Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karhutla yang Tiada Usai, Perempuan dan Generasi Terancam

Selasa, 08 September 2026 | 10:38 WIB Last Updated 2026-09-08T03:39:05Z

TintaSiyasi.id -- Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) yang terus berulang menjadi potret kerusakan lingkungan yanf berevolusi menjadi problem kesehatan, ekonomi, hingga krisis sosial. Tidak semata masalah api dan asap. Lebih dari itu, beban perempuan dan korbam dari anak-anak semakin bertambah.

Karhutla yang acapkali menghantui terjadi lagi. Dikutip dari Mongabay dari SiPongi Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa karhutla di Kalimantan Selatan terus berulang dengan luasan yang sangat besar. Pada tahun 2015 terdapat 196.516,77 hektare lahan terbakar, 137.848 hektare pada 2019, dan 190.394,58 hektare pada 2023. Sedangkan sepanjang Januari hingga Juli 2026, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. (Mongabay.co.id, 18/8/2026)

Selain efek dampak asap yang mengganggu penglihatan hingga langit yang berubah menjadi kelabu, asap juga mengancam kesehatan manusia. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat terjadinya kasus ISPA sebanyak 6.329 kasus pada 19-25 Juli 2026. (Mongabay.co.id, 18/8/2026)
Beban Tak Terlihat yang Ditanggung Perempuan
Kala bencana terjadi, perempuan sering kali justru berada di garis depan krisis. Mongabay mencatat karhutla menambah pekerjaan domestik yang dibebankan kepada perempuan. Kondisi anak-anak yang tidak leluasa bermain, rasa tidak nyaman dan kondisi kesehatan anak-anak, apalagi balita. Stabilitas ekonomipun terganggu, kebutuhan meningkat, waktu dan tenaga yang dibutuhkan lebih banyak untuk merawat rumah dan anak-anak. Akibatnya, asap karhutla tidak hanya memenuhi udara, namun juga memperberat beban kehidupan perempuan.

Karhutla kerap disandingkan dengan kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab kebakaran. Faktanya, dari laporan Mongabay mencatat temuan Walhi Kalimantan Selatan bahwa 907 titik panas berada di wilayah konsensi pertambangan dan perkebunan sawit, sepanjang 1 mei-22 Juli 2026. Karena itu, persoalannya tidak semata karena musim kemarau, tetapi persoalan tata kelola lahan dan paradigma pembangunan.

Karhutla yang terus berulang ini tak lepas dari dampak penerapan sistem kapitalisme yang memandang sumber daya alam dominan pada nilai ekonominya. Hutan, tanah, tambang, perkebunan dan beragam kekayaan alam dilihat sebagai aset yang bisa di eksploitasi dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya. Maka dari itu, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat tidak lagi menjadi prioritas. Ketika bencana datang, asap membumbung tinggi, negara hadir menangani akibatnya, memadamkan api dengan segala keterbatasan, membagikan masker, mengeluarkan imbauan-imbauan, dan demikian terus berulang dan berputar seperti itu saja.

Kembalikan Penerapan Islam Kaffah

Agar masalah karhutla tidak berada dalam pusaran yang sama adalah dengan menuntaskan sumber masalahnya. Disinilah perlu untuk membangun kesadaran bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini bahkan hampir mendominasi negara-negara di dunia, justru menjadi biang kerok berbagai problem yang muncul termasuk di negeri-negeri mayoritas kaum Muslimin.

Islam memandang alam sebagai amanah bukan komoditas. Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam menilai sumber daya alam. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya" (QS. Al A'raf: 56)

Dalam perspektif sistem ekonomi Islam, sumber daya alam adalah kebutuhan masyarakat luas yang tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Rasulullah SAW juga bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hutan (al-ghabat) termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dijaga negara, termasuk pengelolaannya. Negara adalah wakil umat dalam mengelola kepemilikan umum sesuai syariah Islam. Ada dua pola pengelolaan kepemilikan umum, yakni pertama, sumber SDA yang dapat langsung dimanfaatkan rakyat seperti jalan, sungai, laut dan udara, maka negara wajib menjamin agar setiap warga bisa mendapatkan akses pemanfaatannya. 

Kedua, untuk SDA yang membutuhkan pengelolaan, teknologi, dan modal yang besar seperti penambangan batu bara, minyak, gas, tambang dan hutan, maka negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Adapun berupa ranting-ranting kayu atau menebang pohon dalam skala kecil, begitu pula memanfaatkan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, dsb, maka dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya. Hukuman tegas juga akan diberlakukan bagi pelaku kerusakan SDA termasuk hutan. Islam memberikan sanksi berupa ta'zir.

Demikianlah, dengan penerapan Syariah islam dalam seluruh aspek kehidupan, segala persoalan umat akan terselesaikan, termasuk siklus karhutla, sehingga perempuan tidak lagi harus menghadapi beban berat sebagai akibat penerapan sistem kapitalisme. Wallahua'lam


Oleh: Linda Maulidua, S.Si.
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update