Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban: Saatnya Kembali pada Pengelolaan Islam

Rabu, 09 September 2026 | 08:17 WIB Last Updated 2026-09-09T01:17:44Z

TintaSiyasi.id -- Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka karhutla di Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Riau, berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Polda Riau mencatat tersangka terbanyak yaitu 35 orang dari 30 laporan, disusul Polda Sumsel (17 tersangka), Polda Kalteng (11 tersangka), dan Polda Jambi (8 tersangka), sementara Polda Kalbar meski menyumbang 2.282 titik api terbanyak belum menetapkan tersangka. (detiknews.com, 24/08/2026)

Kabut asap akibat karhutla memaksa Pemda Biak Numfor meliburkan seluruh sekolah dan kampus mulai Senin 24 Agustus 2026 karena dinilai sudah berbahaya bagi kesehatan, sementara di Nabire, Papua Tengah, sejumlah penerbangan mengalami penundaan dan pengalihan rute akibat kabut asap yang serupa. (kompas.id, 24/08/2026)

BMKG mengungkap bahwa maraknya karhutla di Kalimantan dipicu kondisi iklim kering akibat fenomena El Nino berintensitas sangat kuat. Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, menjelaskan bahwa kondisi kering ini membuat lahan mudah terbakar dan menghasilkan kabut asap tebal, dengan 76,5% wilayah Indonesia kini memasuki musim kemarau—Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur berstatus waspada, sementara Kalimantan Tengah berstatus siaga. (detiknews.com, 21/08/2026)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi bencana tahunan yang tak berkesudahan di negeri ini. Pemerintah pun merespons dengan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak penanganan, didukung helikopter water bombing dari udara. Namun di balik upaya pemadaman itu, fakta lapangan mengungkap sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan yakni petugas menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran ini dilakukan secara sengaja untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Artinya, karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan hasil rekayasa yang berulang setiap tahun demi kepentingan segelintir pihak. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang kapitalisme terhadap hutan dan lahan. Dalam sistem ini, hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup bersama, melainkan komoditas yang bisa dikuasai, dieksploitasi, dan diperjualbelikan demi keuntungan bisnis. Izin konsesi diberikan kepada korporasi besar untuk membuka lahan seluas-luasnya, sementara cara tercepat dan termurah untuk membersihkan lahan adalah dengan membakarnya. Maka wajar bila karhutla terus berulang.

Akar masalahnya bukan pada minimnya alat pemadam, melainkan pada struktur penguasaan lahan yang memang dirancang untuk melayani kepentingan modal, bukan kemaslahatan rakyat. Bahkan yang lebih menyakitkan, negara dalam sistem kapitalisme cenderung abai terhadap keselamatan rakyatnya sendiri. Penanganan karhutla dilakukan secara reaktif dan teknis. Mengirim satgas, mengerahkan water bombing tanpa pernah menyentuh akar persoalan berupa liberalisasi penguasaan lahan. Kerugian ekologis berupa kabut asap, gangguan pernapasan, hingga kerusakan ekosistem ditanggung penuh oleh rakyat, sementara para pelaku pembakaran yang meraup keuntungan dari pembukaan lahan nyaris tidak pernah ditindak tegas. 

Ironi ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Dalam sistem ini, jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, melainkan sekadar alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karena itu, tidak ada fungsi ri'ayah (pengurusan) apalagi junnah (perlindungan) yang sesungguhnya bagi rakyat dalam kapitalisme.

Islam memandang persoalan ini secara fundamental berbeda. Hutan, dalam pandangan syariat, termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan dikuasakan melalui izin konsesi kepada korporasi tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (rerumputan/hutan), dan api" (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya alam strategis seperti hutan adalah milik bersama umat, sehingga negara wajib menjaganya dari monopoli individu atau korporasi manapun. Rakyat dalam sistem Islam tetap diberi ruang untuk memanfaatkan hutan secara langsung sesuai kemampuan mereka mengelolanya, selama tidak menghalangi pihak lain memperoleh manfaat yang sama, dan selama bukan pada kawasan lindung (hima) yang telah ditetapkan negara demi menjaga kelestarian ekosistem. 

Adapun bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan, negara akan memberikan sanksi tegas karena tindakan tersebut jelas merusak kemaslahatan umum dan mengancam keselamatan rakyat banyak.

Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana para Khalifah menempatkan penjagaan alam sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan mereka. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, menetapkan kawasan hima (lahan lindung) di sekitar Madinah khusus untuk penggembalaan ternak kaum muslimin dan melarang penguasaan pribadi atas lahan tersebut, semata untuk menjaga keberlangsungan sumber daya bagi seluruh umat. Demikian pula Khalifah Utsman bin Affan yang memperluas kebijakan hima ini demi menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Ini menunjukkan bahwa penjagaan lingkungan bukanlah wacana modern semata, melainkan bagian integral dari praktik kepemimpinan Islam sejak masa awal.

Gambaran pemimpin sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai) tampak nyata dalam perlakuan mereka terhadap rakyat. Dalam konteks mitigasi bencana, seorang penguasa dalam sistem Islam akan selalu berada di garis terdepan untuk menolong rakyatnya bukan menunggu bencana membesar baru bertindak, apalagi membiarkan struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah tetap dibiarkan utuh demi melindungi kepentingan segelintir pemodal.

Karhutla yang berulang setiap tahun adalah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam menjaga alam dan melindungi rakyatnya. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi tuntas atas persoalan ini bukan sekadar penambahan anggaran satgas atau helikopter water bombing, melainkan perubahan sistemik menuju penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah—sistem yang menempatkan kepemimpinan sebagai amanah suci, bukan alat meraih kesenangan material segelintir orang.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Yusniah Tampubolon 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update