Tintasiyasi.id.com -- Bencana kabut asap bukan sekadar gangguan jarak pandang musiman. Data Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan yang dihimpun LKBN Antara merekam sekitar 3.990 warga tumbang akibat ISPA dalam hitungan pekan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, partikel mikro PM2,5 yang terhirup ibu hamil mampu menembus barier plasenta, memicu risiko kelahiran prematur, stunting, serta kerusakan permanen pada fungsi paru dan kognitif balita. Asap pekat ini secara perlahan sedang menggadaikan kualitas hidup generasi masa depan.
Krisis ini menyusup langsung ke ruang paling intim di rumah ruang domestik perempuan. Laporan Mongabay Indonesia mencatat bagaimana perempuan di Kalimantan Selatan memikul beban ganda yang teramat berat.
Mereka menjadi perawat utama saat anak dan balita terserang ISPA, sekaligus menghadapi kerja fisik ekstra membersihkan jelaga dan mencari pasokan air bersih akibat sumur yang tercemar abu gambut.
Sementara korporasi di wilayah konsesi terus meraup untung dari alih fungsi lahan, para ibu di pedesaan dipaksa menanggung ongkos sosial, krisis sanitasi, dan beban reproduksi sendirian tanpa jaminan perlindungan nyata.
Siklus tahunan karhutla memperlihatkan ironi tata kelola negara yang salah arah. Sibuk menjadi pemadam kebakaran di hilir, tetapi menutup mata pada kejahatan ekologis di hulu.
Negara rela menggelontorkan anggaran darurat ratusan juta rupiah per jam untuk menerbangkan helikopter water bombing yang sering kali justru digunakan untuk memadamkan api di lahan konsesi milik korporasi swasta.
Padahal, laporan investigasi WALHI dan Pantau Gambut membuktikan kobaran api berulang di lokasi yang sama akibat kanalisasi gambut demi ekspansi perkebunan skala besar. Alih-alih mencabut izin korporasi perusak ekosistem, penegakan hukum kerap berhenti pada plang penyegelan formalitas, sementara jutaan rakyat dan balita dipaksa membayar mahal dengan napas mereka.
Karhutla sejatinya bukan semata akibat "ulah oknum" atau kecerobohan warga, melainkan buah dari cara pandang kapitalisme yang mendudukkan sumber daya alam sebagai komoditas pasar.
Kekayaan alam bebas dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi demi mengakumulasi profit segelintir pemodal. Legalitas pembukaan lahan berskala masif diobral begitu mudah tanpa memedulikan daya dukung lingkungan apalagi keselamatan manusia di sekitarnya.
Ketika api berkobar, beban krisis seolah "diprivatisasi", diserahkan begitu saja ke pundak keluarga, dengan perempuan sebagai penanggung utama. Korporasi lepas tangan karena menganggap pengadaan masker, posko medis, hingga evakuasi sebagai pos biaya yang merugikan keuntungan mereka.
Di saat yang sama, negara hadir secara minimalis. Kehadiran pemerintah sebatas pemadam kebakaran menandakan tindakan baru diambil setelah petaka meledak.
Ironisnya, imbauan medis rutin seperti memakai masker atau stay indoors justru menormalisasi bencana, seolah tercekik kabut asap setiap musim kemarau adalah takdir wajar yang harus diterima dengan pasrah.
Krisis berulang ini menuntut perubahan mendasar dalam memandang alam dan mandat kepemimpinan. Kerusakan ekologis menahun tidak akan selesai dengan solusi tambal sulam di hilir; ia membutuhkan paradigma yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian semesta di atas kepentingan modal.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk tindakan yang membahayakan manusia dan merusak alam (dharar) diharamkan secara mutlak. Pengelolaan sumber daya alam memiliki batasan kepemilikan yang tegas.
Hutan belantara, mata air, dan hamparan lahan luas berstatus sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Karena berstatus milik bersama, hutan haram diserahkan kepada korporasi swasta untuk dikeruk demi kepentingan segelintir elit, melainkan wajib dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Dari paradigma kepemilikan tersebut, negara memosisikan dirinya bukan sebagai regulator bisnis yang pasif, melainkan sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in).
Pemimpin bertanggung jawab penuh memastikan keselamatan jiwa warganya. Ketika kabut asap atau bencana ekologis terjadi, beban tidak boleh dilimpahkan ke punggung para ibu di ruang domestik.
Negara wajib menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, jaring pengaman kesehatan yang memadai, serta distribusi air bersih langsung ke rumah warga agar para perempuan tidak makin terhimpit beban fisik dan psikologis di tengah bencana.
Langkah ini harus dibarengi dengan keberanian di hulu. Negara wajib menghentikan seluruh izin eksplorasi dan eksploitasi lahan yang merusak tatanan hidrologis gambut dan hutan.
Terhadap para pelaku kejahatan ekologis dan korporasi pembakar hutan, penegakan hukum tidak boleh mandul di balik sanksi administratif belaka, melainkan dijatuhi hukuman berat (ta'zir) yang menimbulkan efek jera nyata.
Menjaga kelestarian alam dan menjamin udara bersih bagi anak-anak bukan sekadar urusan kebijakan teknis, melainkan amanah peradaban. Sudah saatnya kita menghentikan pembiaran terencana ini, agar generasi mendatang tidak terus-menerus lahir dan tumbuh di bawah langit yang kehilangan birunya.[]
Oleh: Ari Damayanti
(Aktivis Muslimah)