TintaSiyasi.id -- Lagi dan lagi, Kalimantan harus berhadapan dengan masalah yang rasanya sudah terlalu akrab: kebakaran hutan dan lahan. Setiap musim kemarau tiba, masyarakat seolah kembali menunggu “tamu” yang tidak pernah diundang—kabut asap.
Kita tentu masih ingat bagaimana langit berubah kemerahan, jarak pandang menurun, aktivitas terganggu, bahkan napas terasa sesak. Langit memerah, tetapi bukan karena senja. Hutan terbakar, rakyat yang menghirup asapnya.
Dampaknya pun tidak berhenti pada udara yang kotor. Anak-anak, lansia, dan masyarakat rentan ikut menghadapi ancaman kesehatan. Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., menyampaikan bahwa asap karhutla mengandung gas dan partikel halus yang dapat masuk ke sistem pernapasan. (Antaranews, 26/8/2026)
Bukan hanya manusia yang menjadi korban. Satwa liar kehilangan habitatnya ketika hutan berubah menjadi lautan api dan asap. Orangutan pun ikut terdampak akibat rusaknya tempat hidup mereka.
Melihat dampaknya yang begitu luas, muncul pertanyaan sederhana: mengapa persoalan ini terus berulang?
Setiap kali api muncul, penjelasan yang terdengar hampir sama: kemarau, El Nino, pembukaan lahan oleh warga, atau ulah oknum perusahaan. Faktor-faktor tersebut memang perlu diperiksa. Namun, jika persoalan terus terjadi dari tahun ke tahun, rasanya tidak cukup hanya menunjuk cuaca atau menyalahkan satu-dua pelaku. Di sinilah kita perlu melihat persoalan lebih jauh.
Ini sebenarnya kebakaran atau pembakaran?
Jika kebakaran terjadi di wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi besar, publik berhak bertanya: bagaimana pengawasannya? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah hukum benar-benar ditegakkan? Dan yang paling penting, siapa yang mendapatkan keuntungan, sementara siapa yang menanggung kerugiannya?
Karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api. Di baliknya ada persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kepentingan ekonomi, hingga penegakan hukum. Jika semuanya baru ditangani setelah api membesar, kita seperti mengobati luka tanpa menyentuh sumber masalahnya.
Memang, ketika api berkobar, mobil pemadam, personel, helikopter water bombing, dan bantuan darurat sangat dibutuhkan. Namun, bukankah jauh lebih baik jika negara bekerja serius sebelum api muncul?
Pencegahan harus dimulai dari pengawasan pembukaan lahan, perlindungan kawasan hutan, pengendalian aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran, serta penegakan hukum yang tegas. Negara seharusnya hadir sebelum asap memenuhi langit, bukan hanya ketika keadaan sudah menjadi darurat.
Apalagi negara memiliki data, lembaga, para ahli, dan anggaran. Lalu, apa yang masih kurang?
Jangan-jangan bukan data, bukan ahli, dan bukan pula anggaran. Bisa jadi yang kurang adalah keberanian untuk membenahi persoalan dari akarnya.
Ketika masyarakat sedang cemas menghadapi asap, rakyat tentu ingin melihat keselamatan manusia dan lingkungan benar-benar menjadi prioritas. Sebab, ketika udara bersih berubah menjadi sesuatu yang mahal, masyarakat tidak cukup hanya diberi imbauan memakai masker.
Rakyat membutuhkan perlindungan, bukan sekadar peringatan.
Lebih jauh lagi, ketika setelah kebakaran lahan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, wajar jika publik semakin kritis. Jangan sampai setelah asap menghilang, keuntungan justru dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat masih menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Dalam perspektif Islam, alam tidak dipandang sekadar sebagai ladang keuntungan. Hutan, air, dan kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan tersebut dikuasai segelintir pihak hingga menimbulkan kerusakan.
Islam juga melarang fasad atau kerusakan di muka bumi. Pembakaran lahan secara sengaja yang membahayakan manusia dan lingkungan merupakan kejahatan. Pelakunya, baik individu maupun pemilik modal, dapat dikenai sanksi ta'zir yang tegas dan menjerakan.
Negara juga bertanggung jawab terhadap pengobatan korban, pemulihan fasilitas, serta pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga pemulihan.
Sebab, manusia dalam Islam adalah khalifah fil ardh—bukan pemilik mutlak alam, tetapi penjaga yang kelak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dikelolanya.
Karena itu, persoalan karhutla semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang membakar?” Kita juga perlu bertanya:
“Sistem seperti apa yang membuat kebakaran terus berulang, sementara alam rusak dan rakyat terus menjadi korban?”
Sebab, jika setiap tahun kita hanya memadamkan api tanpa membenahi sumber masalahnya, jangan heran jika kisah yang sama kembali terulang.
Hutan terbakar. Rakyat tercekik. Jangan sampai yang ikut terbakar adalah rasa peduli kita.
Rakyat membutuhkan perubahan yang menyentuh akar persoalan, bukan solusi tambal sulam. Dalam perspektif Islam, perubahan mendasar tersebut membutuhkan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Karena yang harus dipadamkan bukan hanya api di hutan, tetapi juga sistem yang memungkinkan keserakahan mengorbankan alam dan menjadikan rakyat sebagai penanggung akibatnya.
Oleh: Umi Winarsih
Aktivis Muslimah