Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karhutla, Pertunjukan Tahunan dari Korporasi untuk Menyiksa Rakyat

Jumat, 18 September 2026 | 18:47 WIB Last Updated 2026-09-18T11:47:58Z

TintaSiyasi.id -- Fakta di lapangan menunjukkan bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla semakin tidak terkendali, api mendekati permukiman warga, kabut asap makin meluas menutupi langit, dan sudah menelan korban jiwa di Kalimantan.

Masyarakat tidak hanya kehilangan harta dan mata pencaharian, tetapi juga hak paling dasar untuk menghirup udara bersih, Allah berfirman, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya" (TQS Al A'raf ayat 56).

Dampak karhutla ini telah melampaui batas negara, negara-negara ASEAN terdampak asap dan melayangkan protes karena menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla yang terjadi hampir setiap tahun, kondisi ini menunjukkan kegagalan tata kelola yang berulang. 

Karena kegagalan yang berulang inilah, karhutla dipandang bukan sekadar bencana alam, melainkan sebagai akumulasi kejahatan negara dan korporasi. Walhi dan berbagai pihak menilai ada pembiaran sistematis terhadap penguasaan hutan oleh korporasi yang menjadi akar masalah. Dalam analisisnya, negara hanya berkokus pada upaya pemadaman saat api sudah membesar, tetapi tidak melakukan perubahan mendasar pada tata kelola hutan. 

Hutan tetap diprivatisasi, diserahkan kepada korporasi, sedangkan perusahaan yang diamanahi hanya mengejar keuntungan sebesar besarnya dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan.

Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme memang melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya, hutan yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan diubah menjadi komoditas untuk dieksploitasi, baik untuk perkebunan skala besar maupun industri ekstraktif.

Negara memberi karpet merah kepada korporasi, sementara rakyat yang tinggal di sekitar hutan hanya mendapat sisa kerusakan dan asap. Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil" (TQS Al Baqarah ayat 188).

Hal ini menunjukkan penguasa tidak berperan sebagai raa'in atau pengurus rakyat, penguasa tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla dari akarnya. 

Tanggung jawabnya hanya sebatas formalitas, bukan penjagaan yang sungguh sungguh. Padahal setiap kelalaian dalam menjaga rakyat akan dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah bersabda, "Setiap pemimpin yang memimpin urusan kaum Muslim kemudian ia tidak bersungguh sungguh dan tidak memberi nasihat kepada mereka, maka ia tidak akan masuk surga bersama mereka" (HR Muslim).

Islam menetapkan konstruksi yang sangat jelas bahwa negara adalah raa'in yang wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. 

Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur pencegahan, pemantauan dini, dan pemadaman, karena menjaga rakyat adalah kewajiban.

Dalam Islam, penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Tidak boleh ada rakyat yang sakit, menderita infeksi saluran pernapasan, apalagi meninggal karena kabut asap. 

Nyawa manusia sangat berharga di sisi Allah, maka negara wajib mengerahkan segala kemampuan untuk mencegah jatuhnya korban.

Upaya pencegahan mendapatkan perhatian yang jauh lebih penting daripada sekadar pemadaman. Pencegahan itu dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi, hutan adalah milik umum yang pengelolaannya wajib di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan milik korporasi, negara juga wajib menghukum tegas pelaku pembakaran dengan sanksi yang membuat jera.[]


Oleh: Iswatik
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update