Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Desil 9-10: Saat Ibu Rumah Tangga yang Susah Payah Dianggap ‘Kaya’ oleh Sistem

Rabu, 09 September 2026 | 08:21 WIB Last Updated 2026-09-09T01:21:40Z

TintaSiyasi.id -- Dikutip dari detik.com, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji dan merencanakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya pertalite, bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10. Kebijakan ini digulirkan dengan alasan agar subsidi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun bisa tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang dianggap mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kelompok yang sudah mampu sebaiknya tidak mengambil hak rakyat yang lebih membutuhkan. 

Kebijakan ini memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan akurasi data desil, mekanisme teknis penerapannya di SPBU, serta dampaknya terhadap kelas menengah yang mungkin terklasifikasi di desil tinggi padahal kondisi ekonominya tidak semakmur yang dibayangkan.

Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, desil sendiri adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi yang terbagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga 10.

Dari moneykompas.com, desil bukan sekadar label untuk menentukan apakah seseorang kaya atau miskin. Desil menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan indikator sosial dan ekonomi yang digunakan dalam pemeringkatan DTSEN. Karena itu, desil 10 merupakan kelompok 10 % keluarga dengan posisi kesejahteraan paling tinggi, sedangkan desil 1 berada pada kelompok 10 % terbawah.

Desil : Bukti Rumitnya Sistem Kapitalis

Dalam sistem kapitalis, ukuran “miskin” dan “kaya” bersifat relatif, mereka membuat sistem yang rumit agar mudah ditarik ulur. Pertama, ukuran selalu berubah-ubah. Hari ini desil 7, tahun depan bisa naik desil 9 hanya karena tetangganya lebih miskin, atau sebaliknya. Padahal kondisi rumah tangga tersebut tidak berubah. Kedua, data sering tidak akurat. 

Banyak ibu rumah tangga yang hidup pas-pasan tapi ternyata masuk desil tinggi karena punya sepeda motor atau listrik 1300 watt untuk usaha laundry dan setrika atau sebaliknya terlihat mampu tapi sebenarnya utangnya numpuk, cicilannya banyak, anaknya banyak. Ketiga, berakibat pada kebijakan yang membingungkan. Subsidi BBM yang seharusnya untuk orang yang benar-benar butuh, malah diatur dengan peringkat rumit. Akhirnya orang yang merasa biasa tiba tiba dilarang membeli pertalite karena masuk desil 9, sementara sistem pengecekan masih bermasalah.

Demikianlah, akibat kesalahan dalam mendefinisikan kemiskinan akan berdampak pada kegagalan dalam program pemberantasan kemiskinan. Padahal, problem kemiskinan di Indonesia tidak terlepas dari tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis. Sehingga dibutuhkan tata kelola yang mampu mengelola dan mengembalikan SDA kepada umat sebagai pemiliknya. 

Konstruksi Islam : Definisi yang Jelas dan Sistem yang Menjamin

Islam memberikan definisi kemiskinan yang sangat jelas, baku, dan mudah diindera. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-khilafah karya Abdul Qadim Zallum, dijelaskan bahwa orang fakir adalah mereka yang tidak memperoleh harta yang mencukupi pemenuhan kebutuhan dasarnya (makanan, pakaian, dan tempat tinggal). Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa atau sangat minim sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Seseorang dianggap miskin jika kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, terlepas dari rankingnya dalam masyarakat. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, negara akan menjalankan fungsi sebagai raa’in (pengurus) bagi setiap rakyat baik yang muslim maupun non muslim dengan mekanisme sesuai syariat Islam dan menciptakan kondisi agar setiap individu mampu mengusahakan kebutuhannya, bukan hanya kebutuhan pokok bahkan hingga kebutuhan pelengkap, misalnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas terutama untuk para lelaki.

Negara akan mengembalikan status SDA sebagai milik umum. Dalam fiqh ekonomi Islam, barang-barang yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak (air, padang rumput, api/energi, dan barang tambang yang melimpah jumlahnya) tidak boleh dikuasai oleh individu/swasta/korporasi apalagi diberikan pengelolaannya kepada asing. Maka, negara wajib mengelola SDA yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Misal pembangunan infrastruktur, jaminan kebutuhan dasar, subsidi BBM dan distribusi yang adil.  

Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, kesejahteraan akan dijamin dari hulu, tidak akan ada lagi ibu rumah tangga yang panik karena mendadak jadi kaya setelah melihat sistem desil, padahal si ibu bersusah payah setiap hari agar dapur terus mengepul.

Wallahu a’lam bishshawab.[]


Oleh: Shinta Erry
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update