TintaSiyasi.id -- Indonesia kembali diselimuti duka yang seolah tak pernah usai. Setiap kali bencana alam melanda, pola yang sama terus berulang: pemerintah gagap, penanganan lambat, dan rakyat kembali menjadi korban. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara masif bahkan mengirimkan asap hingga ke negara-negara tetangga. Rasa malu melintasi batas negara ketika kritik tajam berdatangan dari warga dunia, menelanjangi ketidakmampuan rezim dalam menjaga ruang hidupnya sendiri (Raymond Chins, 09-09-2026).
Di balik narasi belasungkawa, fakta riil di lapangan menunjukkan bahwa penanganan bencana di Indonesia jauh dari kata efektif dan amat sangat reaktif. Salah satu bukti paling menolok adalah pemangkasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sangat drastis hingga tersisa sekitar Rp500 miliar. Angka ini amat kerdil dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala resiko serta frekuensi bencana yang mengintai kepulauan Nusantara.
Masalah ini kian diperparah oleh birokrasi yang lamban dan komunikasi publik yang nir-empati. Sekalipun teknologi peringatan dini yang dimiliki BMKG relatif canggih, alur informasi ke daerah sering kali tersendat akibat rantai birokrasi yang berbelit-belit. Lebih menyakitkan lagi, elite kekuasaan sering menyebarkan narasi yang meremehkan dampak bencana demi menjaga citra atau iklim investasi. Mitigasi jangka panjang dan upaya preventif sengaja dinomorduakan karena dianggap “kurang seksi” secara politik—tidak menghasilkan bangunan fisik yang bisa dijadikan bahan pencitraan elektoral. Penanganan baru dilakukan setelah jatuh korban, itu pun dengan respons jangka pendek yang berubah-ubah tiap pergantian rezim.
Mengapa negara terkesan tega dan abai terhadap keselamatan rakyatnya sendiri? Jika ditelisik mendalam, akar dari segala kekacauan ini bukanlah sekadar masalah teknis atau kapasitas pejabat, melainkan berhulu pada penerapan dua ideologi rusak: Sekularisme dan Kapitalisme.
Pertama, Sekularisme—yakni pemisahan agama dari urusan kehidupan dan negara—telah mengikis habis dimensi kepemimpinan sebagai amanah transendental. Dalam pandangan hidup sekular, jabatan publik dipandang semata-mata sebagai ajang perebutan kekuasaan, status sosial, dan pencarian materi. Tidak ada rasa takut akan siksa akhirat dalam mengelola nyawa dan keselamatan warga. Akibatnya, keterbukaan informasi dan transparansi hilang, berganti dengan retorika penutup borok dan pertanggungjawaban yang serba formalistis.
Kedua, Kapitalisme yang menjunjung tinggi pragmatisme dan orientasi untung-rugi materi telah merusak prioritas tata kelola negara. Dalam sistem kapitalistik, negara memosisikan dirinya bak perusahaan, sedangkan rakyat dianggap sebagai konsumen. Pemotongan anggaran keselamatan seperti BNPB serta minimnya dana mitigasi terjadi karena investasi pencegahan bencana dianggap sebagai alokasi dana "mati" yang tidak menghasilkan keuntungan finansial langsung. Negara lebih bersedia mengelontorkan anggaran ribuan triliun untuk proyek-proyek mega-Infrastruktur yang menguntungkan para pemodal dibanding mengalokasikannya untuk melindungi jiwa rakyat dari ancaman bencana.
Kondisi memprihatinkan ini sangat kontras dengan ajaran Islam. Islam memandang bahwa tata kelola negara dan penanganan bencana adalah bagian mutlak dari fungsi Raiyyah (pengurusan rakyat). Pemimpin dalam Islam diposisikan sebagai perisai dan pelayan umat yang akan dimintai pertanggungjawaban secara mutlak di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Atas dasar akidah Islam, tata kelola bencana wajib dijalankan melalui sistem yang berasaskan tiga pilar utama:
1. Paradigma Mitigasi Berbasis Ketakwaan: Negara dalam Islam wajib mengalokasikan anggaran yang cukup dari Baitul Mal untuk penanganan dan pencegahan bencana secara maksimal, tanpa menghitung untung-rugi. Mitigasi jangka panjang—mulai dari penataan ruang yang berbasis tata kelola lingkungan syar'i hingga pengadaan teknologi peringatan dini terbaik—wajib dibangun. Allah SWT berfirman mengenai pentingnya kesiapsiagaan:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...” (TQS. Al-Anfal: 60).
2. Birokrasi Ringkas dan Informasi Transparan: Birokrasi penanganan darurat wajib bergerak cepat, sederhana, dan tanggap. Islam melarang keras pejabat yang menyulitkan dan berbelit-belit dalam melayani rakyat. Rasulullah SAW mendoakan dengan tegas:
“Ya Allah, siapa saja yang memimpin bagian dari umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia.” (HR. Muslim).
3. Kepemimpinan Bertanggung Jawab dan Bebas Pencitraan: Penguasa wajib mengomunikasikan kondisi bencana secara jujur, akurat, dan transparan tanpa ada yang ditutupi demi pencitraan politik. Setiap nyawa rakyat yang hilang akibat kelalaian negara merupakan beban dosa besar bagi penguasa di akhirat kelak.
Sudah saatnya bangsa ini menyadari bahwa bergonta-ganti pejabat atau sekadar merombak regulasi parsial tidak akan menyelesaikan masalah selama sistemnya tetap sekular-kapitalis. Penanganan bencana yang strategis, adil, dan berorientasi keselamatan jiwa hanya akan terwujud nyata saat tata kelola negara dikembalikan pada aturan Islam yang kaffah.
Wallaahu a’lam bishshawwab.
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan