TintaSiyasi.id -- Kabar mengenai keberhasilan pencapaian swasembada pangan kerap digaungkan sebagai prestasi besar pembangunan. Di atas kertas, angka-angka produksi menunjukkan tren positif yang membanggakan. Namun, realitas di lapangan menyajikan cerita berbeda. Para ibu rumah tangga dan pedagang kecil terus mengeluhkan lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian tidak ramah di kantong, ditambah ketimpangan harga antarwilayah yang cukup tajam. Melonjaknya harga bahan makanan, telur misalnya. (Tribunnews, 29 Agustus 2026)
Fenomena kenaikan harga bahan pokok mulai dari beras, cabai, telur hingga daging ayam di berbagai penjuru daerah menunjukkan adanya celah lebar antara klaim kedaulatan di tingkat produksi dan kenyataan di tingkat konsumsi. Laporan faktual mengenai kondisi harga di pasar dapat dicermati melalui berbagai pemberitaan nasional, seperti laporan CNN Indonesia, analisis disparitas harga di Kompas.id, rincian kenaikan komoditas di tvOne News, serta pemantauan pasar. (Bloomberg Technoz, 29 August 2026)
Selain itu, urgensi pembenahan sistem pangan hulu-hilir juga disuarakan dalam laporan Tribunnews Jakarta, serta dinamika harga acuan yang disinggung di Detik Finance dan Republika.
Mengapa harga tetap melonjak dan tidak merata padahal stok diklaim mencukupi? Masalah utamanya terletak pada paradigma ekonomi yang digunakan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, ukuran keberhasilan dan kesejahteraan sering kali hanya didasarkan pada besarnya angka produksi makro atau produk domestik bruto. Sistem ini berfokus pada berapa banyak barang yang dihasilkan, tetapi mengabaikan mekanisme distribusi agar barang tersebut sampai ke tangan setiap individu rakyat secara adil.
Swasembada dalam bingkai kapitalistik sekadar mengukur ketersediaan barang di pasaran secara agregat. Akibatnya, rantai pasok dan penetapan harga diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Kondisi ini membuka ruang subur bagi praktik monopoli dan oligopoli. Para produsen besar dan kartel pangan memegang kendali atas pasokan serta alur distribusi, sehingga mereka memiliki kekuatan untuk mengendalikan harga demi meraup keuntungan maksimal.
Di saat yang sama, peran negara mengalami pergeseran. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara cenderung menempatkan diri sebatas regulator atau fasilitator pasaran, bukan penjamin langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Ketika terjadi kenaikan harga atau penimbunan, intervensi yang dilakukan sering kali bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan distribusi maupun struktur pasar yang timpang.
Islam memandang masalah pangan bukan sekadar komoditas dagang untuk meraih keuntungan ekonomi semata, melainkan sebagai kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyyah) yang menyangkut keberlangsungan hidup manusia.
Oleh karena itu, penetapan kebijakan pangan dalam Islam berpijak pada tanggung jawab mutlak negara untuk memastikan setiap individu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan makannya secara layak.
Rasulullah SAW menegaskan posisi penting seorang pemimpin sebagai penanggung jawab utama atas kesejahteraan rakyatnya dalam sebuah hadis:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan tuntunan ini, negara dalam pandangan Islam tidak boleh berlepas tangan atau sekadar menyerahkan nasib harga pangan pada hukum penawaran dan permintaan pasar bebas. Negara bertindak sebagai pelayan masyarakat (ra'in) yang wajib mengelola rantai pasok pangan dari hulu ke hilir.
Untuk memastikan harga terjangkau dan distribusi merata, Islam melarang keras segala bentuk penimbunan (ihtikar) dan persekongkolan harga oleh segelintir pihak (monopoli/oligopoli) yang merugikan publik. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah melakukan penimbunan melainkan orang yang bersalah (berdosa)." (HR. Muslim)
Melalui penerapan syari'at yang menyeluruh ini, negara wajib menghapus praktik kartel yang mempermainkan pasokan pangan. Negara juga bertanggung jawab membangun infrastruktur transportasi dan logistik yang efisien agar hasil panen dari wilayah surplus dapat terdistribusi secara lancar dan berbiaya murah ke wilayah yang kekurangan, tanpa terkendala oleh spekulasi pasar.
Kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Keberhasilan pembangunan pangan tidak boleh hanya diukur dari besarnya angka panen di gudang atau data statistik produksi, melainkan dari keterjangkauan dan kemudahan setiap kepala keluarga dalam memenuhi kebutuhan dapur mereka sehari-hari.
Sudah saatnya manusia kembali pada apa yang Allah turunkan, menerapkannya dalam kehidupan bukan hanya pribadi tapi juga berbangsa dan bernegara. Dengan begitu kebijakan pangan digeser dari pendekatan berorientasi pasar menuju pendekatan pelayanan publik yang adil. Dengan menjamin kedaulatan produksi, memberantas praktik monopoli di alur distribusi, serta menempatkan pengurusan rakyat sebagai prioritas utama, ketahanan dan keterjangkauan pangan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terwujud secara nyata.
Allahu a'lam.[]
Oleh: Zia Shalihah
Aktivis Muslimah