada aspek representasi masyarakat. Namun fungsi dan landasan filosofisnya berbeda.
Misalnya:
DPR/parlemen:
“Apakah undang-undang X perlu dibuat?”
Kemudian anggota parlemen melakukan pembahasan, voting, dan apabila memperoleh suara yang dipersyaratkan, undang-undang disahkan.
Sedangkan dalam konsep Majelis Umat:
“Apa hukum syariat mengenai persoalan tersebut?”
Jika sudah terdapat ketentuan syariat yang jelas, persoalan tersebut bukan diselesaikan melalui voting mayoritas untuk menentukan halal dan haram.
Dengan demikian, bagi An-Nabhani, musyawarah tidak sama dengan kedaulatan rakyat.
6. Kalau begitu, apakah umat tidak memiliki suara?
Justru tidak.
Konsep An-Nabhani menempatkan umat sebagai pemilik kekuasaan (as-sulthān), meskipun bukan pemilik kedaulatan legislatif.
Umat memiliki peranan politik melalui:
• pemilihan dan pembaiatan khalifah;
• pemberian nasihat;
• amar makruf nahi mungkar;
• pengawasan terhadap penguasa;
• kritik terhadap kebijakan penguasa;
• penyampaian aspirasi melalui Majelis Umat;
• partisipasi dalam aktivitas politik.
Dalam kerangka tersebut, Islam tidak menghapus partisipasi politik umat; yang ditolak adalah konsep bahwa manusia memiliki kewenangan absolut untuk menentukan hukum tanpa terikat wahyu.
Ini merupakan salah satu prinsip penting dalam argumentasi politik An-Nabhani.
7. Fungsi kontrol justru sangat penting
Majelis Umat bukan sekadar lembaga simbolik.
Ia mempunyai fungsi muhasabah lil-hukkam—melakukan koreksi atau pengawasan terhadap penguasa.
Ini sejalan dengan prinsip Islam tentang kewajiban menasihati dan melakukan koreksi terhadap penguasa ketika terjadi penyimpangan.
Dalam konteks ini, Majelis Umat dapat menjadi mekanisme institusional untuk memastikan bahwa penguasa tidak berjalan tanpa kontrol.
Jadi, perbedaan dengan demokrasi bukan terletak pada ada atau tidaknya kontrol terhadap penguasa, tetapi terutama pada dasar normatif dan batas kewenangan kontrol tersebut.
8. Perbedaan konsep “mayoritas”
Ini juga menarik.
Dalam demokrasi, prinsip mayoritas merupakan mekanisme penting dalam pengambilan keputusan:
50% + 1 dapat menentukan keputusan politik dalam banyak mekanisme voting.
Sedangkan menurut kerangka An-Nabhani, kebenaran hukum tidak otomatis ditentukan oleh jumlah suara.
Jika suatu hukum telah ditetapkan berdasarkan dalil syariat, maka banyaknya orang yang menginginkan sesuatu tidak mengubah hukum tersebut.
Dengan kata lain:
Demokrasi:
Mayoritas → menentukan keputusan politik/hukum.
Konsep An-Nabhani:
Syariat → menentukan hukum; umat → memiliki kekuasaan dan berpartisipasi dalam memilih serta mengawasi penguasa.
Di sinilah konsep kedaulatan syariat menjadi titik sentral pemikiran An-Nabhani.
9. Majelis Umat dan Syura
Konsep Majelis Umat juga harus dilihat dalam kerangka syura.
Allah SWT berfirman:
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
(QS. Ali 'Imran: 159)
Dan Allah juga memuji orang-orang beriman:
“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syura: 38)
Namun, dalam perspektif An-Nabhani, syura tidak berarti seluruh hukum diserahkan kepada suara mayoritas.
Musyawarah berfungsi pada wilayah yang memang memungkinkan adanya pertimbangan manusia, sementara hukum syariat yang bersumber dari wahyu tetap menjadi rujukan.
10. Perbedaan filosofis yang lebih dalam
Kalau diringkas pada level filsafat politik, perbedaannya dapat dirumuskan demikian:
Demokrasi
Manusia → rakyat → kedaulatan → parlemen → legislasi.
Rakyat melalui wakil-wakilnya memiliki kewenangan menentukan hukum negara berdasarkan sistem demokratis.
Konsep An-Nabhani
Allah → syariat → kedaulatan → umat → kekuasaan → khalifah → pemerintahan.
Umat memberikan kekuasaan kepada penguasa, tetapi penguasa dan umat sama-sama terikat oleh syariat.
Karena itu, khalifah bukan penguasa absolut, dan Majelis Umat bukan pembuat hukum absolut.
Keduanya berada dalam kerangka hukum syariat.
11. Empat prinsip yang menjadi fondasinya
Dalam Nizāmul Hukmi fī al-Islām, An-Nabhani membangun sistem pemerintahan Islam dengan prinsip-prinsip yang menurutnya diturunkan dari dalil syariat. Literatur yang membahas pemikirannya biasanya merangkum fondasi tersebut dalam persoalan kedaulatan syariat, kekuasaan umat, pengangkatan khalifah, dan kewajiban menerapkan hukum Islam.
Karena itu, Majelis Umat harus dipahami bukan sebagai lembaga yang berdiri di atas syariat, melainkan sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang bekerja di dalam kerangka tersebut.
Dalam sumber yang membahas struktur negara menurut An-Nabhani, Majelis Umat termasuk salah satu struktur pemerintahan yang ditempatkan bersama berbagai institusi negara lainnya.
12. Kesimpulan
Perbedaan antara Majelis Umat dan parlemen demokrasi menurut pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani bukan sekadar perbedaan nama lembaga, tetapi merupakan perbedaan paradigma politik dan sumber legitimasi hukum.
Majelis Umat:
mewakili umat, bermusyawarah, menyampaikan aspirasi, memberi nasihat, dan melakukan kontrol terhadap penguasa, tetapi tidak memiliki kedaulatan untuk membuat hukum yang bertentangan dengan syariat.
Parlemen demokrasi:
mewakili rakyat dan memiliki fungsi legislasi dalam sistem negara, dengan kewenangan membuat, mengubah, dan mencabut hukum melalui mekanisme politik dan konstitusional.
Maka, dalam formula singkat:
Majelis Umat = representasi umat tanpa kedaulatan legislasi absolut.
Parlemen demokrasi = representasi rakyat dengan fungsi legislasi.
Dan akar perbedaannya adalah:
“Siapa yang berdaulat?”
Menurut An-Nabhani:
Kedaulatan adalah milik syariat, sedangkan kekuasaan berada di tangan umat.
Sementara dalam demokrasi yang ia kritik:
kedaulatan dan kekuasaan pada dasarnya dikembalikan kepada rakyat.
Inilah yang membuat perbandingan Majelis Umat dan parlemen, dalam perspektif Nizāmul Islām dan Nizāmul Hukmi fī al-Islām, pada akhirnya merupakan perbandingan antara dua paradigma politik yang berbeda, bukan sekadar perbandingan dua institusi.
Dr. Nasrul Syarif, M.Si.
.png)