Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Islam Tawarkan Paradigma Keadilan Distributif Gantikan Sistem Desil

Rabu, 09 September 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-09-09T10:30:55Z

TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menjelaskan bahwa syariat Islam menawarkan paradigma keadilan distributif yang jauh lebih manusiawi untuk menggantikan sistem desil, yakni dengan mengukur tingkat kesejahteraan berbasis hak dan kewajiban riil antara mustahik, taraf kecukupan (had kifayah), dan muzaki.

 

“Syariat Islam menawarkan paradigma keadilan distributif yang jauh lebih manusiawi untuk menggantikan sistem desil, yakni dengan mengukur tingkat kesejahteraan berbasis hak dan kewajiban riil antara mustahik, taraf kecukupan, dan muzaki,” jelas HILMI dalam rilis Letter to Intellectuals No. 018 bertajuk Dari Desil ke Mustahik-Muzakki: Mencari Filosofi Baru Data Kesejahteraan pada Kamis (03/09/2026).

 

“Paradigma Islam tidak memerlukan pembagian masyarakat menjadi sepuluh kelompok sama besar secara mekanis, melainkan mengenali ambang substantif: apakah seseorang membutuhkan pertolongan, apakah ia sudah berkecukupan, ataukah hartanya telah mewajibkannya membantu orang lain,” tandas HILMI kepada TintaSiyasi.ID.

 

HILMI mengusulkan transformasi DTSEN ke dalam lima kelas fungsional berbasis pemenuhan kebutuhan syariat. “Pertama, kategori M1, yakni fakir atau kritis di mana kebutuhan dasar keluarga jauh dari terpenuhi sehingga negara wajib melakukan intervensi darurat seketika,” katanya.

 

Kedua, kategori M2 atau miskin/mustahik, yakni keluarga yang memiliki penghasilan namun belum mencapai standar kecukupan hidup layak.

 

Ketiga, kategori K1 atau cukup tetapi rentan, yaitu kelompok yang telah memenuhi kebutuhan pokok namun rentan jatuh miskin bila tertimpa musibah sakit atau PHK.

 

Keempat, kategori K2 atau mandiri, di mana kondisi ekonomi rumah tangga telah stabil tanpa membutuhkan bansos reguler meski belum mencapai batas kewajiban zakat.

 

Kelima, kategori Z atau muzaki, yakni masyarakat yang kapasitas kekayaannya telah melampaui kebutuhan pokok serta melampaui nisab kepemilikan harta untuk menunaikan zakat.

 

HILMI menjelaskan bahwa garis pembatas antarkelompok ini diukur secara transparan melalui Resource Gap (RG), yakni selisih antara sumber daya efektif keluarga dengan batas had kifayah wilayah setempat.

 

“Dengan pendekatan ini, keputusan negara dapat dipertanggungjawabkan secara logis kepada warga (explainable statistics). Petugas dapat menerangkan secara transparan berapa nominal kekurangan biaya hidup keluarga tersebut, bukan sekadar bersembunyi di balik vonis angka desil komputer,” paparnya.

 

Oleh karena itu, HILMI mengaitkan keberhasilan pembangunan sebuah negeri semestinya diukur dari seberapa masif angka kemiskinan dientaskan hingga rakyat mampu berdikari, bukan melanggengkan kasta kemiskinan di atas kertas.

 

“Target hakiki negara adalah menghilangkan kefakiran, mencukupkan yang kekurangan, melindungi yang rentan, dan mengantarkan sebanyak mungkin mustahik menjadi muzaki,” beber HILMI.

 

“Pertanggungjawaban kepemimpinan di hadapan Allah Swt. bertumpu pada keadilan memenuhi hajat setiap individu rakyat secara nyata, bukan memanipulasi persentil data demi mempercantik citra di hadapan publik,” pungkasnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update