Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekularisme Pembunuh Masal: Hancurnya Moral dan Hukum dalam Negeri Kapitalis!

Selasa, 15 September 2026 | 18:44 WIB Last Updated 2026-09-15T11:44:54Z

TintaSiyasi.id -- Deretan peristiwa kriminal yang terus berulang—mulai dari perzinahan terselubung di balik kedok tempat kos di Cibubur, kejahatan lalu lintas akibat kelalaian, kekerasan fatal antawarga di Banyumas, hingga tragedi berdarah seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas di Jayapura—bukan lagi sekadar fenomena kejahatan biasa. Ditambah lagi dengan maraknya penipuan berbasis media sosial serta kematian tragis mahasiswi akibat penceratan narkoba di Cengkareng, seluruh fakta ini menjadi cermin buram bahwa kondisi sosial masyarakat kita sedang berada dalam fase krisis moral akut. Kejahatan tak lagi mengenal batas ruang, usia, maupun status sosial; ia telah merangsek masuk ke dalam lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga pemukiman warga (Official iNews, 12/09/2026).

Jika ditelisik lebih dalam, fenomena ini tidak lahir dari ruang hampa. Akar masalah dari maraknya dekadensi moral dan kejahatan sistemis ini adalah penerapan sistem sekularisme—paham yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan bernegara. Ketika agama dicampakkan dari aturan bermasyarakat, hukum positif yang buatan manusia kehilangan taring spiritualnya.

Sekularisme melahirkan cara pandang materialistis dan hedonistis, di mana kepuasan fisik dan materi dijadikan tolok ukur utama kebahagiaan. Akibatnya, perzinahan, narkoba, dan alkoholisme dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu (liberalisme), sementara nyawa manusia menjadi begitu murah hanya karena luapan emosi sesaat.

Di sisi lain, sekularisme berjalan iringan dengan kapitalisme yang mengukur segala sesuatu berdasarkan asas manfaat dan keuntungan materi semata. Dalam sistem kapitalistis, kontrol sosial masyarakat melemah akibat tumbuhnya sikap individualistis. Bisnis kos-kosan yang menyimpang tetap berjalan selama menghasilkan uang, penipuan tiket bus marak terjadi menunggangi kesusahan warga demi meraup keuntungan modal, dan peredaran zat terlarang tumbuh subur karena faktor industri serta ekonomi gelap yang menggiurkan.

Hukum sekular-kapitalistik juga terbukti gagal memberikan efek jera (rad'an) dan pencegahan (jawazir), sehingga para pelaku kejahatan tidak takut untuk mengulangi perbuatannya.

Islam menawarkan solusi mendasar dan komprehensif untuk mengakhiri lingkaran setan kriminalitas ini. Islam tidak hanya memandang kejahatan sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai implikasi dari rusaknya ketakwaan individu, lemahnya kontrol masyarakat, dan abainya peran negara dalam menerapkan syariat. 

Solusi Islam berdiri di atas tiga pilar utama:
Pertama, pembinaan ketaqwaan individu melalui pendidikan berbasis aqidah Islam. Islam membentuk kepribadian manusia agar senantiasa merasa diawasi oleh Allah SWT (muraqabah). Allah SWT berfirman mengenai larangan mendekati maksiat dan perzinahan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra': 32)
 
Kedua, penguatan kontrol masyarakat (amar ma'ruf nahi munkar). Masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap penyimpangan di sekitarnya. Rasulullah SAW bersabda mengenai kewajiban mengubah kemungkaran.

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
 
Ketiga, penerapan hukum pidana Islam (Uqubat) oleh negara yang berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai perisai yang melindungi darah, kehormatan, dan harta rakyatnya. Rasulullah SAW menegaskan peran pimpinan atau negara.

"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tanpa adanya perubahan sistemis kembali kepada aturan Allah SWT, berbagai tindakan penertiban temporer oleh aparat penegak hukum hanya akan menjadi penambal lubang sementara. Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa pemulihan kehidupan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan hanya dapat terwujud secara totalitas dengan mencampakkan sistem sekuler-kapitalis dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Wallaahu a’lam bishshawwab


Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan

Opini

×
Berita Terbaru Update