TintaSiyasi.id -- Menurut laporan Palestinian Center for Prisoners' Advocacy yang dikutip Anadolu, sekitar 370 bocah Palestina kini mendekam di sel-sel Israel, mayoritas ditahan di Megiddo dan Ofer, sebagai bagian dari total lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina per awal Agustus 2026. Penangkapan anak-anak ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan sudah jadi pola rutin dalam operasi razia Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Tercatat 276 anak ditangkap hanya dalam enam bulan pertama tahun ini. Laporan tersebut juga menyoroti praktik penahanan administratif tanpa dakwaan atau proses pengadilan yang jelas, serta tuduhan berulang dari kelompok HAM Palestina dan internasional bahwa para tahanan, termasuk anak-anak, diperlakukan keras dan tidak mendapat asupan makanan maupun perawatan medis yang layak. (kompas.com, 28/08/2026)
Kepala penelitian Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Abden Nasser Farawneh, mengungkapkan dalam konferensi Eropa mengenai tahanan Palestina di Brussels (2019) bahwa lebih dari 50 ribu anak Palestina telah ditangkap Israel sejak pendudukan 1967. (antarasumut.com, 29/04/2019)
Hingga saat ini dunia masih disuguhi potret kebiadaban penjajah Zionis Israel. Anak-anak Palestina mendekam di balik jeruji penjara Israel, bukan sekadar statistik. Ia adalah anak yang seharusnya menghabiskan masa kecilnya di sekolah, di rumah, dipelukan keluarga, namun justru direnggut paksa tanpa perikemanusiaan. Mereka menjadi bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Israel. Sebuah jumlah yang terus membengkak dari tahun ke tahun.
Penangkapan anak di bawah umur oleh Zionis Israel bukanlah insiden acak yang lahir dari kelalaian tentara di lapangan. Ini adalah kebijakan sistematis dan terstruktur yang dirancang untuk menghancurkan generasi masa depan Palestina sejak dari akarnya. Anak yang ditahan sejak usia belia akan kehilangan pendidikan, kehilangan masa tumbuh kembang yang wajar, dan trauma yang ditanamkan menjadi alat untuk melemahkan mental perlawanan sebuah bangsa secara jangka panjang. Lebih jauh, memenjarakan anak-anak adalah strategi intimidasi yang ditujukan bukan hanya kepada si anak, tetapi kepada seluruh keluarga dan komunitasnya. Ini adalah pesan teror bahwa siapapun yang menunjukkan tanda-tanda perlawanan, bahkan hanya melempar batu atau ikut demonstrasi, akan menyeret keluarganya ke dalam siksaan panjang tanpa kepastian hukum. Ini adalah kolonialisme yang menggunakan tubuh anak-anak sebagai medan penindasan.
Sungguh, kekejaman Zionis semakin terasa karena para penguasa negeri Muslim tidak mampu berbuat banyak. Mereka tidak mengerahkan tentara untuk membebaskan tahanan. Sikap ini yang membuat Zionis terus berani berbuat apa saja kepada rakyat Palestina.
Dalam Syariat Islam, penangkapan dan pemenjaraan anak tanpa proses hukum yang adil adalah kejahatan kemanusiaan yang nyata, sebuah pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk hidup aman, terdidik, dan terlindungi. Bahkan lebih menyayat hati, penguasa di negeri-negeri Muslim justru bersikap bisu. Mereka memiliki kekuatan diplomatik, ekonomi, bahkan militer yang jika disatukan mampu menekan Zionis Israel, namun yang terjadi hanyalah pernyataan kecaman basa-basi tanpa tindakan konkret. Ironisnya, sebagian dari mereka justru menjalin hubungan dagang dan diplomatik dengan entitas penjajah tersebut. Inilah buah pahit dari sistem yang memisahkan kekuasaan politik dari Syariat. Akibatnya penguasa tunduk pada kepentingan geopolitik global, bukan pada perintah untuk membela saudara Muslim tertindas.
Sejarah Islam telah membuktikan bahwa persoalan seperti ini bukan tanpa solusi. Ketika Shalahuddin al-Ayyubi membebaskan Baitul Maqdis pada 1187, ia justru menjadi teladan dunia dalam memuliakan tawanan perang, termasuk anak-anak dan perempuan. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tentang peperangan sangat jauh berbeda dari kebiadaban yang dipertontonkan Zionis hari ini.
Dalam fiqih Islam, seorang khalifah memiliki wewenang untuk membebaskan tawanan tanpa syarat, menukarnya dengan tawanan kaum muslimin, meminta tebusan, atau memperlakukannya sesuai ketentuan Syariat lainnya. Namun dalam semua opsi tersebut, anak-anak dan mereka yang bukan kombatan sama sekali tidak boleh dijadikan sasaran penahanan atau hukuman. Ini berlandaskan pesan tegas Rasulullah ﷺ kepada para panglima perangnya berwasiat agar pasukan tidak membunuh anak-anak dalam peperangan. Jika membunuh anak dalam kondisi perang saja diharamkan, apalagi menahan dan menyiksa mereka bertahun-tahun tanpa pengadilan yang sah.
Khilafah sebagai institusi politik yang menyatukan kekuatan umat di bawah satu kepemimpinan, memiliki kapasitas untuk menghimpun kekuatan militer, ekonomi, dan diplomatik kaum Muslimin sedunia. Persatuan umat dalam satu kepemimpinan politik Islam bukan sekadar slogan, melainkan syarat mutlak untuk menghadirkan kekuatan riil yang mampu membebaskan Al-Quds dan seluruh tanah Palestina dari cengkeraman penjajah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 75: "Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita-wanita, maupun anak-anak yang semuanya berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya...'". Ayat ini adalah seruan bagi umat Islam untuk tidak berdiam diri melihat penindasan terhadap kaum lemah, termasuk anak-anak Palestina hari ini.
Segala bentuk intimidasi dan ancaman Zionis tidak boleh menyurutkan langkah perjuangan pembebasan Palestina. Sejarah telah mencatat, hanya dengan persatuan umat, kekuatan jihad yang terorganisir di bawah naungan institusi politik Islam yang sah, penjajahan dapat diakhiri secara tuntas, bukan dengan basa-basi diplomasi yang telah terbukti gagal selama puluhan tahun.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah