Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kathutla Bukti Nyata Peran Korporasi Mendominasi Negeri

Selasa, 08 September 2026 | 10:46 WIB Last Updated 2026-09-08T03:46:32Z

TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus meluas hingga akhir Agustus 2026 dengan peningkatan signifikan titik panas. Berdasarkan pemantauan satelit NOAA per 25 Agustus 2026, tercatat sebanyak 320 hotspot, terbanyak di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Kabut asap tebal menyelimuti Palangka Raya sejak pagi dan menurunkan jarak pandang hingga 500 meter, dengan ISPU mencapai level tidak sehat pada konsentrasi PM2.5 150 µg/m³. Pemerintah Provinsi Kalteng bersama TNI-Polri dan Manggala Agni telah mengerahkan sumber daya untuk penanganan darurat.

Kabut asap akibat karhutla memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan. Kelompok paling rentan terdampak adalah balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan penderita penyakit kronis seperti asma, PPOK, serta jantung. Menurut Feni dari RSUP Persahabatan, paparan partikel halus PM2.5 sangat berbahaya karena dapat berdampak jangka pendek maupun panjang, bahkan berisiko mengganggu perkembangan sistem reproduksi janin pada ibu hamil trimester pertama.

Karhutla menambah beban pekerjaan domestik perempuan seperti membersihkan rumah, mencuci pakaian yang terkena abu dan asap, serta merawat anggota keluarga yang sakit. Beban ekonomi keluarga juga meningkat untuk kebutuhan masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, perempuan harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Ironisnya, suara perempuan masih minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla.

Karhutla terus berulang karena pembukaan lahan masif di hulu yang belum dihentikan, sementara respons pemerintah masih terfokus pada pemadaman di hilir. Aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara dibakar dan lemahnya pengawasan di konsesi menjadi pemicu utama yang luput dari pencegahan. Di lapangan, aparat sering kali hanya dibekali alat seadanya dan tidak adanya sumber air, sehingga penanganan bersifat reaktif. Padahal, tanpa menutup akar masalah di hulu seperti tata kelola izin dan kerusakan gambut, karhutla akan terus terjadi setiap musim kemarau.

Kejadian karhutla tidak lepas dari tata kelola berbasis kapitalisme yang menempatkan Sumber Daya Alam sebagai komoditas untuk dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi demi keuntungan. Dalam sistem ini, hutan dan lahan tidak dilihat sebagai ekosistem dengan fungsi ekologis dan sosial, melainkan sebagai ruang produksi bernilai ekonomi sehingga mendorong ekspansi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pemanfaatan lahan lainnya. Tekanan terhadap kawasan hutan semakin parah ketika penguasaan lahan berskala besar bertemu dengan lemahnya pengawasan yang hanya bersifat formalitas. Data Sipongi mencatat areal karhutla Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 ha, naik 120% dari 2019, 110% dari 2023, dan 366% dari 2025.

Saat ini, luas kawasan hutan hanya tersisa sekitar 54%, sementara 46% lainnya berstatus Areal Penggunaan Lain yang rentan terbakar karena beragam risiko pemicu. Karhutla dipicu oleh pembakaran sengaja oknum perorangan atau korporasi untuk pembukaan lahan sawit, serta alih fungsi dan drainase lahan gambut yang menghilangkan fungsi resapan air sehingga mudah terbakar bawah tanah saat kemarau. Faktor alam seperti iklim kering dalam kondisi pengelolaan yang buruk mempercepat kekeringan di bekas bukaan lahan dan memperparah sebaran titik panas. Ironisnya, pemerintah masih menganggap karhutla sebagai fenomena alam tahunan, sehingga penanganannya hanya sebatas pemadaman tanpa menyentuh akar masalah eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi.

Upaya pemerintah dalam menangani karhutla masih bersifat teknis dan reaktif seperti pembentukan satgas dan water bombing, tanpa berani membenahi kebijakan dan struktur penguasaan lahan. Padahal, regulasi seperti UU Cipta Kerja justru memangkas 76 aturan dan menjadi hadiah impunitas bagi korporasi sawit dan hutan tanaman industri (HTI), sehingga memunculkan kekebalan hukum bagi pelaku eksploitasi. Kondisi ini lahir dari kerangka pikir kapitalistik yang menempatkan swasta sebagai mesin utama pertumbuhan melalui eksplorasi dan eksploitasi demi pendapatan negara. Akibat orientasi profit dan kebebasan kepemilikan, korporasi menyepelekan masalah karhutla dan wajar jika banyak pihak menduga adanya pembakaran sengaja untuk pembukaan lahan perkebunan.

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerugian ekologis berupa kabut asap lintas negara yang menurunkan kualitas udara, tetapi juga partikulat berbahaya yang meningkatkan risiko gangguan pernapasan masyarakat. Kebakaran berulang juga menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, degradasi habitat, gangguan keanekaragaman hayati, serta dampak sosial-ekonomi bagi warga di sekitar lokasi. Fakta bahwa banyak titik panas terkonsentrasi di wilayah perusahaan sawit, HTI, dan tambang seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah. Karena itu, informasi lapangan perlu digunakan untuk analisis spasial hubungan kebakaran dengan penggunaan lahan, agar pemerintah bisa merumuskan langkah strategis menghentikan kerusakan hutan dan menyelamatkan SDA yang vital bagi masyarakat dan negara.

Kondisi ini tentu akan berbeda jika negara menggunakan hukum Islam sebagai rujukan dalam segala hal, dengan menjadikan akidah Islam sebagai dasar kehidupan individu, masyarakat, dan bernegara. Dalam Islam, tujuan hidup masyarakat hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT sehingga segala kebijakan diarahkan untuk kebaikan. Allah menciptakan manusia di bumi untuk mengelola sumber daya alam dengan baik, bukan merusak. Islam memandang hutan sebagai aset umum yang tidak boleh dimiliki individu, dan pemanfaatannya wajib tidak membahayakan manusia serta tidak merusak lingkungan, sehingga masalah karhutla dapat diselesaikan.

Islam memiliki aturan tegas tentang harta milik umum. Rasulullah bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” HR. Abu Dawud dan Ahmad. Artinya, hutan, air, dan api tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Pengelolaan hutan dan lahan pun wajib berbasis IPTEK, dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat tanpa merusak ekosistem.

Ini hanya bisa terwujud jika sistem dan kiblat negara dikembalikan sepenuhnya kepada hukum Islam, bukan pada sistem sekuler kapitalis. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, insyaallah masalah karhutla tidak akan berulang dan akan tuntas diselesaikan. Karena hanya sistem Islam yang mampu mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Hutan akan dikelola sebagai amanah Allah untuk memberi manfaat seluas-luasnya bagi seluruh umat manusia, bukan untuk meraup keuntungan segelintir korporasi.


Oleh: Mafrukhah 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update