Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Jadi Korban

Rabu, 09 September 2026 | 02:55 WIB Last Updated 2026-09-08T19:55:21Z
Tintasiyasi.id.com -- Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya (antara.news).

Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), “Kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. 

Jadi, pada keluarga-keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada,” ujar Feni, yang berpraktik di RSUP Persahabatan itu. (mongabay.co.id)

Asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui. 

Karhutla terjadi Akibat Pengelolaan Kapitalisme

Hutan merupakan ekosistem alam yang sangat penting untuk kehidupan makhluk hidup baik hewan maupun tumbuhan. Khususnya hutan di Indonesia termasuk kedalam hutan hujan tropis karena didukung juga dengan posisi Indonesia yang secara geografis memiliki iklim tropis. 

Hutan Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia seharusnya kita jaga kelestariannya. Namun faktanya kebakaran hutan telah menjadi masalah tahunan yang tak terselesaikan. 

Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan terluas dan tertua di dunia statusnya sama dengan hutan di Papua, namun dari tahun ke tahun luas hutan di Kalimantan semakin berkurang.

Selain itu, lingkungan di negara tetangga Indonesia juga terdampak oleh karhutla ini. Karena karhutla ini terjadi saat musim kemarau yang akan membuat asap menyebar sesuai dengan arah angin sehingga polusi udara akan mengancam kesehatan selain itu banyak jumlah hewan dan tumbuh-tumbuhan akan terancam punah, air bersih berkurang. 

Karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang memberikan kekuasaan alih fungsi lahan secara masif demi keuntungan korporasi atau pemilik modal kapitalis tanpa memperdulikan keselamatan manusia dan lingkungan. 

Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.

Ironinya, Pemerintah hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi himbauan medis. Dengan sistem sekuler kapitalis ini permasalahan kahutla tidak akan berakhir sampai kapanpun.

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang haram diprivatisasi demi keuntungan pribadi, swasta maupun korporasi. 

Dalam Al Qur'an bahwa manusia dilarang untuk membuat kerusakan seperti dalam surat Al- A'raf :56 Artinya: 

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Begitu pula dalam hadist Rasulullah saw pernah bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dari hadis di atas, hutan tidak boleh dikelola dan dimiliki oleh individu atau sekelompok golongan tertentu dan yang berhak mengelola hutan adalah negara dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.

Dalam hal ini negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan karena dalam ekosistem hutan menjadi wilayah resapan air yang sangat penting dalam siklus hidrologi bahkan bisa di gunakan untuk menampung air. 

Posisi air di dalam Islam dipergunakan untuk kepentingan bersama dan air juga sangat dibutuhkan untuk kelangsungan makhluk di bumi.

Di dalam Islam Negara berfungsi sebagai pelindung (Junnah) seperti dalam hadist Nabi Muhammad saw, bersabda:

“Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai.” (HR. Bukhari dan Muslim). Serta dalam hadist yang lain negara sebagai pengurus (raa'in):“

Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menjadi junnah (perisai) bagi umat Islam, khususnya, dan rakyat umumnya, meniscayakan imam harus kuat, berani dan terdepan. Negara wajib memberikan jaminan kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.

Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang dan untuk wilayah hutan yang sudah rusak juga akan dikembalikan lagi seperti semula dan sesuai dengan fungsi alaminya. 

Syariat Islam menawarkan solusi komprehensif melalui akidah, kepemimpinan negara yang bertanggung jawab, pengelolaan kepemilikan umum, dan pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan serta kelestarian lingkungan.
Wallahu a'lam bishshawwab.[]

Oleh: Yuni Hermina 
(Aktivis Muslimah Peduli Negeri)


Opini

×
Berita Terbaru Update