Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekerasan yang Dilakukan Pelajar, Ada Apa dengan Generasi Kita?

Senin, 07 September 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-09-07T12:45:31Z

Tintasiyasi.id.com -- Pada 30 Agustus 2026, kembali beredar video melalui WhatsApp yang memperlihatkan kekerasan fisik antarpelajar di Blitar. Video tersebut merupakan kasus yang terjadi di Wlingi. Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, seorang pelajar diduga mendatangi kelas pelajar lain setelah tersinggung dengan komentar korban saat pacar atau teman dekatnya melakukan siaran langsung di TikTok.

Terduga pelaku kemudian meminta siswa lain merekam aksinya. Korban dipukul beberapa kali dan ditendang hingga mengalami luka dan mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya. Kasus ini kemudian dimediasi dan pada 30 Agustus dilaporkan berakhir dengan kesepakatan damai serta direkomendasikan untuk proses diversi.

Beberapa minggu sebelumnya, kasus kekerasan antarpelajar juga terjadi di Doko, Blitar. Seorang pelajar diduga menghadang dan memukul pelajar lain. Polisi menyebut persoalan utang menjadi pemicu kekerasan tersebut. Dua kasus dengan pemicu yang berbeda, tetapi memiliki ujung yang sama: kekerasan dilakukan oleh pelajar kepada pelajar lainnya.

Yang lebih memprihatinkan, pelakunya adalah anak-anak yang sedang berada dalam proses pendidikan. Kenapa anak-anak bisa begitu mudah menggunakan kekerasan ketika menghadapi masalah? Bukankah mereka sedang dididik untuk menjadi manusia yang berilmu dan berakhlak?

Jawabannya tentu tidak cukup dicari dari perilaku anak semata. Cara seorang pelajar menghadapi masalah sangat dipengaruhi oleh cara pandang yang terbentuk dari pendidikan, keluarga, lingkungan, dan kehidupan yang mereka jalani.

Saat ini, sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan. Anak memang diajarkan agama, akhlak, dan larangan melakukan kekerasan. Namun, di sisi lain, kehidupan di luar ruang pendidikan agama justru menawarkan berbagai standar lain: kebebasan bertingkah laku, gengsi, popularitas, eksistensi, hingga pelampiasan emosi.

Akibatnya, anak bisa saja mengetahui bahwa kekerasan itu salah, tetapi belum tentu memiliki kekuatan internal untuk menahan dirinya ketika marah atau tersinggung. Padahal Islam tidak hanya mengajarkan bahwa kekerasan itu dilarang, tetapi juga membentuk manusia agar mampu mengendalikan dirinya.

Allah SWT berfirman:

“...orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”
(QS. Ali Imran: 134)

Rasulullah SAW juga bersabda bahwa orang yang kuat bukanlah yang mampu mengalahkan orang lain dengan kekuatannya, tetapi orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, pendidikan tidak cukup hanya membuat pelajar mengetahui mana yang benar dan salah. Pendidikan harus membentuk kepribadian yang menjadikan syariat sebagai pedoman dalam memahami mana yang benar dan salah.

Dalam Islam, pendidikan dibangun di atas akidah Islam dan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam. Akidah yang kokoh menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kesadaran inilah yang semestinya menjadi pengendali ketika seseorang marah, tersinggung, atau menghadapi konflik.

Selain pendidikan, lingkungan kehidupan juga memiliki pengaruh besar. Banyaknya konten kekerasan yang berseliweran di media sosial, tontonan, maupun permainan yang mengandung unsur kekerasan tidak bisa dianggap sepele. Anak-anak tumbuh dengan berbagai hal yang mereka lihat dan konsumsi setiap hari.

Karena itu, negara memiliki peran penting sebagai pelindung masyarakat. Negara tidak cukup hanya turun setelah kekerasan terjadi, tetapi juga harus mencegah berbagai hal yang dapat mendorong kerusakan perilaku generasi. Pengawasan terhadap konten, ruang digital, maupun berbagai sarana yang berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada anak perlu dilakukan secara serius.

Islam juga memiliki sistem hukum yang berfungsi memberikan efek pencegahan. Dalam Islam, hukum tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi bagi pelaku, tetapi juga dimaksudkan agar perbuatan yang sama tidak kembali dilakukan, baik oleh pelaku maupun oleh orang lain. 

Fungsi ini dikenal dengan istilah jawābir dan zawājir. Untuk perkara yang tidak memiliki ketentuan hukuman tertentu, terdapat ta'zir, yang bentuk dan kadarnya disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran.

Dengan demikian, penyelesaian kekerasan tidak cukup berhenti pada perdamaian setelah kejadian. Yang dibutuhkan adalah upaya menyeluruh: pendidikan yang membentuk kepribadian, lingkungan yang mendukung, serta negara yang melindungi dan menerapkan aturan secara tegas.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar bagaimana menghentikan kekerasan setelah terjadi, tetapi bagaimana membentuk pelajar yang sejak awal tidak memilih kekerasan sebagai jalan keluar.[]

Oleh: Nisa Ummu arsa
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update