TintaSiyasi.id -- Sedih? Marah? Kesal? Apa rasa yang mengemuka kala membaca warta, hampir 2.000 orang—sebagian besar anak-anak—diduga keracunan setelah menyantap menu MBG (Makan Bergizi Gratis) sejak Selasa (01/09) hingga Kamis (03/09)? Lokasi kejadian beragam. Dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; hingga Kabupaten Agam, Sumatra Barat; dan Tana Toraja, Sulawesi Selatan (bbc.com, 3/9/2026).
Adapun secara akumulatif CELIOS mengungkapkan, hingga akhir Agustus 2026, data pemantauan mencatat angka yang sangat mengerikan. Setidaknya 43.838 anak dan penerima manfaat diduga menjadi korban keracunan makanan sejak MBG berjalan (afu.id, 6/9/2026). Dan "hebat"nya, tak ada satu pun yang menjadi tersangka!
Sejak awal MBG diluncurkan, diduga memang bukan tulus demi rakyat. Tapi lebih karena tendensi politik; memenuhi janji kampanye berikut bagi-bagi proyek bagi kolega dan kroni. Bahkan dimungkinkan sebagai jaring pengaman pada kontestasi politik 2029.
Bila berdalih MBG buat rakyat, pertanyaannya: rakyat yang mana? "Rakyat" yang jumlahnya hanya 1 persen itu, yang dekat dengan situ? Sementara rakyat yang sebenarnya, dipaksa mengunyah makanan asal-asalan hingga banyak yang keracunan. Beginilah negara kapitalistik mengelola urusan rakyat. Maslahat umat bukan basis kebijakan. Tapi kehendak oligarki-lah yang diprioritaskan. Bila terbukti membawa keburukan bagi rakyat, dengan alasan apa MBG tetap dipertahankan?
Penyebab Korban MBG Terus Meroket di Tengah Pengawasan Ketat
Menurut Badan Gizi Nasional (BGN), penyebab keracunan bukan semata-mata kurangnya pengawasan, melainkan kesenjangan antara aturan di atas kertas dan pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan keterangan BGN, sekitar 80–90% kasus gangguan kesehatan yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP. Masalahnya mencakup penyimpanan, waktu konsumsi, hingga proses penyajian makanan (bgn.go.id, 3/9/2026).
Adapun bila ditelisik lebih jauh, penyebab korban MBG terus meroket yaitu:
Pertama, ekspansi program lebih cepat daripada kesiapan sistem.
Program MBG berkembang dalam skala sangat besar. Per akhir Agustus, pemerintah menyebut ada 27.485 SPPG yang beroperasi. Pada saat yang sama, 833 SPPG telah ditutup dan 455 lainnya akan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Ini menunjukkan persoalannya bukan hanya satu-dua dapur yang lalai. Ada problem kesiapan dan standardisasi sistem dalam skala nasional.
Kedua, SOP ada, tetapi kepatuhannya lemah.
Ironisnya, pemerintah sendiri mengakui bahwa mayoritas kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP. Jadi, memiliki aturan keamanan pangan tidak otomatis membuat makanan aman. Misalnya, makanan yang dimasak terlalu dini, penyimpanan yang tidak sesuai, pengendalian suhu yang buruk atau makanan terlambat dikonsumsi dapat meningkatkan risiko kontaminasi dan kerusakan makanan. Dalam salah satu kasus terbaru di Jawa Tengah, makanan dilaporkan dimasak dini hari tetapi baru dikonsumsi siang hari.
Ketiga, rantai produksi dan distribusi sangat panjang.
MBG bukan sekadar memasak makanan lalu membagikannya. Ada rantai pengadaan bahan → penerimaan → penyimpanan → pengolahan → pengemasan → distribusi → penerimaan di sekolah/pesantren → konsumsi. Semakin panjang rantai tersebut, semakin banyak titik yang harus dikendalikan. Satu kegagalan pada satu titik dapat membuat korban dalam jumlah besar karena makanan yang sama dikonsumsi oleh ratusan orang.
Keempat, pengawasan bersifat reaktif, bukan selalu mampu mencegah.
Pemerintah memang melakukan tindakan setelah kasus muncul: SPPG dapat di-suspend, sampel diperiksa, dan dilakukan investigasi. Dalam kasus Sidoarjo, misalnya, BGN menjatuhkan suspend berat selama 30 hari kepada SPPG terkait dan mencopot kepala dapurnya. Tetapi persoalannya: kalau pengawasan baru benar-benar terlihat setelah puluhan atau ratusan orang sakit, bukankah itu berarti fungsi pencegahannya belum optimal? Inilah paradoksnya: pengawasan diperketat, tetapi kejadian tetap berulang.
Kelima, kualitas SDM dan pemahaman teknis belum seragam.
Dengan puluhan ribu SPPG, tidak realistis menganggap seluruh pengelola mempunyai kemampuan, kedisiplinan, dan pemahaman keamanan pangan yang sama. BGN sendiri mengakui masih ada SPPG yang belum memahami dan menjalankan SOP pengelolaan makanan dengan baik. Artinya, persoalannya bukan hanya “ada atau tidak ada SOP”, tetapi apakah seluruh pelaksana benar-benar mampu dan mau menjalankannya secara konsisten.
Keenam, besarnya skala program membuat satu kesalahan berdampak massal.
Ini yang sering luput. Jika sebuah rumah makan melakukan kesalahan, korban mungkin puluhan. Tetapi jika satu SPPG memasak untuk sekolah atau pesantren dalam jumlah besar, satu batch makanan bermasalah dapat menghasilkan ratusan korban sekaligus. Itulah yang terlihat dalam kasus terbaru: hampir 2.000 orang dilaporkan sakit dalam rentang 1–3 September di sejumlah daerah. Reuters juga melaporkan bahwa secara kumulatif korban dugaan keracunan sejak program berjalan telah mencapai puluhan ribu.
Jadi, “pengawasan ketat” belum tentu berarti “sistem sudah aman.” Justru data yang ada memberikan pertanyaan yang lebih mendasar, kalau pengawasan sudah diperketat, mengapa pelanggaran SOP masih menjadi penyebab dominan dan kejadian keracunan tetap berulang? Jika setelah berbagai pengetatan korban tetap bermunculan, berarti problemnya perlu dilihat pada desain tata kelola, skala program, mekanisme pertanggungjawaban, kualitas pelaksana, serta orientasi kebijakan itu sendiri.
Dampak Meroketnya Korban MBG terhadap Masa Depan Proyek Populis Ini
Meroketnya jumlah korban tentu bukan persoalan sepele. Ini bukan sekadar perkara makanan basi, dapur yang tidak higienis atau kelalaian segelintir petugas. Ketika puluhan ribu penerima manfaat diduga menjadi korban sejak program berjalan, sementara kasus terus berulang, yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah masa depan program itu sendiri sekaligus kepercayaan rakyat terhadap negara. Setidaknya ada beberapa dampak serius yang patut diperhatikan.
Pertama, kepercayaan publik terhadap MBG akan terus tergerus.
Program yang pada awalnya dipromosikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat bisa berubah menjadi sumber kecemasan. Alih-alih anak-anak menantikan makanan bergizi di sekolah, orang tua justru dihantui pertanyaan: “Apakah makanan yang diterima anak saya aman?”
Ini paradoks yang sangat serius. Program yang seharusnya menghadirkan rasa aman justru dapat melahirkan rasa was-was. Program yang semestinya menjadi simbol kepedulian negara justru berpotensi dipersepsikan sebagai ancaman.
Jika situasi ini terus terjadi, bukan tidak mungkin sebagian masyarakat mulai mempertanyakan: apakah MBG benar-benar dirancang untuk kepentingan rakyat atau sekadar harus terus berjalan demi kepentingan politik tertentu? Dan sekali kepercayaan publik runtuh, mengembalikannya tidak cukup dengan konferensi pers, klarifikasi atau slogan bahwa pengawasan telah diperketat. Kepercayaan dibangun dengan bukti, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Kedua, MBG berpotensi berubah dari proyek populis menjadi beban politik.
Sejak awal, MBG merupakan salah satu program yang sangat mudah dikapitalisasi secara politik. Sebab, menyangkut kebutuhan yang sangat dekat dengan kehidupan rakyat: makanan dan anak-anak. Namun, justru karena itulah risikonya besar. Jika manfaatnya terlihat, pemerintah akan memperoleh legitimasi politik. Tetapi jika korban terus bermunculan, program yang sama dapat berubah menjadi beban politik yang terus menghantui pemerintah.
Setiap kasus baru akan menghidupkan kembali pertanyaan lama. Mengapa masih terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?Mengapa tidak ada pertanggungjawaban yang sepadan? Mengapa program tetap berjalan ketika persoalan belum terselesaikan?
Apalagi jika publik melihat adanya ketimpangan antara besarnya dampak yang dialami masyarakat dengan minimnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Puluhan ribu korban, tetapi tidak ada satu pun tersangka? Pertanyaan semacam ini sangat mungkin berkembang menjadi krisis legitimasi. Sebab, rakyat tidak hanya membutuhkan makanan. Rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka dirugikan oleh sebuah kebijakan negara, akan ada pihak yang bertanggung jawab.
Ketiga, anggaran negara berpotensi tersedot untuk mempertahankan program yang bermasalah.
Program populis berskala besar membutuhkan anggaran yang sangat besar. Masalahnya, ketika implementasi bermasalah, pemerintah bukan hanya harus membiayai program itu sendiri. Negara juga berpotensi menanggung biaya akibat kegagalannya: pemeriksaan, penanganan korban, evaluasi, perbaikan fasilitas, pengawasan tambahan, hingga restrukturisasi mekanisme distribusi.
Artinya, semakin banyak masalah muncul, semakin besar pula biaya yang diperlukan untuk memperbaiki dampak dari program yang bermasalah. Di sinilah publik layak mempertanyakan efisiensi sekaligus prioritas anggaran. Bukankah uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat? Maka, jika sebuah program terus menyedot anggaran tetapi pelaksanaannya berkali-kali menimbulkan persoalan, pemerintah semestinya tidak alergi terhadap evaluasi fundamental.
Keempat, korban yang terus bertambah membuka persoalan akuntabilitas negara
Ini yang paling penting. Dalam negara yang mengklaim dirinya hadir untuk melayani rakyat, setiap korban seharusnya memunculkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Bukan sekadar permintaan maaf. Bukan sekadar evaluasi. Bukan pula sekadar janji bahwa pengawasan akan diperketat.
Tetapi siapa bertanggung jawab atas apa, bagaimana kesalahan terjadi, mengapa mekanisme pencegahan gagal, dan apa konsekuensi bagi pihak yang lalai?Sebab, tanpa akuntabilitas, pengawasan hanya akan menjadi jargon. Bahkan lebih berbahaya lagi jika kesalahan selalu diturunkan kepada pelaksana paling bawah, sementara persoalan struktural yang berada di atasnya tidak pernah disentuh.
Kelima, MBG dapat kehilangan fungsi sebagai instrumen politik pencitraan.
Program populis sangat bergantung pada persepsi publik. Ketika persepsi berubah dari negara memberi makan rakyat menjadi negara memberi makan rakyat dengan risiko keracunan”, maka fondasi politik program tersebut mulai retak. Dan ketika masyarakat mulai menghubungkan MBG dengan persoalan lain—anggaran besar, dugaan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, dan minimnya pertanggungjawaban—maka persoalannya tidak lagi sekadar kualitas makanan.
MBG dapat berubah menjadi simbol bagaimana negara mengelola kepentingan rakyat. Jika simbol itu semakin identik dengan korban dan kontroversi, maka proyek populis tersebut justru dapat menghasilkan efek politik yang berlawanan dengan tujuan awalnya.
Alih-alih mendulang simpati, ia berpotensi melahirkan kekecewaan. Alih-alih memperkuat legitimasi, ia berpotensi memperbesar ketidakpercayaan. Alih-alih menjadi bukti kehadiran negara, ia justru dapat dipandang sebagai bukti gagalnya negara mengurus rakyat.
Maka menjadi evaluasi berikutnya, apakah MBG dalam bentuk dan tata kelola seperti sekarang benar-benar memberikan maslahat bagi rakyat? Sebab, kebijakan publik semestinya dinilai dari dampaknya terhadap rakyat, bukan dari seberapa besar anggaran yang telah dikeluarkan atau seberapa banyak target yang telah dicapai.
Jika manfaat lebih besar daripada mudarat, tentu perbaikan dan penguatan harus dilakukan. Namun, jika dalam implementasinya justru muncul korban secara berulang, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada persoalan teknis. Harus ada keberanian untuk mengevaluasi desain kebijakan, mekanisme pelaksanaan, rantai pengadaan, sistem pengawasan, transparansi anggaran, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari proyek tersebut.
Sebab, mempertahankan kebijakan yang bermasalah hanya karena alasan politik adalah bentuk lain dari mengorbankan rakyat demi kepentingan kekuasaan. Dan di sinilah wajah sistem kapitalistik kembali terlihat. Ketika kebijakan negara tidak sepenuhnya dibangun atas dasar kemaslahatan rakyat, kepentingan ekonomi dan politik sangat mungkin menyusup menjadi penentu arah kebijakan.
Strategi Pengelolaan MBG yang Tidak Berakibat pada Meroketnya Korban keracunan
Jika akar persoalannya adalah tata kelola yang menjadikan kepentingan politik dan ekonomi lebih dominan daripada kemaslahatan rakyat, maka tentu tidak cukup dengan sekadar mengganti pengawas, memperketat SOP atau menambah jumlah dapur. Sebab, yang bermasalah bukan hanya teknis pelaksanaan, tetapi paradigma pengurusan rakyat.
Dan Islam sebagai agama paripurna datang dengan paradigma yang berbeda. Berikut strategi pengelolaan MBG yang tidak berakibat pada meroketnya korban keracunan:
Pertama, dalam Islam, penguasa adalah ra'in—pengurus dan penjaga urusan rakyat. Rasulullah Saw., bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah fasilitas untuk meraih keuntungan politik, memperkuat citra atau membangun jaringan kepentingan. Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, ketika negara mengurus pangan rakyat, orientasinya harus satu: terpenuhinya kebutuhan rakyat secara layak, aman, dan bermartabat.
Kedua, negara menjamin pangan bergizi, bukan sekadar membagikan makanan.
Islam memandang pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dijamin pemenuhannya. Maka, negara tidak boleh sekadar menghitung berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan. Negara harus memastikan makanan tersebut halal, thayyib, bergizi, aman, dan benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan.
Ukuran keberhasilan bukan: berapa banyak porsi tersalurkan?
Melainkan: apakah kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi tanpa membahayakan mereka? Jika makanan tidak memenuhi standar keamanan, distribusi harus dihentikan. Jika penyedia tidak mampu memenuhi standar, kontraknya tidak boleh dipertahankan hanya karena alasan mengejar target. Jika ditemukan kelalaian yang membahayakan rakyat, harus ada pertanggungjawaban yang tegas. Sebab, dalam Islam, nyawa manusia memiliki kehormatan yang tidak boleh dikalahkan oleh target program.
Ketiga, pengawasan bukan sekadar administrasi.
Islam juga menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dalam menjaga amanah kekuasaan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan melalui laporan administratif yang berlapis-lapis, tetapi harus benar-benar memastikan kondisi di lapangan. Negara wajib memastikan proses pengadaan bahan pangan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi berada dalam standar keamanan yang ditetapkan.
Pengawasan pun harus bersifat preventif, bukan menunggu korban berjatuhan. Jangan sampai negara baru bergerak setelah puluhan atau bahkan ribuan orang menjadi korban. Dalam perspektif Islam, mencegah kemudaratan jauh lebih utama daripada sibuk memperbaiki kerusakan setelah terjadi.
Maka, jika ditemukan potensi bahaya, negara harus segera bertindak. Bukan menunggu rakyat menjadi korban untuk kemudian mengatakan: “Kami akan melakukan evaluasi.”
Keempat, sanksi tegas bagi pihak yang lalai.
Persoalan berikutnya adalah pertanggungjawaban. Program sebesar MBG melibatkan banyak pihak. Karena itu, harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan masyarakat, pelakunya harus diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh pula terjadi fenomena: korban berjatuhan, tetapi semua pihak saling lempar tanggung jawab. Islam memiliki sistem 'uqubat yang berfungsi sebagai pencegah sekaligus pemberi keadilan. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menjaga masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak yang merasa aman karena berada di balik struktur birokrasi, kekuasaan, ataupun jaringan politik. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.
Kelima, pembiayaan berasal dari pengelolaan harta negara, bukan orientasi proyek.
Islam memiliki mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Baitul Mal. Sumber-sumber pemasukan negara dikelola berdasarkan ketentuan syariat dan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan kebutuhan rakyat tidak semestinya dibangun di atas orientasi mencari keuntungan bagi pihak tertentu.
Negara mengeluarkan anggaran karena kewajiban mengurus rakyat, bukan karena ingin menjadikan kebutuhan rakyat sebagai komoditas politik. Inilah perbedaan orientasi yang sangat mendasar. Dalam sistem kapitalistik, kebutuhan rakyat sangat mungkin bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan keuntungan. Sementara dalam Islam, penguasa wajib memastikan harta negara digunakan untuk kemaslahatan rakyat dan sesuai ketentuan syariat.
Keenam, menutup celah korupsi dan konflik kepentingan.
Masalah lain yang tidak boleh diabaikan adalah potensi korupsi dan konflik kepentingan. Semakin besar anggaran dan semakin luas sebuah proyek, semakin besar pula godaan untuk menyalahgunakan kewenangan. Islam tidak hanya menyerukan agar individu menjadi jujur. Negara juga membangun mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Penguasa dan pejabat negara harus amanah. Kekayaan yang diperoleh secara tidak sah harus ditindak. Praktik suap dan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dilarang. Pengawasan terhadap pejabat dilakukan secara serius. Rasulullah Saw., bahkan memberikan peringatan keras kepada pejabat yang menerima pemberian karena jabatannya.
Dengan mekanisme seperti ini, negara tidak sekadar berkata, “Jangan korupsi.” Negara membangun sistem agar kesempatan untuk korupsi dipersempit, pengawasan diperkuat, dan pelanggaran diberi konsekuensi. Karena memberantas korupsi bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga persoalan sistem pengelolaan kekuasaan.
Ketujuh, tidak menjadikan rakyat sebagai komoditas politik.
Dalam Islam, pelayanan kepada rakyat tidak boleh dijadikan alat untuk membeli loyalitas politik. Negara tidak memberi makan rakyat agar mendapatkan suara. Negara memenuhi kebutuhan rakyat karena itu merupakan kewajibannya sebagai pengurus rakyat.
Tidak peduli apakah rakyat tersebut mendukung penguasa atau tidak. Tidak peduli apakah kebijakan tersebut mendongkrak popularitas atau tidak. Tidak peduli apakah tahun politik semakin dekat atau masih jauh.
Sebab, ukuran seorang pemimpin bukanlah seberapa populer dirinya di hadapan manusia, tetapi seberapa amanah ia menjalankan hukum Allah dan mengurus rakyatnya. Maka, apabila sebuah kebijakan terbukti membahayakan rakyat, negara tidak akan mempertahankannya hanya demi menjaga citra politik. Keselamatan rakyat harus lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan.
Dengan demikian, Islam menawarkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: perubahan paradigma pengurusan rakyat. Dari negara yang sekadar menjadi regulator menjadi negara yang sungguh-sungguh mengurusi rakyat. Dari kebijakan yang berpotensi ditarik oleh kepentingan oligarki menjadi kebijakan yang berorientasi pada kewajiban syariat. Dari pejabat yang sekadar mempertanggungjawabkan kebijakan di hadapan manusia menjadi penguasa yang menyadari bahwa seluruh kekuasaannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Karena itu, pertanyaan akhirnya bukan sekadar: “Bagaimana menyelamatkan MBG?” Tetapi: “Bagaimana menyelamatkan rakyat dari tata kelola negara yang salah?” Jika jawabannya hanya berupa penambahan pengawas, pergantian pejabat, atau revisi prosedur, maka masalah bisa saja kembali berulang.
Namun, jika kita berani menyentuh akar persoalan—yakni paradigma dalam mengurus rakyat—maka kita akan memahami bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan perubahan mendasar menuju tata kelola yang menjadikan amanah, hukum Allah, dan kemaslahatan rakyat sebagai fondasinya.
Sebab, rakyat tidak membutuhkan negara yang sekadar terlihat hadir. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar hadir untuk mengurus, melindungi, dan menjamin kehidupan mereka. Dan dalam Islam, penguasa yang mengurus rakyat dengan amanah bukan sedang melakukan kebaikan tambahan. Ia sedang menunaikan kewajiban.
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati