TintaSiyasi.id -- Dikutip dari kompas (10-08-2026), kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Barat terus meluas. Asap dari kebakaran bahkan mulai menyelimuti permukiman warga. Berdasarkan data situs SiPongi Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Kalimantan Barat sepanjang Januari-Juni 2026 telah mencapai 28.680,47 hektar.
Adapun solusi yang negara tawarkan sering kali terlihat dalam bentuk pemadaman api, evakuasi, dan lain sebagainya. Namun, juga perlu dipertanyakan mengapa kebakaran terus terjadi dan bagaimana tata kelola hutan selama ini? Sebagaimana yang kita tau, hutan di Indonesia masih di privatisasi, yang mana pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan diberikan kepada pihak swasta atau korporasi. Ini perlu dipersoalkan ketika kepentingan bisnis menjadi sangat dominan dalam pengelolaan hutan.
Ketika pengelolaan hutan hanya berfokus pada keuntungan bisnis, hutan berisiko diperlakukan sebagai komoditas yang terus dieksploitasi, dan itu akan berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan dan kehidupan makhluk hidup, tak hanya manusia, tetapi hewan dan tumbuhan pun juga pasti terkena dampaknya.
Maka tata kelola hutan yang terdapat dalam sistem sekuler kapitalisme menempatkan hutan sebagai komoditas ekonomi yang berorientasi pada keuntungan maksimal (profit-oriented). Negara sering kali memfasilitasi pemilk modal (kapitalis) untuk menguasai sumber daya alam. Mereka ingin mendapat keuntungan jangka pendek, maka tak heran dari sistem ini melakukan hal-hal berikut :
Pertama. Eskploitasi Masif: Pohon dan lahan hutan dinilai semata-mata dari nilai ekonominya dipasar. Hal ini mendorong deforestasi untuk industri kayu, kertas, atau dialihfungsikan menjadi lahan kelapa sawit.
Kedua. Mengabaikan fungsi ekologis : hutan sebagai penyerap karbon, penjaga siklus air, dan pelindung keanekargaman hayati sering kali dinomorduakan demi mengejar pendapatan negara dari sektor pajak.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, hubungan antar penguasa dan rakyat atau lingkungan tidak lagi didasarkan pada hubungan periayahan atau penjagaan (raa’in), melainkan bertumpu pada hubungan transaksional. Maka dalam kasus karhutla seperti ini, kerugian rakyat kerap diabaikan. Karena tidak bisa langsung dikonversikan menjadi angka pertumbuhan ekonomi. Akibatnya alokasi dana untuk mitigasi selalu kalah besar dibandingkan angka untuk investasi. Karena asas yang digunakan dalam sistem ini adalah pemisahan agama dari kehidupan, yang membuat penguasa hanya merasa bertanggungjawab secara formal dihadapan hukum buatan manusia.
Solusi yang Islam Tawarkan
Paradigma penanganan karhutla berubah total, dari yang semula transaksional menjadi pelayanan publik yang mutlak dan berbasis ketakwaan. Dalam sistem Islam, negara wajib melakukan best effort (upaya terbaik) tanpa hitung-hitungan untung rugi materi degan rakyatnya. Maka Islam menyediakan anggaran dari Baitul Mal (lembaga kas negara), yang sumber pemasukannya berasal dari kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah dan lain-lain.
Dalam Islam. Penyelamatan nyawa rakyat adalah prioritas mutlak yang berada di atas segala pertimbangan ekonomi atau materi. Prinsip ini sekaligus mewujudkan tujuan syari’at (Maqashid Asy-Syariah) yakni menjaga jiwa/nyawa (Hifzhun Nafs). Karena dalam pandangan Islam, hilangnya satu nyawa manusia tanpa alasan yang hak sama beratnya dengan membunuh seluruh umat manusia (QS. Al-Maidah:32).
Dalam struktur pemerintahan Islam (khilafah) akan menyediakan pelayanan kesehatan darurat yang gratis dan proaktif. Gratis karena seluruh biaya dibiayai penuh oleh Baitul Mal, sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya. Adapun proaktif, yakni mengambil inisiatif untk bertindak terlebih dulu sebelum suatu masalah terjadi, atau makin parah. Jadi negara tidak akan membiarkan rakyat datang ke rumah sakit dalm kondisi sudah parah, tetapi negara akan mendirikan posko-posko kesehatan di setiap daerah atau wilayah.
Adapun pelakun pembakaran hutan dan lahan tidak akan diberi kompromi, melainkan diberi sanksi tegas dan menjerakan (deterrent effect). Karena tindakan pembakaran hutan dan lahan ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar (tafsid fil ardhi), kerugian ekonomi publik, serta mengancam nyawa manusia, maka penegakkan hukumnya bisa masuk ke dalam kategori ta’zir.
Ta’zir adalah jenis hukuman yang bentuk kadarnya ditentukan oleh keputusan hakim (qadhi) atau kepala negara berdasarkan tingkat bahaya kejahatannya. Maka sudah saatnya kita beralih dari sistem transaksional yang merusak menuju sistem yang membawa maslahat dan keberkahan bagi alam semesta, yakni sistem Islam. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Marsa Qalbina N.
(Aktivis Ideologis)