“Syariat Islam menawarkan
paradigma keadilan distributif yang jauh lebih manusiawi untuk menggantikan
sistem desil, yakni dengan mengukur tingkat kesejahteraan berbasis hak dan
kewajiban riil antara mustahik, taraf kecukupan, dan muzaki,” jelas HILMI dalam
rilis Letter to Intellectuals No. 018 bertajuk Dari Desil ke
Mustahik-Muzakki: Mencari Filosofi Baru Data Kesejahteraan pada Kamis
(03/09/2026).
“Paradigma Islam tidak memerlukan
pembagian masyarakat menjadi sepuluh kelompok sama besar secara mekanis,
melainkan mengenali ambang substantif: apakah seseorang membutuhkan
pertolongan, apakah ia sudah berkecukupan, ataukah hartanya telah mewajibkannya
membantu orang lain,” tandas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.
HILMI mengusulkan transformasi
DTSEN ke dalam lima kelas fungsional berbasis pemenuhan kebutuhan syariat. “Pertama,
kategori M1, yakni fakir atau kritis di mana kebutuhan dasar keluarga jauh dari
terpenuhi sehingga negara wajib melakukan intervensi darurat seketika,”
katanya.
Kedua, kategori M2 atau
miskin/mustahik, yakni keluarga yang memiliki penghasilan namun belum mencapai
standar kecukupan hidup layak.
Ketiga, kategori K1 atau
cukup tetapi rentan, yaitu kelompok yang telah memenuhi kebutuhan pokok namun
rentan jatuh miskin bila tertimpa musibah sakit atau PHK.
Keempat, kategori K2 atau
mandiri, di mana kondisi ekonomi rumah tangga telah stabil tanpa membutuhkan
bansos reguler meski belum mencapai batas kewajiban zakat.
Kelima, kategori Z atau muzaki,
yakni masyarakat yang kapasitas kekayaannya telah melampaui kebutuhan pokok
serta melampaui nisab kepemilikan harta untuk menunaikan zakat.
HILMI menjelaskan bahwa garis
pembatas antarkelompok ini diukur secara transparan melalui Resource Gap
(RG), yakni selisih antara sumber daya efektif keluarga dengan batas had
kifayah wilayah setempat.
“Dengan pendekatan ini, keputusan
negara dapat dipertanggungjawabkan secara logis kepada warga (explainable
statistics). Petugas dapat menerangkan secara transparan berapa nominal
kekurangan biaya hidup keluarga tersebut, bukan sekadar bersembunyi di balik
vonis angka desil komputer,” paparnya.
Oleh karena itu, HILMI mengaitkan
keberhasilan pembangunan sebuah negeri semestinya diukur dari seberapa masif
angka kemiskinan dientaskan hingga rakyat mampu berdikari, bukan melanggengkan
kasta kemiskinan di atas kertas.
“Target hakiki negara adalah
menghilangkan kefakiran, mencukupkan yang kekurangan, melindungi yang rentan,
dan mengantarkan sebanyak mungkin mustahik menjadi muzaki,” beber HILMI.
“Pertanggungjawaban kepemimpinan
di hadapan Allah Swt. bertumpu pada keadilan memenuhi hajat setiap individu
rakyat secara nyata, bukan memanipulasi persentil data demi mempercantik citra
di hadapan publik,” pungkasnya.[] Rere